harapanrakyat.com,- Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, saat ini masih dalam tahap uji coba singkat. Meskipun baru diuji coba pada satu titik di area Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, perangkat kamera ETLE tersebut telah merekam hampir 700 pelanggaran lalu lintas.
Mekanisme penindakan lalu lintas berbasis digital ini ditargetkan dapat beroperasi secara penuh mulai 28 September 2026. Untuk mempersiapkan operasional tersebut, Polres Pangandaran saat ini fokus pada pematangan teknis serta pelatihan bagi para operator sistem.
Uji Coba Sistem Tilang ETLE di Pangandaran
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Tambah Traffic Light, Persimpangan Pancimas Jadi Prioritas
Saat sensor diaktifkan, kamera ETLE secara otomatis mencatat ratusan bentuk pelanggaran di jalan raya. Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Maret Daniel, mayoritas pelanggaran pengendara roda dua.
“Jenis pelanggaran yang paling umum meliputi pengendara motor yang tidak memakai helm keselamatan, mengabaikan penggunaan kaca spion. Hingga kendaraan tanpa plat nomor,” terangnya belum lama ini.
Meskipun pelanggaran telah terekam, pihak kepolisian belum memberlakukan sanksi surat tilang fisik kepada para pelanggar. Hal ini disebabkan seluruh rangkaian sistem tilang otomatis tersebut masih berada dalam fase persiapan awal.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan di Pangandaran Terjaring Operasi Pajak, Hasilkan Puluhan Juta dari Bayar di Tempat
Keunggulan Teknologi: Kamera Malam dan Pemindai Wajah
Perangkat ETLE yang terpasang di Pangandaran memiliki keunggulan berupa kemampuan menangkap gambar secara jelas meski dalam kondisi minim cahaya pada malam hari. Fitur ini sangat efektif untuk mendeteksi pengemudi mobil yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman.
Selain itu, sistem ini dilengkapi teknologi pemindai wajah pengendara yang disinkronkan langsung dengan basis data kependudukan dari Disdukcapil. Pengintegrasian pemindai wajah ini menjadi langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan. Seperti penggunaan plat nomor kendaraan palsu.
Baca Juga: Jalur Wisata Pangandaran Padat, Polisi Lakukan Pengaturan Arus
Melalui pencocokan data KTP, identitas pelanggar tetap dapat teridentifikasi walaupun pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tidak terdaftar. Selanjutnya, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan secara langsung ke alamat domisili pemilik kendaraan.
Saat ini, Kabupaten Pangandaran baru memiliki satu titik pemantauan ETLE yang berlokasi di Jalan Raya Pangandaran, Desa Babakan. Ke depannya, kepolisian berencana untuk memperluas area pengawasan digital ini dengan memasang titik kamera baru di wilayah Kecamatan Parigi. (Ala/R3/HR-Online/Editor: Eva)





