harapanrakyat.com,- Komisi II DPR RI membongkar habis kelemahan kebijakan pencopotan Kalapas di tengah maraknya kasus tahanan kabur dan skandal lapas. Anggota Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengecam kebiasaan pemerintah yang mengandalkan sanksi pencopotan Kalapas sebagai jalan pintas.
Mantan petugas pemasyarakatan tersebut menyampaikan kritik tajam merespons tindakan instan pemerintah terhadap pimpinan UPT usai kaburnya tujuh bandar narkoba. Agun menegaskan bahwa kebijakan pencopotan Kalapas tidak pernah menyelesaikan akar persoalan karena petugas lapangan sejatinya merupakan korban sistem yang rusak.
Sanksi Pencopotan Kalapas Hanya Taktik Lempar Batu Sembunyi Tangan
Agun menilai langkah pencopotan Kalapas sekadar tindakan manipulatif pejabat atas untuk meredam kemarahan publik tanpa menyentuh esensi kebobrokan. Pemerintah harus menghentikan kebiasaan mengorbankan pejabat lapangan ketika sistem pengawasan dan anggaran negara sebenarnya mengalami kegagalan fatal.

Baca Juga: Rante Balla Memanas Pasca-RDPU Senayan, DPR RI Desak Polda Sulsel dan Panggil Bos PT MDA!
Selain menyoroti sanksi pencopotan Kalapas, Agun menyemprot kecenderungan publik dan pengawas yang menggeneralisasi seluruh UPT seolah-olah semuanya sarang kejahatan. Praktik bobrok seperti kamar bertarif mewah dan pungutan liar utamanya marak di UPT kota-kota besar akibat tingginya kemampuan finansial warga binaan.
Sementara itu, mayoritas UPT di daerah-daerah terpencil tetap menjalankan tugas dengan baik meski harus berjuang di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Rendahnya kemampuan finansial warga binaan di daerah menutup celah jual beli fasilitas mewah yang sering terjadi di kota-kota besar.
DPR Minta Ombudsman Fokus TUPOKSI ketimbang Soroti Pencopotan Kalapas
Agun juga melayangkan gertakan terbuka kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memaparkan temuan kebobrokan di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia mendesak jajaran pimpinan ORI untuk segera kembali menjalankan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) utama sebagaimana amanat undang-undang.
Agun mengingatkan bahwa tugas utama ORI adalah menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat, bukan berlagak sebagai lembaga penyelidik atau penyidik. Peringatan keras ini bertujuan agar ORI tidak melampaui batas kewenangan demi menjaga marwah, reputasi, dan kepercayaan publik agar tidak hancur.
Agun menegaskan bahwa pengawasan yang melampaui kewenangan tanpa memahami filosofi pemasyarakatan justru merusak tata kelola peradilan pidana nasional. ORI harus menerbitkan rekomendasi yang solutif dan terukur berdasarkan koridor Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di Luar Isu Pencopotan Kalapas: DPR Bongkar Skandal Diskriminasi Anggaran
Di luar polemik pencopotan Kalapas, Agun membongkar skandal politik anggaran yang sangat diskriminatif antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Ia membeberkan fakta statistik yang mencolok mengenai ketimpangan alokasi anggaran kebutuhan dasar tahanan dari pemerintah.
Baca Juga: Adopsi Hukum Thailand, DPR Soroti Implikasi Regulasi Bilateral
Pemerintah menetapkan standar alokasi anggaran uang makan untuk tahanan di bawah penanganan Kepolisian sebesar Rp40.000 per orang setiap hari. Ironisnya, pemerintah memangkas alokasi anggaran makan untuk warga binaan di pemasyarakatan hingga hanya tersisa Rp20.000 per orang setiap hari.
Ketimpangan ekstrem hingga dua kali lipat ini merupakan kejahatan anggaran yang memaksa lembaga pemasyarakatan mengalami krisis gizi permanen. Alokasi anggaran yang tidak adil tersebut secara langsung memicu munculnya celah pemerasan, penyimpangan, dan pungli di balik jeruji besi.
Kondisi diskriminatif ini kian memprihatinkan saat melihat negara terus menerus menomorduakan nasib serta kesejahteraan para petugas pemasyarakatan. Saat aparat penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim menikmati pelbagai tunjangan fungsional, petugas pemasyarakatan tidak pernah mendapatkannya.
Bahkan, pemerintah telah menghapus total tunjangan risiko yang dahulu pernah menjadi hak milik dan perjuangan para petugas pemasyarakatan. Berbagai upaya untuk memperjuangkan kembali tunjangan risiko selalu menemui jalan buntu akibat tiadanya kesepadanan posisi kelembagaan pemasyarakatan.
Sistemik Perlakuan Lembaga Kelas Dua Memicu Drama Pencopotan Kalapas
Mengutip pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisowo, Agun menegaskan akar utama dari seluruh permasalahan ini. Negara selama ini sengaja mengkerdilkan dan memperlakukan institusi Pemasyarakatan sebagai lembaga kelas dua dalam sistem peradilan pidana.
Pemerintah menempatkan kedudukan Ditjen Pemasyarakatan secara tidak setara jika dibandingkan dengan tiga pilar peradilan lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Perlakuan diskriminatif ini menyebabkan proses pengambilan keputusan strategis serta alokasi sumber daya negara selalu menempatkan pemasyarakatan di posisi terbawah.
