harapanrakyat.com,- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani melontarkan kritik keras terhadap rencana kebijakan kuliah gratis 2027. Pasalnya, DPR menilai pemerintah menyusun skema pembiayaan secara serampangan tanpa memperhitungkan kondisi riil perguruan tinggi.
Pernyataan menohok ini mengemuka saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Hasanuddin Makassar. Oleh karena itu, DPR menegaskan bahwa kebijakan tanpa perhitungan matang ini siap memicu krisis keuangan hebat.
Sementara itu, pemerintah merencanakan perluasan akses pendidikan tinggi secara merata di seluruh Indonesia. Namun, skema anggaran yang belum jelas justru berpotensi merusak ekosistem pendidikan nasional.
Selain itu, DPR menuntut pemerintah membuka data perhitungan secara transparan kepada publik. Sebab, rakyat membutuhkan kepastian mengenai ketersediaan dana APBN yang berkelanjutan.
Pemerintah Asal Hitung Anggaran Kuliah Gratis 2027
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi mematok anggaran kuliah gratis 2027 sebesar 93,7 triliun rupiah. Pemerintah mengklaim dana tersebut sanggup menanggung biaya pendidikan untuk 2,83 juta mahasiswa PTN.

Padahal, Komisi X DPR membongkar kejanggalan asumsi data populasi mahasiswa yang pemerintah gunakan tersebut. Bahkan, DPR mencatat jumlah mahasiswa aktif di seluruh PTN saat ini sebenarnya menembus angka 4,4 juta orang.
Baca Juga: Pembiayaan Produktif Perbankan Syariah, DPR Warning BSI-BSN
Akibatnya, Komisi X DPR langsung menyusun simulasi pembiayaan tandingan untuk menguji angka resmi pemerintah. Hasilnya, perhitungan DPR menunjukkan kebutuhan anggaran kuliah gratis 2027 melonjak hingga 200 triliun rupiah.
Pembengkakan anggaran fantastis ini terjadi karena DPR memasukkan seluruh komponen biaya pendidikan tinggi. Secara terperinci, DPR menghitung pembebasan UKT, penghapusan IPI, serta alokasi biaya hidup mahasiswa miskin.
Sebaliknya, pemerintah terbukti hanya menghitung UKT dan mengabaikan komponen IPI secara sepihak. Oleh sebab itu, DPR menganggap kebijakan setengah hati ini sebagai ilusi publik yang merugikan.
Dampak Kebijakan Kuliah Gratis 2027 Bagi Kampus Swasta dan PTNBH
Di sisi lain, Komisi X DPR memperingatkan dampak destruktif kebijakan kuliah gratis 2027 terhadap PTS. Penggratisan biaya kuliah di PTN bakal menyedot pendaftar dan mengeringkan pendaftaran di kampus swasta.
Lalu Hadrian bahkan menegaskan bahwa ribuan kampus swasta di Indonesia siap menghadapi krisis operasional. Alhasil, PTS terancam gulung tikar akibat kehilangan calon mahasiswa baru secara drastis.
Baca Juga: Komisi IV DPR Dukung Kebijakan Stop Impor Beras dan Jamin Stok Nasional Aman Tembus 4,8 Juta Ton
Selain ancaman bagi PTS, kebijakan kuliah gratis 2027 juga menyudutkan posisi PTN Badan Hukum seperti Unhas. Pasalnya, kampus berstatus PTNBH selama ini menggantungkan nafas operasionalnya dari penerimaan UKT dan IPI.
Dengan demikian, penggratisan total tanpa jaminan subsidi pengganti APBN bakal melumpuhkan otonomi keuangan PTNBH. Oleh karena itu, DPR menuding pemerintah hendak menghancurkan kemandirian kampus negeri secara merata.
Selanjutnya, pemerintah wajib menjelaskan formula bantuan operasional pengganti secara terbuka dan jelas. Sebab, tanpa jaminan dana pengganti, kegiatan riset dan pendidikan kampus bakal terhenti total.
