harapanrakyat.com,- Pihak SMAN 3 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada enam pelajar senior yang terbukti melakukan aksi perundungan (bullying) terhadap adiknya kelasnya. Sanksi yang disiapkan mulai dari skorsing hingga sanksi terberat berupa pemecatan atau dikeluarkan dari sekolah.
Sikap tegas tersebut disampaikan oleh pihak sekolah usai menggelar pertemuan tertutup bersama para orang tua siswa yang terlibat pada Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Komunitas Basis SMAN 3 Tasikmalaya Diduga Melakukan Perundungan, Begini Upaya Sekolah
Sanksi Berjenjang untuk Pelajar SMAN 3 Kota Tasikmalaya dalam Aksi Perundungan
Humas SMAN 3 Kota Tasikmalaya Dadan Romansah menjelaskan, berdasarkan penelusuran sekolah, insiden tersebut melibatkan sejumlah siswa dengan peran yang berbeda-beda.
“Korban satu orang, tapi yang ikut ke warung kopi itu ada tiga orang. Dan yang melakukan penamparan ada enam orang,” ungkapnya.
Selain kasus penamparan, pihak sekolah juga menindak tegas aksi penggunaan rokok elektrik (vape) yang dilakukan siswa di dalam lingkungan kelas.
Baca Juga: Usut Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 3 Tasikmalaya, Polisi Sebut Ada Tradisi Senior-Junior
Dadan menegaskan, seluruh pelanggaran aturan sekolah tersebut akan dijatuhi sanksi berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
“Anak kelas 10 juga akan mendapatkan sanksi dengan kategori tertulis, skorsing. Bahkan kalau yang berat bisa dikeluarkan atau pindah sekolah,” tegasnya.
Untuk siswa yang sekadar berada di lokasi kejadian bersama korban, sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama dua hingga tiga hari. Sementara itu, bagi para pelaku utama perundungan, sanksi skorsing diberikan hingga satu minggu. Adapun siswa yang terbukti merokok elektrik di dalam kelas diganjar skorsing selama tiga hari.
Dadan menambahkan, lingkungan SMAN 3 Kota Tasikmalaya tidak pernah membenarkan adanya tradisi senioritas maupun perbedaan perlakuan antar-jenjang kelas. Pihak sekolah senantiasa menekankan pembinaan karakter agar para siswa saling menghormati dan mengasihi satu sama lain.
Baca Juga: Ibu di Tasikmalaya Labrak Tongkrongan Senior usai Anaknya Diduga Jadi Korban Penganiayaan
“Aksi perundungan tersebut terjadi di luar jam sekolah dan di luar jangkauan pengawasan pihak lembaga. Meski demikian, sekolah tetap mengambil langkah proaktif guna memastikan tindakan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)





