harapanrakyat.com,- Tim kuasa hukum terdakwa ARM menilai tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) justru memperjelas adanya cacat formil dalam surat dakwaan.
Baca juga: Mekanisme Keadilan Restorative Kasus ARM di PN Kota Banjar, Bagaimana Hasilnya?
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum ARM, Adam Hasan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Banjar, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).
Kuasa hukum ARM, Adam Hasan mengatakan, penjelasan JPU dalam menanggapi eksepsi terkesan memutarbalikkan fakta dan mengurai hal yang sama persis dengan dakwaan awal tanpa menjawab substansi poin keberatan yang diajukan pihak penasihat hukum.
“Tadi kelihatan mengurai juga, menurut kami sama saja dengan penjelasan pada dakwaan. Penerapan pasal yang kami cermati kan ada cacat formil. Kontradiktif, dua pasal yang berbeda uraiannya sama dan itu tidak dijelaskan dalam penyampaian jawaban barusan,” ujar Adam Hasan.
Ia menambahkan, ketidakjelasan JPU dalam menguraikan tindak pidana seperti pertukaran uraian antara pasal penipuan dan penggelapan membuat dakwaan menjadi semakin kabur. Kondisi ini dinilai menyulitkan tim kuasa hukum dalam menyusun langkah pembelaan bagi kliennya.
“Mereka malah memutarbalikkan lagi. Pasal pertama penipuan, pasal kedua penggelapan, padahal sebenarnya dalam dakwaan pasal pertama penggelapan. Jadi makin kabur. Kami membela dirinya kebingungan, apa yang harus dibela,” tegasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus ARM di PN Kota Banjar: Majelis Hakim Buka Ruang Restorative Justice
Lebih lanjut, Adam menekankan bahwa meskipun JPU menggunakan bentuk dakwaan alternatif, setiap pasal tetap harus memiliki struktur hukum dan uraian fakta yang jelas serta cermat.
Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan cermat dalam melihat cacat formil mendasar tersebut. “Walaupun dakwaan alternatif, itu mempunyai struktur hukum sendiri, harus didetailkan dengan cermat dan jelas, dan ini tidak dilakukan. Saya yakin Majelis Hakim akan cermat dalam menggali fakta ini,” pungkas Adam. (Sandi/R6/HR-Online)