Baca Juga: Pemerintah Tarik Beban Fiskal PPPK ke Pusat dan Hapuskan Status Honorer
Tanpa kesetaraan posisi kelembagaan dan dukungan politik DPR serta pemerintah, krisis kapasitas berlebih atau overcrowding tidak akan pernah selesai. Negara memaksa petugas pemasyarakatan memikul beban berat membina ratusan ribu warga binaan tanpa membekali fasilitas, anggaran, dan perlindungan memadai.
Sebagai solusi terobosan yang radikal, Agun mendesak pemerintah untuk segera membebaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari struktur Kementerian. Ia mendorong pembentukan Badan Pemasyarakatan Indonesia sebagai lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Solusi Permanen Selain Pencopotan Kalapas: Bentuk Badan Pemasyarakatan Indonesia
Momen restrukturisasi dan pemisahan kementerian dalam pemerintahan saat ini merupakan waktu paling tepat untuk mengeksekusi ide besar tersebut. Gagasan membentuk badan mandiri ini sejalan dengan usulan yang pernah mantan Anggota KPK, Handoyo, kemukakan sewaktu menjabat Dirjen PAS.
Keberadaan Badan Pemasyarakatan Indonesia di bawah Presiden memberikan independensi penuh dalam mengelola anggaran, sarana, serta sumber daya manusia. Agun meyakini langkah politik ini sanggup mengakhiri budaya saling lempar tanggung jawab dan menghentikan kebiasaan menjadikan pencopotan Kalapas sebagai kambing hitam.
Agun juga memperingatkan bahwa tanpa keberanian merombak struktur kelembagaan, regulasi mentereng yang ada saat ini hanya menjadi dokumen hiasan. Pemerintah terancam melumpuhkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Baca Juga: Panja RUU Pemilu Resmi Bergerak, Komisi II DPR Rancang Agenda
Meskipun paradigma hukum pidana nasional telah bergeser menuju pendekatan hak asasi manusia dan restorative justice, pelaksanaannya menghadapi kendala ketiadaan infrastruktur. Pemerintah hingga hari ini sama sekali tidak pernah menyediakan alokasi anggaran untuk membangun kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) baru di daerah.
Padahal, keberadaan BAPAS dan rumah antara (halfway house) sangat vital untuk menampung pelaku pidana yang menjalani sanksi kerja sosial. Tanpa ketersediaan fasilitas BAPAS dan rumah antara, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP Baru pasti mengalami kegagalan dan menumpuk tahanan di lapas.
Di samping masalah anggaran dan sarana, Agun mendesak pembongkaran total terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia dan meritokrasi. Ia mengkritik keras sistem promosi dan penempatan jabatan petugas yang tidak transparan serta kerap melangkahi prinsip meritokrasi yang adil.
Selain itu, Agun meminta pemerintah untuk merombak total kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi para calon petugas pemasyarakatan. Pemerintah tidak boleh lagi mendominasi pendidikan petugas dengan latihan fisik, kedisiplinan militeristik, atau keterampilan baris-berbaris semata.
Reformasi SDM Harus Menggantikan Pola Lama Pencopotan Kalapas
Lembaga pendidikan pemasyarakatan wajib memprioritaskan kurikulum pembentukan integritas, moralitas, serta penguatan iman dan takwa bagi seluruh aparatur. Penguatan mental spiritual menjadi benteng utama agar petugas tidak tergiur oleh godaan materi dari para bandar narkoba dan warga binaan kaya.
Baca Juga: Pajak Progresif Teror Agen Asuransi, DPR Buka Suara!
Agun menyitir ajaran almarhum Dr. Sahardjo mengenai filosofi pemasyarakatan yang menegaskan bahwa negara tidak boleh membuat seseorang menjadi lebih jahat. Negara hanya mencabut hak kemerdekaan warga binaan, sedangkan hak dasar seperti pelayanan kesehatan dan rasa aman wajib negara jamin secara penuh.
Ia juga merujuk pada standar internasional Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners yang mewajibkan perlindungan hak dasar tahanan. Saat negara gagal memenuhi standar minimum akibat anggaran yang minim, maka penyimpangan di dalam lapas akan terus berulang di masa depan.
Oleh karena itu, Agun meminta ORI untuk menyampaikan rekomendasi yang tegas dan jujur kepada Presiden dan DPR RI terkait kondisi riil lapas. ORI tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan memamerkan video pelanggaran tanpa memberikan jalan keluar sistemik yang konkret dan berani.
Agun menilai bahwa pengawasan yang bermutu sanggup mendorong perubahan regulasi, pembenahan anggaran, dan penguatan posisi kelembagaan pemasyarakatan. DPR RI memastikan akan terus mengawal dan memantau proses rekomendasi ini agar reformasi pemasyarakatan tidak berhenti di tengah jalan.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi pemasyarakatan sangat bergantung pada komitmen politik DPR RI dan pemerintah di bawah pimpinan Presiden. Tanpa adanya dukungan politik yang kuat untuk menghapus perlakuan lembaga kelas dua, pemasyarakatan akan terus menjadi sarang skandal.
Pembenahan menyeluruh ini menjadi kunci utama untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pemerintah harus segera menghentikan drama pencopotan Kalapas dan fokus melakukan pembenahan sistemik dari hulu sampai ke hilir. (Dentzu/R4/HR-Online)





