ADVERTISEMENT
BerandaBerita NasionalLaporan Warga Jangan Cuma Ditelan Bumi, DPR Tantang Kapolri Baru Buktikan Kepastian...

Laporan Warga Jangan Cuma Ditelan Bumi, DPR Tantang Kapolri Baru Buktikan Kepastian Layanan Terukur!

ADVERTISEMENT

harapanrakyat.com,- Gelombang desakan reformasi penegakan hukum kembali mengudara pasca-pergantian pucuk pimpinan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar merombak total sistem pelayanan publik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Abduh ini meminta kepolisian memberikan kepastian penuh kepada masyarakat pencari keadilan. Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara hanya akan tumbuh jika setiap laporan warga memperoleh respons cepat dan transparan.

Abduh menekankan bahwa kepastian prosedur hukum tidak boleh berhenti sebagai wacana di tingkat Markas Besar Polri semata. Kapolri baru harus memastikan bahwa jajaran Polsek dan Polres terdepan langsung mengeksekusi standar pelayanan yang jelas.

Legislator Senayan ini menyoroti penyakit kronis pelayanan kepolisian, yakni laporan masyarakat yang mengendap tanpa kejelasan. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian di bawah komando Jenderal Suyudi tidak boleh lagi mengabaikan aduan warga.

Kepastian Layanan Terukur Jadi Kunci Hentikan Laporan Mengendap

Laporan Warga Jangan Cuma Ditelan Bumi, DPR Tantang Kapolri Baru Buktikan Kepastian Layanan Terukur!

“Jangan sampai masyarakat sudah datang melapor, tetapi kemudian tidak mengetahui bagaimana perkembangan laporannya,” tegas Abduh saat memberikan keterangan di Jakarta. Pernyataan lugas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia agar menghentikan praktik pembiaran kasus.

Abduh menjelaskan bahwa masyarakat pada dasarnya memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan tahapan penyidikan yang matang. Kendati demikian, setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk menerima pembaruan informasi secara berkala mengenai penanganan perkara mereka.

Menurut Abduh, masyarakat tidak selalu menuntut penyidik untuk menyelesaikan kasus dalam sekejap mata. Warga hanya membutuhkan bukti nyata bahwa petugas telah mencatat, memproses, dan memberikan Kepastian Layanan Terukur atas laporan tersebut.

Oleh karena itu, Komisi III DPR meminta setiap markas kepolisian menerapkan pencatatan laporan secara tertib dan terintegrasi. Petugas penerima aduan wajib menyampaikan tahapan penanganan perkara serta menunjuk unit kerja yang bertanggung jawab secara spesifik.

Baca Juga: Peradilan Pidana Independen untuk Anggota Polri, DPR Bongkar Jual-Beli Jabatan dan Beking Tambang!

ADVERTISEMENT

Apabila penyidik membutuhkan kelengkapan berkas atau melimpahkan kasus ke satuan fungsi lain, petugas wajib memberi petunjuk terperinci kepada pelapor. Petugas dilarang keras melempar penanganan perkara tanpa kepastian pihak penanggung jawabnya.

Abduh juga mendesak pimpinan Polri memberlakukan standar waktu respons dan kewajiban pelaporan berkala bagi para penyidik di lapangan. Meskipun tingkat kesulitan perkara bervariasi, warga tetap berhak mengetahui tindakan teknis yang telah diambil oleh penyidik.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan maupun kendala penyidikan akan membendung prasangka buruk masyarakat terhadap kinerja aparat. Langkah transparan ini sekaligus menutup ruang gerak bagi oknum yang mencoba bermain mata di balik penanganan perkara.

Laporan Oknum Wajib Diberantas Demi Kepastian Layanan Terukur

Poin lain yang mendapat sorotan tajam dari Abduh berkaitan dengan penanganan aduan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Ia meminta pimpinan kepolisian memperkuat jalur aduan masyarakat dan memberantas segala bentuk penyimpangan aparat demi mewujudkan Kepastian Layanan Terukur.

Abduh mendorong Polri mengelola sistem pengaduan oknum secara profesional, terbuka, dan bebas dari benturan kepentingan internal. Selain itu, institusi kepolisian wajib menjamin keselamatan fisik serta perlindungan hukum bagi warga yang berani melaporkan pelanggaran aparat.

