BerandaBerita NasionalKompensasi Kuota Hangus, DPR Tegaskan Sanksi Bagi Operator Seluler Bandel

Kompensasi Kuota Hangus, DPR Tegaskan Sanksi Bagi Operator Seluler Bandel

Untuk menjaga hak perdata masyarakat, Syamsu Rizal membeberkan lima skema kompensasi. Pemerintah mewajibkan provider menyiapkan lima opsi kompensasi kuota hangus selama masa transisi.

harapanrakyat.com,- Komisi I DPR RI memberi peringatan keras kepada seluruh operator seluler. Operator wajib menyediakan kompensasi kuota hangus bagi pelanggan saat masa aktif paket berakhir.

Komisi I DPR RI menilai praktik penyitaan kuota secara sepihak sangat merugikan masyarakat. Tindakan tersebut melanggar Surat Edaran Komdigi serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyampaikan teguran ini di Batam pada Rabu (30/9/2026). Politisi PKB ini menegaskan bahwa provider wajib melindungi hak perdata seluruh konsumen telekomunikasi.

Konsumen berhak menikmati seluruh kuota internet yang sudah mereka beli tanpa ancaman penyitaan. Provider harus menghormati nilai ekonomis dari setiap paket data yang masyarakat bayar.

Masyarakat Indonesia telah lama mengeluhkan praktik penghangusan paket data secara otomatis ini. Parlemen merespons keluhan publik tersebut dengan mendorong penegakan aturan secara ketat.

Terobosan 5 Skema Kompensasi Kuota Hangus Bagi Konsumen

Untuk menjaga hak perdata masyarakat, Syamsu Rizal membeberkan lima skema kompensasi. Pemerintah mewajibkan provider menyiapkan lima opsi kompensasi kuota hangus selama masa transisi.

Kompensasi Kuota Hangus, DPR Tegaskan Sanksi Bagi Operator Seluler Bandel

Skema baru ini mencegah konsumen kehilangan hak atas kuota yang sudah mereka bayar. Melalui aturan ini, operator seluler wajib menawarkan lima pilihan skema kompensasi kepada pengguna.

Baca Juga: DPR RI Mengunci Standar Keamanan Siber dalam RUU Satu Data Indonesia

Skema pertama memungkinkan provider mengembalikan sisa kuota pelanggan secara utuh kepada pengguna. Bagi skema kedua, provider dapat mengakumulasikan sisa kuota tersebut ke periode pemakaian berikutnya.

ADVERTISEMENT

Lalu pada skema ketiga, provider memperpanjang masa tunggu agar pelanggan dapat mengurai sisa kuota. Berikutnya untuk skema keempat, provider mengganti sisa kuota dengan manfaat lain seperti pulsa.

Terakhir pada skema kelima, provider mengembalikan uang pelanggan sesuai nilai sisa kuota yang ada. Masing-masing provider bebas memilih skema yang paling sesuai dengan sistem operasional mereka.

Namun, provider wajib memegang satu syarat mutlak dalam menjalankan opsi kompensasi tersebut. Keputusan provider sama sekali tidak boleh merugikan konsumen dari segi nilai perdata.

“Ke depannya ada lima skema yang pemerintah berikan kepada operator seluler,” kata Syamsu. “Operator bisa mengembalikan sisa kuota, mengakumulasi kuota, atau memperpanjang masa tunggu,” lanjutnya.

“Penyedia jasa juga bisa mengganti sisa kuota dengan pulsa atau mengembalikan uangnya,” ujar Syamsu. “Semuanya tergantung kebijakan provider, yang penting provider tidak merugikan user,” tegasnya.

Komdigi Wajib Menggelar Investigasi Kesengajaan dan Kendala Teknis

Mengenai sanksi, Syamsu menekankan bahwa pemerintah harus menindak tegas operator yang sengaja membangkang. Pemerintah wajib mengganjar sanksi jika operator sengaja mengabaikan aturan kompensasi kuota hangus.

Baca Juga: DPR RI Dorong Regulasi AI Indonesia untuk Perlindungan Hak Cipta dan Data Pribadi

Namun, Komisi I DPR RI menginstruksikan Komdigi untuk menggelar investigasi secara menyeluruh dulu. Kementerian Komdigi perlu menelaah penyebab utama pelanggaran di lapangan secara cermat dan objektif.

Tim pengawas pemerintah wajib membedakan unsur kesengajaan dengan kendala teknis murni di lapangan. Kendala teknis mencakup keberadaan produk paket data lama yang sudah beredar sebelum aturan berlaku.

Dalam kondisi tersebut, operator membutuhkan waktu logistik yang masuk akal untuk menarik produk lama. Pihak operator juga memerlukan waktu tambahan untuk mengubah konfigurasi sistem penagihan di lapangan.

Syamsu menyatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang penelaahan bagi kasus teknis seperti ini. Langkah ini sangat penting agar pemerintah tidak tergesa menjatuhkan sanksi tanpa melihat akar masalah.

“Sanksinya ini yang kita ingin agar Komdigi menginvestigasi secara cermat dulu,” kata Syamsu. “Apakah ini kesalahan teknis karena produk telanjur beredar dan operator belum menariknya,” terangnya.

“Tim Komdigi silakan menelaah hal teknis tersebut secara menyeluruh di lapangan,” ujar Syamsu. “Namun yang paling inti, operator tidak boleh lagi merugikan masyarakat,” tegas politisi PKB ini.

Payung Hukum SE Komdigi Berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi

Penghentian penyitaan kuota membawa dampak nasional luas bagi jutaan pengguna jasa telekomunikasi. Syamsu mengingatkan manajemen operator seluler agar tidak memandang sebelah mata Surat Edaran Komdigi.

Baca Juga: Adang Daradjatun Desak Hapus Fenomena No Viral No Justice

Surat Edaran Komdigi tentang kompensasi kuota hangus memiliki kekuatan hukum setara undang-undang. Hal ini terjadi karena Surat Edaran Komdigi menginduk langsung pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa kuota internet merupakan hak milik perdata konsumen yang sah. Penyedia jasa telekomunikasi tidak boleh menghapus atau menyita hak perdata tersebut secara sepihak.

Pemerintah mengawal aturan ini demi menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsumen berhak mendapatkan kepastian hukum atas seluruh produk telekomunikasi yang mereka beli.

“Sebenarnya pemerintah melalui Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran resmi,” terang Syamsu. “Paket data tidak boleh hangus ketika masa aktif kalender pelanggan telah habis,” lanjutnya.

“Jika ada operator yang bandel, Komdigi mesti menyentil operator tersebut secara tegas,” ujarnya. “Basis aturan ini sama dengan undang-undang karena memiliki landasan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Pengawasan Ketat Masa Transisi Demi Kepastian Hukum

Saat ini, Kementerian Komdigi sedang memberlakukan masa tenggang bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Lembaga pemerintah ini juga memperketat pengawasan agar provider segera menyesuaikan sistem layanan mereka.

Pengawasan berkala ini akan memastikan seluruh penyedia jasa menjalankan komitmen mereka. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kerugian finansial yang menimpa masyarakat pengguna.

Melalui pengawasan ketat ini, DPR dan pemerintah ingin mengakhiri praktik bisnis yang merugikan masyarakat. Kebijakan kompensasi kuota hangus ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen secara penuh. (Dentzu/R4/HR-Online)

BERITA TERBARU