harapanrakyat.com,- Sepanjang September 2026, jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, meringkus 11 tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti berupa ratusan gram narkotika dan ribuan butir obat terlarang.
Selain penanganan kasus narkoba, petugas juga menertibkan 436 unit sepeda motor berknalpot tidak standar (bising). Serta mengusut 10 laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rincian Barang Bukti dari 11 Tersangka Pengedar Narkoba di Tasikmalaya
Baca Juga: Dua Pelaku Peracik Liquid Vape Narkotika Sintetis Berprofesi sebagai Sopir Ojol
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto menjelaskan, dari 11 Laporan Polisi (LP) yang ditangani Satuan Reserse Narkoba, sebanyak lima perkara merupakan kasus sabu-sabu. Sedangkan enam kasus lainnya melibatkan obat sediaan farmasi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (30/9/2026), Kapolres merinci barang bukti yang disita petugas dari para tersangka pengedar narkoba. Untuk narkotika, barang buktinya berupa 144,28 gram sabu-sabu, 120,98 gram tembakau sintetis, 7 butir ekstasi, dan 4 unit timbangan digital.
Sedangkan untuk obat sediaan farmasi berupa 3.690 butir obat keras tanpa izin resmi yang meliputi Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, serta obat tanpa merek.
Sebaran Wilayah Peredaran dan Modus ‘Sistem Tempel’
Jaringan peredaran gelap ini beroperasi di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, antara lain Kecamatan Cihideung, Tamansari, Sukaresik, Cibeureum, Cipedes, Kawalu, hingga Ciawi.
Salah seorang tersangka kasus pengedar narkoba tercatat merupakan residivis untuk perkara serupa pada tahun 2022. Para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam metode transaksi. Seperti tatap muka langsung, transfer bank, hingga sistem tempel di titik lokasi tertentu dengan memanfaatkan fitur koordinat Google Maps. Serta aplikasi perpesanan WhatsApp dan Instagram.
Atas tindakan ilegal tersebut, para tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penertiban Knalpot Bising dan Penyerahan Motor Curanmor
Di bidang ketertiban lalu lintas, penindakan tegas diberlakukan terhadap penggunaan knalpot bising yang meresahkan warga. Sebanyak 436 unit sepeda motor berknalpot tidak standar berhasil petugas tertibkan sepanjang bulan September ini.
Guna menekan angka pelanggaran di tingkatan remaja, kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah dari jenjang SMP hingga SMA untuk menyelenggarakan edukasi keselamatan berlalu lintas secara proaktif.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Cimahi Ungkap 40 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Barang Bukti Capai Rp2 Miliar!
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menyerahkan 14 unit sepeda motor hasil pengungkapan 10 kasus curanmor secara simbolis kepada pemilik sahnya. Penyerahan ini setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan.
Kapolres menegaskan jajarannya senantiasa terbuka menerima laporan maupun informasi dari warga. Karena partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga Kota Tasikmalaya tetap aman, tentram, dan kondusif. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)





