ADVERTISEMENT
BerandaBerita NasionalDPR Tuntut Otonomi Asimetris, Batas Kewenangan Laut Wajib Dirombak Total!

DPR Tuntut Otonomi Asimetris, Batas Kewenangan Laut Wajib Dirombak Total!

Pansus RUU Daerah Kepulauan mendesak perluasan batas laut provinsi, pengembalian hak kelola pesisir kabupaten, dan pengalokasian Dana Khusus Kepulauan.

ADVERTISEMENT

harapanrakyat.com,- Pemerintah pusat wajib merombak Batas Kewenangan Laut daerah demi mengakhiri dominasi kebijakan berbasis daratan yang menyengsarakan masyarakat kepulauan. Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan tuntutan keras ini seusai memimpin Kunjungan Kerja Pansus di Sorong, Papua Barat Daya.

Mercy mendesak pemerintah menetapkan kebijakan otonomi asimetris untuk memangkas rentang kendali pemerintahan di wilayah pesisir. Kebijakan tegas ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat di pulau-pulau terdepan mendapatkan hak pelayanan publik yang setara.

Kondisi geografis kepulauan memiliki karakter yang sangat berbeda ketimbang kawasan daratan. Keterisolasian wilayah, jarak antarpulau yang membentang jauh, serta keterbatasan transportasi laut membenturkan warga pada kemiskinan struktural.

Pemerintah pusat tidak boleh lagi memaksakan aturan seragam yang memukul rata kebutuhan daratan dan kepulauan. Pemerintah wajib mengambil langkah afirmatif nyata agar kawasan maritim mampu mengejar ketertinggalan pembangunan dari wilayah darat.

Pansus DPR Desak Perluasan Batas Kewenangan Laut

Pansus DPR RI menuntut perubahan radikal pada aturan Batas Kewenangan Laut di tingkat provinsi. Anggota dewan mengusulkan perluasan batas pengelolaan perairan provinsi agar mampu melebihi garis 12 mil laut.

DPR Tuntut Otonomi Asimetris, Batas Kewenangan Laut Wajib Dirombak Total!

Perluasan otoritas perairan memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintah provinsi untuk mengelola potensi ekonomi maritim secara mandiri. Otoritas ini sekaligus memperkuat pengawasan wilayah perairan dari praktik pencurian sumber daya alam.

Selain tingkat provinsi, Pansus DPR menuntut penataan kewenangan pada level kabupaten dan kota. DPR meminta pemerintah pusat mengembalikan hak kelola perairan 0 hingga 4 mil laut kepada pemkab dan pemkot kepulauan.

Baca Juga: Rujukan Berbasis Kompetensi Bikin Ancam Pasien? DPR Peringatkan Bahaya Pemaksaan Kebijakan Tanpa Kesiapan Faskes dan SDM!

ADVERTISEMENT

Pengembalian otoritas pesisir memulihkan taring pemerintah daerah pedalaman dan pesisir yang selama ini menghadapi kendala aturan terpusat. Pemkab kepulauan kini memiliki kewenangan hukum langsung untuk melindungi wilayah tangkap para nelayan tradisional.

Namun, Pansus DPR meyakini bahwa perubahan aturan kewenangan tidak akan membuahkan hasil tanpa sokongan dana yang pasti. Tanpa alokasi anggaran, perluasan wilayah kelola hanya menjadi beban administrasi baru bagi pemerintah daerah.

Batas Kewenangan Laut Butuh Skema Dana Khusus

Oleh karena itu, Pansus DPR memperjuangkan pengalokasian skema Dana Khusus Kepulauan dalam draf RUU Daerah Kepulauan. Pos anggaran baru ini wajib berdiri sendiri di luar skema Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus.

Penyaluran anggaran ini juga wajib berada di luar mekanisme Transfer ke Daerah konvensional yang berjalan saat ini. Fleksibilitas anggaran khusus ini membuka jalan bagi pemda untuk membangun infrastruktur perhubungan laut secara cepat.

