ADVERTISEMENT
BerandaBerita TasikmalayaSoal Perizinan Tempat Karaoke dan Pajak Hiburan 75 Persen, Ini Tanggapan DPRD...

Soal Perizinan Tempat Karaoke dan Pajak Hiburan 75 Persen, Ini Tanggapan DPRD Kota Tasikmalaya

​Terkait kelengkapan dokumen perizinan tempat karaoke seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dan Sertifikat Laik Sehat yang belum rampung, DPRD Kota Tasikmalaya memberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

​harapanrakyat.com,- ​Aliansi Mahasiwa Tasikmalaya (AMT) mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk audiensi terkait perizinan tempat hiburan malam dan karaoke, pada Rabu (9/9/2026). Audiensi ini diterima langsung oleh jajaran Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya.

Yoga mengatakan, poin utama yang dipertanyakan massa aksi adalah legalitas dan izin usaha tempat karaoke di Kota Tasikmalaya. “Namun, di dalam pembahasan tersebut melebar mengenai Perda Tata Nilai, bab akhlak, hingga retribusi yang dirasa para pengusaha karaoke terlalu besar dengan keadaan ekonomi saat ini,” ujar Yoga.

Baca Juga: AMT Pertanyakan Perizinan Tempat Karaoke di Tasikmalaya: Audiensi Memanas, Pejabat Nyaris Walk Out

Pajak Hiburan Tempat Karaoke di Tasikmalaya Dianggap Terlalu Besar

​Soal retribusi yang dianggap terlalu besar oleh para pengusaha, Yoga menjelaskan, besaran pajak hiburan untuk tempat karaoke saat ini mencapai 75 persen. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Besarnya angka tersebut membuat sejumlah pengusaha mengajukan usulan revisi.

ADVERTISEMENT

​”Tentu kami sebagai anggota dewan akan menampung aspirasi dari para pengusaha yang juga ikut menopang hidup banyak orang di Kota Tasikmalaya,” tutur Yoga.

​Pihaknya menyarankan pengusaha segera melayangkan surat resmi ke Komisi II maupun Bapemperda. Pasalnya, Perda PDRD hingga kini belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

​”Untuk nominal yang diubah kami belum tahu, karena harus ada diskusi antara Komisi II, Dispenda, Bapemperda, dan Pimpinan DPRD. Tentu kami akan mengundang beberapa pengusaha untuk diskusi langsung,” tambahnya.

​Selain masalah pajak, pembahasan juga menyentuh penyamaan jam operasional yang nantinya diatur melalui Perda Ketertiban Umum (Tibum). Berbeda dengan aturan sebelumnya, Perda Tibum kini memuat sanksi tegas.

​”Misalkan ditentukan jam operasional karaoke hanya sampai jam 12 malam, ketika melebihi itu maka dianggap mengganggu ketertiban umum. Sanksinya ada, bahkan sampai penutupan. Di perda sebelumnya hanya dicantumkan batas jam 11 tanpa ada sanksi,” tegas Yoga.

Baca Juga: Diguyur Hujan Hingga Malam, Wali Kota dan Forkopimda Tasikmalaya Akhirnya Sepakati 10 Tuntutan Demo Cipayung Plus

​DPRD Kota Tasikmalaya Beri Tenggat Izin Bangunan Tempat Karaoke

​Terkait kelengkapan dokumen perizinan tempat karaoke seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dan Sertifikat Laik Sehat yang belum rampung, DPRD Kota Tasikmalaya memberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober 2026.

​”Kalau mengacu kebiasaan, 27 sampai 28 hari seharusnya beres. Tapi kami berikan waktu selama 2 bulan atau perpanjangan 30 hari agar semuanya merata dan tuntas,” jelasnya.

​Dari sekian banyak tempat hiburan di Kota Tasikmalaya, Yoga menyebut baru ada empat tempat karaoke yang tercatat telah memenuhi perizinan dan aktif membayar pajak daerah.

Baca Juga: Geger, Temuan Mencurigakan Diduga Bom Rakitan di Gedung Tua Kota Tasikmalaya

​”Yang sudah memenuhi izin dan pajak retribusinya berjalan, yang disebutkan di ruang rapat tadi ada empat, yakni Klasik, Akustik, Armor, dan Yoera. Semuanya sudah masuk menjadi wajib pajak bulanan,” pungkasnya. (Rafi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

BERITA TERBARU