Ia mengkritik pola pengawasan internal yang selama ini terkesan reaktif dan baru bergerak setelah suatu kasus menjadi viral di media sosial. Pola penanganan sekelas pemadam kebakaran tersebut tidak akan pernah menyentuh akar permasalahan kelembagaan Polri.

Baca Juga: Kawal UU PPRT, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Jaminan Sosial!

“Pengawasan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi,” cetus politisi PKB tersebut dengan nada mantap. Ia mendesak kepolisian menjadikan temuan pelanggaran berulang sebagai dasar utama untuk merombak total standar operasional prosedur dan pola pembinaan personel.

Mengenai penanganan kasus berisiko tinggi, Abduh meminta kepolisian segera mengintegrasikan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sejak awal proses pelaporan. Keselamatan jiwa saksi dan korban harus menjadi prioritas tertinggi di atas segalanya.

Ia menambahkan bahwa kecepatan respons aparat harus berjalan seiring dengan kualitas penyidikan berbasis bukti ilmiah yang sah. Penyidik wajib menghormati hak hukum pelapor maupun pihak terlapor secara adil tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Komisi III DPR Tagih Kepastian Layanan Terukur di Seluruh Daerah

Abduh mengapresiasi tiga pilar prioritas pimpinan baru Polri, yaitu konsolidasi internal, pemetaan persoalan, serta peningkatan mutu pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan agar pemetaan masalah kelembagaan tidak menguap begitu saja sebagai dokumen formalitas di atas kertas.

Ia mendesak Kapolri menerjemahkan hasil pemetaan tersebut ke dalam pilar kerja nyata yang mencerminkan Kepastian Layanan Terukur. Peta jalan pembenahan Polri wajib memiliki target waktu yang terperinci, indikator keberhasilan yang transparan, serta penanggung jawab yang jelas.

Abduh menggarisbawahi bahwa pembenahan pelayanan publik harus memprioritaskan sektor-sektor kepolisian yang paling sering menuai kritik masyarakat. Pembuktian di sektor krusial ini menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Jenderal Suyudi dalam memenangkan kembali hati rakyat.

Di samping itu, DPR menuntut pemerintah dan pimpinan Polri memeratakan dukungan sarana serta jumlah personel hingga ke daerah pelosok. Kualitas penegakan hukum tidak boleh timpang hanya karena perbedaan fasilitas antara markas di kota besar dan wilayah terpencil.

Baca Juga: Penanganan Bencana Nagekeo Sentil Pusat, DPR Paksa BPS Validasi Data dan Cecar BNPB!

Polri harus membekali personel garda terdepan dengan peningkatan kapasitas teknis, sarana kerja modern, serta pendampingan hukum yang memadai. Dukungan penuh ini akan mendorong anggota kepolisian bekerja secara profesional tanpa rasa waswas saat mengayomi masyarakat.

Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal seluruh proses reformasi pelayanan kepolisian ini melalui agenda evaluasi berkala secara ketat. Pengawasan parlemen akan berfokus pada efektivitas penanganan laporan warga, mutu pelayanan publik, serta realisasi pembenahan internal Polri.

Meskipun menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, DPR berjanji akan tetap menghormati independensi teknis penyidikan yang dimiliki oleh aparat kepolisian. Parlemen memastikan tidak akan memintervensi proses hukum yang sedang berjalan di meja penyidik.

DPR menegaskan bahwa dukungan politik dan fungsi pengawasan parlemen berjalan seiring demi mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan. Sinergi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat luas dalam mengakses keadilan dan kepastian hukum yang hakiki.

Mampukah Kapolri Baru Mewujudkan Kepastian Layanan Terukur?

Kini publik menanti langkah terobosan dari Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk merubah wajah pelayanan kepolisian di seluruh Tanah Air. Tantangan dari Komisi III DPR ini menjadi pendorong utama bagi Kapolri baru untuk membuktikan komitmen pembenahan institusi.

Janji perubahan tidak boleh sekadar menjadi pemanis di ruang rapat, melainkan harus menjelma menjadi Kepastian Layanan Terukur di seluruh markas kepolisian. Rakyat Indonesia membutuhkan bukti nyata bahwa kepolisian hadir sebagai pelindung dan pengayom yang terpercaya.

Dengan pengawasan konsisten dari DPR dan masyarakat, reformasi Polri diharapkan mampu mengikis habis praktik laporan mengendap dan ulah oknum merugikan. Langkah besar ini akan mengembalikan kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Dentzu/R4/HR-Online)

BERITA TERBARU