harapanrakyat.com,- DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026. Hasilnya, pengesahan UU PPRT ini berhasil mengakhiri perjalanan legislasi panjang yang membentang selama dua dekade.
Namun, keberadaan regulasi ini tidak boleh berhenti sekadar menjadi dokumen tertulis di lembaran negara. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata untuk mengeksekusi seluruh mandat hukum.
Selain itu, masyarakat sipil bersama pembuat undang-undang mendesak percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah. Pasalnya, aturan pelaksana teknis ini menjadi kunci utama untuk menjalankan mekanisme perlindungan pekerja.
Sebab, tanpa penerbitan regulasi turunan yang konkret, pelaksanaan jaminan sosial terancam menemui jalan buntu. Dengan demikian, pemerintah memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi.
Mengalihkan Fokus Publik demi Mengawal Aturan Pelaksana UU PPRT
Sementara itu, warga negara bernama Ferdinan Olla mengajukan permohonan pengujian materiil UU PPRT ke MK. Kepaniteraan MK mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 pada 21 September 2026.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada 1 Oktober 2026. Kendati demikian, dinamika persidangan di MK ini tidak boleh menyedot seluruh energi dan perhatian publik.
Oleh sebab itu, pemerintah wajib menjaga fokus utama pada penerbitan aturan pelaksana secara tepat waktu. Bahkan, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga menegaskan pentingnya eksekusi aturan teknis jaminan sosial.
Baca Juga: Penanganan Bencana Nagekeo Sentil Pusat, DPR Paksa BPS Validasi Data dan Cecar BNPB!
Di sisi lain, perwakilan JALA PRT Lita Anggraini mendorong pembentukan Peraturan Pemerintah secara bersungguh-sungguh. Hasilnya, Lita mendesak pemerintah agar segera menjamin kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Selain itu, JALA PRT menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi. Singkatnya, koalisi sipil meminta majelis hakim MK menolak secara tegas permohonan uji materiil tersebut.
Pasalnya, DPR RI dan koalisi masyarakat sipil telah membahas UU PPRT ini secara berulang kali. Oleh karena itu, pemerintah harus memfokuskan seluruh daya untuk menerbitkan aturan turunan regulasi ini.
UU PPRT Memberikan Pengakuan Resmi dan Kepastian Jaminan Sosial
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung memberikan penjelasan resmi terkait substansi undang-undang. Secara khusus, Martin mengonfirmasi bahwa UU PPRT telah mengunci ketentuan jaminan sosial di dalamnya.
Oleh sebab itu, Martin menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI mesti mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah. Langkah ini menjadi agenda utama seluruh pemangku kepentingan setelah DPR RI mengesahkan undang-undang.
Sebab, DPR RI menghadirkan UU PPRT untuk mengakhiri ketidakjelasan status hukum pekerja rumah tangga. Selama ini, masyarakat hanya memandang pekerja rumah tangga sebagai ART atau pembantu belaka.
Baca Juga: Investasi Deltamas Terancam Begal Lahan, DPR Surati Prabowo!
Akibatnya, masyarakat jarang melihat pekerja rumah tangga dalam perspektif pekerja yang memiliki hak hukum. Namun, kini negara mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban.
Dengan demikian, pengakuan formal ini memberikan dasar perlindungan negara yang sangat kokoh bagi pekerja. Selain itu, negara memberikan kepastian jaminan sosial melalui mekanisme hubungan kerja yang sah.
Hasilnya, kejelasan hubungan kerja ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja. Pada akhirnya, kedua belah pihak kini memiliki acuan hukum yang setara, adil, dan mengikat.
Melindungi 301 Ribu Pekerja Melalui Aturan Turunan UU PPRT
Selanjutnya, kehadiran Peraturan Pemerintah menjadi sangat mendesak jika melihat data riil kepesertaan jaminan sosial. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan data kepesertaan pekerja rumah tangga dalam RDPU bersama Baleg DPR RI.
Hasilnya, data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 menunjukkan sekitar 301 ribu pekerja telah terdaftar. Secara khusus, para pekerja tersebut masuk ke dalam kategori peserta pekerja bukan penerima upah.
Baca Juga: Iuran Pensiun THT Naik 7 Persen Memicu Perdebatan DPR
Oleh karena itu, angka 301 ribu pekerja ini menjadi pijakan awal perluasan jangkauan perlindungan. Bahkan, UU PPRT beserta aturan turunannya akan menjangkau jutaan pekerja lain di seluruh Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah tidak boleh membiarkan ratusan ribu pekerja terdaftar ini menggantung tanpa kepastian. Sebaliknya, kementerian terkait mesti merumuskan regulasi teknis yang operasional dan mudah diakses.
