harapanrakyat.com,- Pemerintah secara resmi memulai rangkaian pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sejak Jumat (11/9/2026).
Tahapan penajaman substansi secara teknis dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan sebelum dokumen final diserahkan kepada DPR RI pada Senin (14/9/2026) nanti.
Sinergi Lintas Kementerian dalam Finalisasi DIM RUU Ketenagakerjaan
Baca Juga: Dolar Meroket, Pengusaha Nata de Coco di Ciamis Putar Otak Selamatkan Ratusan Karyawan
Langkah awal pembahasan ini ditandai dengan agenda koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, serta Kementerian Perindustrian guna penyelarasan persepsi.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan, seluruh kementerian bergerak sebagai satu kesatuan tim pemerintah.
Turut hadir dalam forum koordinasi tersebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Setelah penyelarasan awal pada Jumat (11/9/2026), pemerintah akan langsung melakukan penelaahan substansi teknis pada Sabtu (12/9/2026) dan Minggu, sebelum membawanya ke DPR.
Baca Juga: Apindo Jawa Barat Dukung Gubernur Berantas Ormas dan Premanisme Ganggu Dunia Usaha
“Seluruh materi dan substansi tambahan dalam DIM RUU Ketenagakerjaan terus dimatangkan hingga batas akhir, sebelum penyerahan resmi ke DPR pada Senin mendatang,” kata Wamenperin Faisol Riza.
Akomodasi Masukan Asosiasi Pengusaha
Pemerintah memastikan berbagai poin aspirasi dari pelaku usaha akan diikutsertakan dalam pembahasan DIM RUU Ketenagakerjaan. Asosiasi pengusaha sebelumnya telah menyampaikan aspirasi tersebut saat berdialog bersama Kementerian Perindustrian pada Kamis (10/9/2026) lalu.
Kalangan dunia usaha menyuarakan sejumlah isu kunci bahwa dunia usaha berharap regulasi ketenagakerjaan tidak semata menitikberatkan pada mekanisme sanksi. Melainkan mendorong peningkatan kompetensi serta produktivitas pekerja.
Kemudian, pelaku usaha mengusulkan formulasi upah yang lebih praktis. Yakni menerapkan satu acuan pengupahan tanpa skema upah sektoral yang berlapis. (R3/HR-Online/Editor: Eva)