Usulan Solusi Radikal Kuliah Gratis 2027 dan KIP Kuliah
Guna membendung kehancuran PTS, Komisi X DPR menawarkan solusi radikal terkait kuliah gratis 2027. DPR menuntut pemerintah merombak total seluruh skema penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah di tingkat nasional.
Khususnya, DPR mendesak pemerintah mengalihkan seratus persen porsi dana KIP Kuliah kepada mahasiswa PTS. Skema radikal ini bertujuan menyeimbangkan peta persaingan pendaftaran mahasiswa baru di seluruh wilayah.
Selain alokasi KIP Kuliah penuh, DPR menuntut pemerintah mengucurkan Bantuan Operasional PTS secara rutin. Sebab, DPR menilai kampus swasta berhak mendapat bantuan APBN agar tetap mampu menjaga mutu.
Baca Juga: Karantina Tanjung Priok, DPR Minta Stop Uji Acak Pangan Impor
Dengan skema ini, PTN dapat berfokus menjalankan program kuliah gratis 2027 berbasis APBN murni. Sementara itu, kampus swasta mendapat jaminan keberlangsungan hidup melalui dana KIP Kuliah.
Hasilnya, ekosistem perguruan tinggi nasional tetap tumbuh seimbang tanpa mengorbankan salah satu pihak. Oleh sebab itu, skema kompensasi ini menjadi syarat mutlak bagi pelaksanaan kebijakan pembiayaan.
Skandal SPMB 2026 dan Korelasinya dengan Kuliah Gratis 2027
Sementara itu, kekacauan pembiayaan ini kian nyata dalam laporan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2026. Panja SPMB Komisi X DPR menemukan bahwa PTN menyisakan 60.131 daya tampung yang tidak terisi.
Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 17.816 calon mahasiswa yang lolos seleksi resmi justru memilih mundur. Pasalnya, belasan ribu anak bangsa tersebut sengaja membuang kesempatan kuliah karena biaya UKT mahal.
Oleh karena itu, Komisi X DPR mengutuk keras fenomena komersialisasi kampus negeri yang mencekik rakyat. Bahkan, tarif UKT yang melambung tinggi terbukti menjadi tembok penghalang bagi calon mahasiswa.
Akibatnya, DPR mendesak pemerintah menelusuri secara mendalam alasan kegagalan registrasi ulang tersebut. Sebab, pemerintah tidak boleh membiarkan anak berprestasi putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Baca Juga: DPR Desak Bantuan El Nino & Fiskal Khusus Masuk RUU Daerah Kepulauan
Di samping itu, evaluasi SPMB 2026 menjadi pijakan penting sebelum meluncurkan kuliah gratis 2027. Dengan demikian, pemerintah bisa membenahi aturan pembiayaan sebelum menerapkan skema gratis total.
Evaluasi Jalur Mandiri demi Menyelamatkan Kuliah Gratis 2027
Selain persoalan biaya, Komisi X DPR menuntut penataan ulang jadwal seleksi jalur mandiri di PTN. Sebab, pelaksanaan jalur mandiri PTN yang agresif telah menggerus porsi mahasiswa di kampus swasta.
Kebiasaan PTN membuka penerimaan jalur mandiri hingga larut malam jelas merugikan kampus swasta. Padahal, keterlambatan penutupan seleksi mandiri merusak agenda penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi swasta.
Oleh sebab itu, DPR berjanji mengawal seluruh aspirasi pimpinan perguruan tinggi dalam rekomendasi resmi. Bahkan, Komisi X DPR tidak akan menyetujui anggaran kuliah gratis 2027 sebelum kekacauan ini tuntas.
Sebagai hasilnya, pemerintah wajib menyusun kerangka kebijakan pendidikan tinggi yang utuh dan berkeadilan. Dengan demikian, kebijakan kuliah gratis 2027 dapat membawa manfaat nyata tanpa merusak lembaga pendidikan.
Akhirnya, DPR mengimbau seluruh pemangku kepentingan agar mengedepankan kualitas dan pemerataan akses. Alhasil, generasi muda Indonesia bisa menikmati pendidikan tinggi berkualitas secara adil dan merata. (Dentzu/R4/HR-Online)