Sebab, pengawalan terhadap Peraturan Pemerintah menjamin akses jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan secara merata. Dengan demikian, seluruh pekerja rumah tangga di berbagai daerah akan merasakan manfaat nyata regulasi.
Mengawal Tujuan Strategis UU PPRT dalam Arus Utama Perekonomian
Sementara itu, perwakilan Institut Sarinah Eva Sundari mengingatkan publik agar tidak terjebak perdebatan taktis. Oleh sebab itu, Eva meminta semua pihak tetap mengingat tujuan strategis besar pengesahan undang-undang.
Pasalnya, sektor pekerjaan rumah tangga masih menghadapi berbagai ancaman praktik eksploitasi yang merugikan. Kendati demikian, proses hukum di MK tidak boleh mengabaikan keselamatan dan perlindungan para pekerja.
Bahkan, Eva menegaskan bahwa UU PPRT bertujuan memasukkan care work ke arus utama perekonomian. Dengan demikian, pekerjaan perawatan dan domestik kini menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi nasional.
Oleh karena itu, jangan sampai perdebatan prinsip kecil justru menghambat upaya pemberian bantuan pekerja. Sebagai hasilnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menghimpun sekitar 200 pihak untuk bersaksi.
Baca Juga: Ketimpangan PTN PTS Buat Mahasiswa Baru Swasta Anjlok
Selain itu, koalisi sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Konstitusi terkait kesiapan saksi. Sebab, sekitar 200 pihak siap menyampaikan fakta substansial yang tidak terungkap dalam berkas gugatan.
Hasilnya, keterangan para saksi akan membantu majelis hakim memahami konteks pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, hakim MK dapat melihat duduk perkara secara utuh dan objektif demi keadilan.
Mengakomodasi Karakteristik Kerja Domestik dalam UU PPRT
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan karakteristik khusus pekerjaan rumah tangga. Pasalnya, lingkup kerja rumah tangga berlangsung di ranah privat dan domestik yang sangat unik.
Tentu saja, karakteristik ini berbeda dengan hubungan kerja di sektor industrial manufaktur. Oleh karena itu, Baleg DPR RI telah mempertimbangkan perbedaan ini sejak awal pembahasan RUU.
Selanjutnya, DPR RI bersama koalisi advokasi merumuskan norma perlindungan yang sesuai ranah privat. Hasilnya, formulasi ini menjaga norma perlindungan tanpa membenturkannya dengan standar pekerja industrial.
Bahkan, UU PPRT memberikan kepastian hukum melalui kesepakatan kerja yang dibangun para pihak. Dengan demikian, kesepakatan ini menciptakan fleksibilitas yang adil bagi pekerja dan pemberi kerja.
Baca Juga: DPR Kawal Ketat Perombakan Layanan Haji 2027 dan Efisiensi Embarkasi
Selain itu, pembentuk undang-undang tidak pernah berniat membagi pekerja rumah tangga ke dalam dua jenis. Sebab, DPR RI tidak membedakan pekerja yang direkrut langsung maupun lewat lembaga penyalur.
Hasilnya, hal terpenting adalah terciptanya kesepakatan hubungan kerja yang menghormati hak-hak pekerja. Oleh sebab itu, Baleg DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan undang-undang ini.
Mendorong Integrasi Desil Kesejahteraan dalam Skema UU PPRT
Sementara itu, perwakilan SPRT SAPULIDI DKI Jakarta Ajeng Astuti menyoroti tingkat kerentanan pekerja rumah tangga. Pasalnya, kerentanan ini berkaitan erat dengan persoalan hubungan kerja dan kepastian kontrak kerja.
Oleh karena itu, Ajeng mengajukan usulan terobosan agar pemerintah memperhatikan perlindungan sosial pekerja. Secara khusus, ia mendorong pemerintah memasukkan pekerja rumah tangga ke dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Sebab, usulan integrasi ke dalam kelompok desil 1 sampai 4 menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, langkah ini memastikan pekerja rumah tangga menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
Selanjutnya, pemerintah dapat menyinergikan skema pendataan desil ini ke dalam Peraturan Pemerintah. Hasilnya, aturan pelaksana UU PPRT akan membuat penyaluran jaring pengaman sosial menjadi tepat sasaran.
Akhirnya, Baleg DPR RI memastikan pengawasan ketat terhadap penyusunan seluruh aturan turunan ini. Oleh sebab itu, sinergi DPR RI, pemerintah, dan koalisi sipil mempercepat terwujudnya kesejahteraan pekerja. (Dentzu/R4/HR-Online)





