ADVERTISEMENT
BerandaBerita NasionalKapolri Instruksikan Sapu Bersih Pungli dan Premanisme demi Lindungi Investasi dan Stabilitas...

Kapolri Instruksikan Sapu Bersih Pungli dan Premanisme demi Lindungi Investasi dan Stabilitas Keamanan

Bagi perusahaan dan pengusaha yang menemukan aksi pungli dan premanisme, maupun aksi kejahatan lainnya, silahkan melapor. Kapolri meminta kepolisian secepatnya menindaklanjuti supaya investor tak ragu masuk Indonesia.

ADVERTISEMENT

harapanrakyat.com,- Instruksi tegas untuk memberantas pungli dan premanisme disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di hadapan ribuan pekerja dan pengusaha dalam Konsolidasi Akbar FSPMI yang berlangsung di Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu iklim investasi serta operasional dunia usaha di Indonesia.

“Bagi perusahaan dan pengusaha yang menemukan aksi pungli dan premanisme, maupun aksi kejahatan lainnya, silahkan melapor. Saya meminta polisi secepatnya menindaklanjuti supaya investor tak ragu masuk Indonesia,” tegas Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri, Imbas Skandal Narkoba AKBP Didik

Tindak Tegas Aksi Pungli dan Premanisme

Langkah penertiban ini menjadi prioritas penting guna menjaga kestabilan ekonomi nasional yang mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp1.010,6 triliun pada Semester I 2026.

ADVERTISEMENT

Tindakan tegas terhadap aksi kejahatan jalanan dan pemerasan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

Berdasarkan kajian National Logistics Community (NLC), praktik penarikan biaya tak resmi di jalur distribusi logistik diperkirakan memicu kebocoran anggaran hingga Rp519,6 triliun setiap tahunnya. Atau setara 10 sampai 15 persen dari total biaya logistik nasional.

Setiap unit truk pengangkut barang bahkan terbebankan biaya siluman berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta per tahun. Nilai kebocoran ini setara dengan lima kali pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Atau delapan kali lipat alokasi belanja pegawai pengawasan gabungan Polri dan Kementerian Perhubungan.

Sebagai langkah konkret penindakan di lapangan, kepolisian menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) secara serentak di berbagai daerah.

Dalam penertiban terpadu ini, aparat kepolisian memfokuskan penindakan terhadap aksi pungli dan premanisme yang berkedok juru parkir liar, calo. Hingga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca Juga: Kapolri Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo: Berantas Narkoba dan Judol!

Potret Kriminalitas Nasional dan Penguatan Akuntabilitas Internal Polri

Laporan Pusiknas Bareskrim Polri mencatat sebanyak 311.832 perkara kejahatan terjadi sepanjang Semester I 2026. Kondisi ini mengalami peningkatan 8,3 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Berbeda dari periode sebelumnya yang didominasi pencurian dengan pemberatan, tindak pidana penganiayaan kini menjadi kasus terbanyak secara nasional dengan 23.672 laporan.

Berdasarkan wilayah hukum, Polda Metro Jaya membukukan perkara tertinggi (45.853 kasus), dan kasus penipuan mendominasi. Polda Jawa Timur dominasi kasus narkotika (1.944 kasus). Sedangkan Polda Sumatra Utara mencatat pencurian biasa sebagai kasus dominan.

Merespons dinamika tersebut, Polri juga memperkuat akuntabilitas internal melalui penetapan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Baca Juga: Cekcok Jatah Pungli di Pantai Santolo Garut, Jagoan Kampung Bacok Dua Petugas Tiket

Warga yang menemukan indikasi pelanggaran tugas atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dapat memanfaatkan saluran resmi Divisi Propam Polri. Seperti Sentra Pelayanan Propam Terintegrasi (SPDT), kanal WhatsApp Yanduan Propam (0855-5555-4141), hotline Dumas Presisi (0878-8008-0001). Atau portal dumaspresisi-polri-go-id, hingga aplikasi Presisi Mobile.

Dengan jaminan kepastian Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) maksimal 20 hari kerja, dan kerahasiaan data pribadi pelapor. Harapannya transparansi pengaduan internal berjalan beriringan dengan penuntasan pungli dan premanisme demi terwujudnya keamanan publik yang kondusif. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

BERITA TERBARU