BerandaBerita TasikmalayaKomunitas Basis SMAN 3 Tasikmalaya Diduga Melakukan Perundungan, Begini Upaya Sekolah

Komunitas Basis SMAN 3 Tasikmalaya Diduga Melakukan Perundungan, Begini Upaya Sekolah

SMAN 3 Tasikmalaya mengklaim menindak tegas terhadap pelaku perundungan di lingkungan sekolahnya dengan memberikan hukuman skorsing 5 hari. Bahkan mereka bakal berupaya membubarkan komunitas Basis yang menjadi wadah berkumpulnya siswa.

harapanrakyat.com,- Pihak SMAN 3 Tasikmalaya menindak tegas aksi perundungan (bullying) yang melibatkan para siswa. Sebagai langkah awal, sekolah memberikan sanksi tegas berupa skorsing selama lima hari bagi para pelaku yang terlibat.

Baca juga: Usut Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 3 Tasikmalaya, Polisi Sebut Ada Tradisi Senior-Junior

Kepala SMAN 3 Tasikmalaya, Elin Yuliani menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah melakukan penyelidikan internal. Selain itu, pihak sekolah juga memanggil para siswa yang terlibat beserta orang tua mereka. Penjatuhan sanksi disesuaikan dengan pakta integritas, tata tertib sekolah, dan surat pernyataan di atas materai.

ADVERTISEMENT

“Terhitung hari ini hingga 5 Oktober mendatang, para pelaku kami berikan sanksi tidak boleh mengikuti kegiatan sekolah,” ungkapnya saat ditemui di lingkungan SMAN 3 Tasikmalaya, Selasa (29/9/2026).

Komunitas Basis Diduga Melakukan Perundungan

Selain memberikan sanksi kepada para pelaku, pihak sekolah juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan kelompok atau komunitas nonformal bernama “Basis” (Barisan Siswa). Komunitas tersebut diduga menjadi wadah berkumpulnya siswa lintas angkatan dari kelas X hingga XII. Selain itu, komunitas ini disinyalir berkaitan dengan aksi perundungan yang terjadi.

Pihak sekolah menegaskan tidak pernah memberikan izin atau mengakui keberadaan komunitas tersebut. Meski diklaim oleh para siswa bertujuan untuk mendisiplinkan sesama rekan, metode yang digunakan justru mengarah pada tindakan kekerasan.

“Dari dulu kami sudah memberikan ultimatum bahwa keberadaan Basis ini ilegal dan harus dibubarkan. Kami meminta para wali kelas untuk membubarkannya karena bergerak tanpa aturan. Selain itu, kami juga sepakat bersama para guru akan memberikan sanksi terberat, bahkan mengeluarkan siswa dari sekolah jika masih mempertahankan komunitas tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Soal Dugaan Perundungan Siswa di Luar Sekolah, SMAN 3 Tasikmalaya dan Komite Buka Suara

Berdasarkan penelusuran, aktivitas komunitas ilegal ini kerap memanfaatkan lokasi di luar lingkungan sekolah. Salah satunya sebuah warung yang dikenal dengan sebutan Warung Babeh. Tempat yang kerap dijadikan markas kumpul para pelajar hingga alumni tersebut diduga menjadi lokasi awal berkembangnya kegiatan komunitas ilegal tersebut.

Pihak sekolah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Tujuannya guna mengusut tuntas dan memutus mata rantai keberadaan komunitas ilegal di lingkungan pelajar. Selain itu, upaya ini dilakukan demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Apip/R6/HR-Online)

BERITA TERBARU