ADVERTISEMENT
BerandaBerita TerbaruSutrah dalam Salat Menurut Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pembatas Biasa

Sutrah dalam Salat Menurut Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pembatas Biasa

Mayoritas ulama menyatakan penggunaan sutrah ketika salat hukumnya sunnah muakkad atau sangat mereka anjurkan. Artinya, sutrah bukan kewajiban yang menyebabkan salat seseorang otomatis tidak sah ketika tidak menggunakannya. Anjuran ini berlaku bagi orang yang salat sendirian atau munfarid dan bagi imam.

ADVERTISEMENT

Sutrah dalam salat menjadi salah satu hal yang dianjurkan di tatanan hukum Islam. Sutrah ditempatkan dalam posisi tegak serta jelas di depan orang yang sedang mengerjakan salat. Keberadaannya berkaitan dengan upaya membantu menjaga kekhusyukan selama ibadah berlangsung.

Baca Juga: Adzan dan Iqamah untuk Salat Munfarid, Begini Hukumnya dalam Islam

Pada praktiknya, sutrah atau pembatas ketika salat mungkin terlihat sederhana. Namun, pembatas ini ternyata memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih Islam. Nabi Muhammad SAW juga kerap menggunakan berbagai benda sebagai pembatas ketika melaksanakan ibadah. Bentuknya tidak selalu khusus atau seragam, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan keadaan.

Mengenal Apa Itu Sutrah dalam Salat

“Sutrah” sendiri berasal dari istilah Arab yakni “satara-yasturu” maknanya adalah menutupi, menyembunyikan atau menghalangi sesuatu. Kata tersebut juga berkaitan dengan ghaththahu yang berarti menabiri. Secara istilah, sutrah diartikan sebagai pembatas atau penghalang yang menjadi area seseorang mengerjakan salat.

Sementara itu, Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan sutrah sebagai sesuatu pembatas di depan orang salat. Tujuan utamanya guna mencegah orang lain melintas di hadapannya. Adapun Fiqih Sunnah mengartikannya menjadi benda di depan orang salat dalam rangka meminimalisir pandangan dari berbagai gangguan visual.

Hukum Penggunaan Sutrah Ketika Salat

ADVERTISEMENT

Mayoritas ulama menyatakan penggunaan sutrah ketika salat hukumnya sunnah muakkad atau sangat mereka anjurkan. Artinya, sutrah bukan kewajiban yang menyebabkan salat seseorang otomatis tidak sah ketika tidak menggunakannya. Anjuran ini berlaku bagi orang yang salat sendirian atau munfarid dan bagi imam.

Sementara itu, makmum tidak perlu mengambil sutrah sendiri. Ini karena sutrah imam secara otomatis sudah menjadi bagian bagi para makmum di belakang. Dengan demikian, makmum tidak wajib membuat pembatas masing-masing ketika mengikuti salat berjamaah. Meskipun apabila ingin melakukannya tetap boleh.

Baca Juga: Hukum Lupa Sujud Sahwi untuk Sholat Munfarid Maupun Berjamaah

Ibnu Baththal, Ibnu Hazm dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahkan menyebut adanya klaim ijmak bahwa makmum tidak harus mengambil sutrah. Hal tersebut juga mendapat dukungan dari praktik Nabi Muhammad SAW. Rasulullah pernah salat menghadap tombak kecil. Para sahabat yang menjadi makmum ketika salat bersamanya tidak membuat sutrah sendiri-sendiri.

Bentuk-Bentuk Sutrah

Ada banyak sekali bentuk sutrah dalam salat. Anak panah menjadi salah satu benda yang populer. Keterangan tersebut terdapat dalam hadits riwayat Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani. Nabi Muhammad memerintahkan penggunaan pembatas ketika salat meskipun hanya berupa anak panah atau sahm. Benda ini terbuat dari bilah kayu dengan mata panah pada bagian ujungnya dan memiliki ukuran relatif kecil.

Tombak juga pernah menjadi sutrah di era Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits Abdullah bin Umar, Nabi meminta agar sahabat menancapkan sebuah tombak di hadapannya. Rasulullah kemudian melaksanakan salat menghadap tombak tersebut. Penggunaan tombak sebagai pembatas juga umum Nabi bawa saat sedang dalam perjalanan. Salah satu jenisnya bernama hirbah, tombak pendek berujung lancip untuk perlengkapan perang.

Kayu pelana juga termasuk benda yang dapat menjadi sutrah dalam salat. Hal ini sesuai dalam hadits Abu Dzar. Nabi Muhammad SAW menyebut kayu pada bagian belakang pelana sebagai pembatas salat. Pelana tersebut merupakan tempat duduk untuk penunggang unta. Kayu di bagian belakangnya berfungsi sebagai sandaran.

Kini Banyak Menggunakan Sajadah

Dalam praktik masyarakat Muslim saat ini, sajadah juga digunakan sebagai pembatas salat oleh sebagian ulama. Bagian ujung sajadah dapat menjadi penanda bahwa seseorang sedang melaksanakan ibadah. Penggunaan sajadah sebagai sutrah termasuk bentuk qiyas atau analogi dalam fiqih.

Sajadah memang bukan benda khusus yang termasuk sebagai sutrah di hadist terdahulu. Namun, ujung atau batas sajadah dapat memberikan tanda mengenai posisi orang yang sedang beribadah. Karena itu, sebagian ulama membolehkan penggunaannya sebagai pembatas, terutama ketika salat sendirian.

Pembahasan sutrah menunjukkan bahwa Islam memperhatikan begitu banyak detail kecil, termasuk ketenangan seseorang ketika beribadah. Pembatas tersebut membantu memberikan ruang bagi orang yang sedang ibadah. Sehingga orang lain juga menjadi lebih mudah mengetahui batas yang sebaiknya tidak mereka lewati.

Baca Juga: Menguap Saat Salat, Begini Pandangan Islam

Jadi, sutrah dalam salat merupakan salah satu sunnah bagi imam dan orang yang salat sendirian. Bentuknya tidak harus selalu berupa benda tertentu. Anak panah, tombak, kayu pelana, hingga sajadah dapat menjadi media dalam praktik sutrah ketika salat. Hal terpenting adalah memahami tujuan sekaligus ketentuannya sesuai tuntunan syariat. Sehingga harapannya ibadah bisa semakin maksimal. (R10/HR-Online)

BERITA TERBARU