Mercy melontarkan kritik pedas terhadap kebiasaan pemerintah pusat yang selalu menahan alokasi anggaran dan otoritas daerah. Ia mempertanyakan logika pengambil kebijakan di Jakarta yang membiarkan daerah kepulauan berjuang tanpa sumber daya.

Baca Juga: KIP Kuliah Anak PNS, Komisi X DPR Semprot Kementerian, Minta Aturan Kaku Dirombak!

“Kalau tidak ada uang, lalu pusat tidak memberikan kewenangan, terus pemerintah dan masyarakat mau hidup atau membangun dengan cara apa?” tegas Mercy Barends saat menyampaikan pandangannya. Pertanyaan tajam ini membongkar ketidakadilan sistem pembagian keuangan pusat dan daerah.

Semburan kritik Mercy menekan pemerintah pusat agar menghentikan cara pandang sempit dalam mengelola wilayah maritim. Keadilan pembagian fiskal harus berjalan seiring dengan pembagian wilayah kelola laut yang adil.

Perlindungan Ekologi di Zona Batas Kewenangan Laut

RUU Daerah Kepulauan juga menempatkan perlindungan ekologi pulau-pulau kecil sebagai pilar utama kebijakan. Pulau kecil dan wilayah pesisir menyimpan kerentanan tinggi menghadapi ancaman perubahan iklim global serta abrasi pantai.

Aturan hukum RUU Daerah Kepulauan ini mewajibkan seluruh aktivitas ekonomi di zona Batas Kewenangan Laut tetap menjaga daya dukung lingkungan. Pemda wajib memprioritaskan keselamatan ekosistem bahari dan ruang hidup masyarakat adat pesisir.

Pansus DPR menegaskan bahwa penerapan prinsip lex specialis menjadi kunci utama keberhasilan otonomi asimetris. Negara wajib mengakui keunikan geografis daerah kepulauan melalui regulasi hukum yang fleksibel namun mengikat.

Seluruh masukan dari Kunjungan Kerja di Sorong menjadi bahan pertarungan politik Pansus saat bersidang bersama pihak kementerian. DPR mengantongi aspirasi komprehensif dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, kalangan akademisi, dan aktivis lingkungan.

Baca Juga: Hentikan Agungkan Kuantitas Penerimaan! Komisi X DPR Tegaskan Indikator Keberhasilan SPMB Adalah Keadilan Akses dan Biaya Terjangkau

Mercy Barends berjanji mengawal usulan redefinisi Batas Kewenangan Laut ini hingga sah menjadi undang-undang. DPR menolak segala bentuk kompromi pasal yang berpotensi merugikan kepentingan jangka panjang warga maritim.

Kepastian Batas Kewenangan Laut Wujudkan Poros Maritim

Penataan ulang Batas Kewenangan Laut menandai pergeseran filosofis tata kelola pemerintahan menuju keadilan sosial. Indonesia tidak boleh terus membelakangi laut hanya demi mengejar pertumbuhan ekonomi daratan.

Masyarakat kawasan timur Indonesia kini menagih komitmen nyata pemerintah pusat untuk menyetujui RUU Daerah Kepulauan. Pengesahan undang-undang ini menjadi jawaban konkret atas ketimpangan pembangunan yang berlangsung selama berpuluh tahun.

Penetapan aturan Batas Kewenangan Laut memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama investasi. Kepastian izin dan kewenangan kelola wilayah perairan mempercepat masuknya modal ke sektor industri kelautan.

Langkah berani ini sekaligus memperkuat posisi kedaulatan maritim Indonesia di wilayah-wilayah perbatasan antarnegara. Kehadiran negara di zona perairan terdepan menjadi benteng utama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah pusat wajib merespons tuntutan pembagian kewenangan kelola laut ini secara rasional dan terbuka. Menolak tuntutan ini sama saja dengan membiarkan daerah kepulauan terjerumus dalam keterbelakangan.

DPR RI bersama seluruh pemangku kepentingan daerah siap memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan hingga tuntas. Mari kita kawal bersama penataan Batas Kewenangan Laut demi mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang sejati. (Dentzu/R4/HR-Online)

BERITA TERBARU