harapanrakyat.com,- Gelombang aksi dan audiensi yang digelorakan Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu (9/9/2026) memantik respons dari pelaku usaha hiburan malam. Perwakilan pengusaha karaoke Kota Tasikmalaya, Arifin, memberikan tanggapan terkait dinamika peningkatan pendapatan kas daerah (Kasda) yang disuarakan para mahasiswa.
Arifin mengapresiasi inisiatif Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya yang dinilai peduli terhadap optimalisasi pendapatan daerah. Ia juga menyambut positif hadirnya dinas-dinas terkait serta jajaran anggota DPRD Kota Tasikmalaya lintas komisi dalam wadah diskusi tersebut.
”Langkah mahasiswa untuk mendorong peningkatan Kasda sangat bagus. Keterlibatan lintas dinas dan anggota dewan dalam forum itu juga menjadi sinyal positif untuk transparansi,” ujar Arifin, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: AMT Pertanyakan Perizinan Tempat Karaoke di Tasikmalaya: Audiensi Memanas, Pejabat Nyaris Walk Out
Pengusaha Karaoke di Tasikmalaya Sebut Beban Operasional Tinggi
Meski memahami adanya dinamika terkait kepatuhan pajak di sektor hiburan, Arifin meminta agar usaha karaoke tidak terus-menerus disudutkan. Menurutnya, saat ini bisnis hiburan karaoke sedang mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan akibat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
”Hiburan saat ini bukan lagi kebutuhan pokok masyarakat, daya beli sedang turun. Sementara di sisi lain, beban operasional kami tetap tinggi. Mulai dari pemeliharaan fasilitas, biaya lingkungan, pajak, hingga gaji karyawan yang terpaksa kami sesuaikan lewat sistem shift dan penyesuaian upah agar tidak ada PHK,” tuturnya.
Kritik Sosialisasi Aturan SLF dan PBG
Tidak hanya persoalan pendapatan, Arifin juga menyoroti regulasi anyar terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai disosialisasikan secara mendadak pada tahun 2026.
Ia mempertanyakan relevansi penerapan aturan tersebut bagi tempat usaha yang sudah bertahun-tahun beroperasi dan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lingkungan yang sah sejak awal berdiri.
”Sosialisasinya terkesan mendadak. Kami merasa keberatan jika langsung dihadapkan pada ancaman sanksi Surat Peringatan (SP 1, SP 2) hingga penutupan tempat usaha, padahal legalitas awal kami lengkap,” tegasnya.
Tolak Rencana Pajak Hiburan 75 Persen
Poin krusial yang turut menjadi perhatian serius para pengusaha adalah beredarnya informasi mengenai rencana penetapan tarif pajak hiburan hingga mencapai 75 persen. Arifin menegaskan, angka tersebut sangat tidak rasional dan berpotensi mematikan iklim usaha hiburan malam di Kota Tasikmalaya.
Sebagai langkah konkret, para pengusaha yang tergabung dalam paguyuban akan segera melayangkan surat keberatan resmi ke DPRD Kota Tasikmalaya. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti komitmen para legislator yang berjanji akan memfasilitasi komunikasi dengan Wali Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Soal Perizinan Tempat Karaoke dan Pajak Hiburan 75 Persen, Ini Tanggapan DPRD Kota Tasikmalaya
”Kami menolak keras rencana tarif pajak 75 persen itu. Dalam waktu dekat kami kirim surat keberatan resmi. Kami memegang janji anggota DPRD untuk memfasilitasi perumusan Peraturan Wali Kota (Perwal) bersama Wali Kota. Agar ada titik temu dan solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya. (Rafi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)





