harapanrakyat.com,- Diduga melakukan perbuatan tercela yang memicu keresahan warga, keberadaan oknum perangkat Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan tajam. Sejumlah tokoh masyarakat menuntut Kepala Desa (Kades) untuk mengambil langkah tegas hingga sanksi pemberhentian.
Guna meredam gejolak serta menampung aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalapasawit memfasilitasi kegiatan dialog bersama Muspika di Aula Kantor Kecamatan Lakbok, Kamis (01/10/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri unsur Muspika Lakbok, BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan KUA. Dalam forum tersebut, warga mendesak Pemdes memberikan kejelasan dan ketegasan terkait sanksi administratif bagi oknum perangkat desa yang terlibat skandal tersebut.
Desak Kades Punya Ketegasan
Tokoh Masyarakat Desa Kalapasawit, Hirzudin, mempertanyakan sikap Kepala Desa dalam merespon isu panas yang berkembang di media sosial belakangan ini. Menurutnya, persoalan ini menyangkut norma serta etika di tengah lingkungan masyarakat Kalapasawit yang dikenal agamis.
“Desa Kalapasawit ini terkenal agamis dan ada pesantren. Isu panas di media sosial ini membuat kami prihatin. Pamong desa yang seharusnya jadi contoh malah berbuat seperti itu. Yang bersangkutan mestinya diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian. Sesuai aturan, pemberhentian itu kan hak prerogatif Kepala Desa,” tegas Hirzudin.
Hirzudin juga menyinggung isu pernikahan siri yang berembuk di tengah masyarakat. Ia meminta kejelasan langsung dari pihak KUA terkait status pendaftaran maupun legalitas hal tersebut.
Senada dengan Hirzudin, tokoh masyarakat lainnya, Taohid, mengaku kaget saat menerima berita video dan kabar yang beredar di media sosial. Menurutnya, peristiwa tersebut sangat mencoreng nama baik desa.
“Secara administratif tolong yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan diri secara sukarela. Kejadian ini mencoreng nama baik serta melanggar norma dan etika sebagai pamong. Kami harap persoalan ini tidak berlarut-larut demi kenyamanan dan harmonisasi warga,” kata Taohid.
Penjelasan KUA, Kepolisian, dan Camat Lakbok
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Lakbok, Akhid Ghufron, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait isu nikah siri. Namun, ia membenarkan adanya permohonan pendaftaran pernikahan yang sempat ditolak pihak KUA.
“Pendaftaran pernikahan memang ada, namun kami tolak karena calon pengantin perempuan belum mencukupi umur sesuai undang-undang pernikahan. Penolakan itu menjadi rujukan untuk melanjutkan permohonan sidang isbat guna mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. KUA bukan mempersulit, tapi tetap harus patuh pada aturan,” terang Akhid.
Sementara itu, Kapolsek Lakbok, IPTU Tri Widyanto, memaparkan bahwa dugaan tindak pidana umum membutuhkan delik aduan atau laporan resmi dari pihak yang dirugikan maupun keluarga.
“Kami tidak bisa bertindak gegabah karena belum ada laporan masuk. Jika ada tokoh yang ingin melapor, dipersilakan dengan menyertakan bukti dan alat bukti yang kuat. Yang namanya pelecehan berarti ada korban yang merasa dirugikan dan membuat laporan. Saat ini belum ada laporan dari orang tua perempuan, bahkan mereka sedang menempuh proses dispensasi ke Pengadilan Agama. Meski begitu, kami tetap melakukan penyelidikan,” papar Kapolsek.
Di tempat yang sama, Camat Lakbok, Asep Misbahudin, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Meskipun pemberhentian merupakan kewenangan Kepala Desa, prosesnya tidak boleh menabrak aturan.
“Pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada regulasi, seperti meninggal dunia, terjerat kasus pidana berstatus hukum tetap (inkracht), mengundurkan diri, atau tidak dapat menjalankan tugas. Kades bisa mengambil langkah berupa teguran administratif bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3,” jelas Camat.
Kades Kalapasawit Buka Suara
Kepala Desa Kalapasawit, Sigit Kuswantoro, menegaskan pihaknya tidak pernah berniat melindungi atau memihak oknum perangkat desa yang diterpa isu tersebut.
“Saya bukan mengabaikan atau memperlambat penanganan, tetapi harus bijak dan bergerak sesuai aturan agar tidak berbenturan dengan regulasi. Begitu menerima informasi, saya langsung bertindak dengan memanggil yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan Camat dan DPMD,” ungkap Sigit.
Hingga berita ini diturunkan, dialog antartokoh masyarakat dan Muspika tersebut sudah mengerucut ke final. Pihak desa berencana melanjutkan musyawarah lanjutan bersama BPD untuk menentukan langkah berikutnya. (Suherman/R6/HR-Online)





