harapanrakyat.com,- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi mengenai sidak pengerjaan fasilitas pusat data AI milik BDx di Jatiluhur, Purwakarta. Kedatangannya ke lokasi proyek bukan untuk menghadiri seremonial peresmian, melainkan menjalankan fungsi pengawasan investasi secara langsung.
Baca juga: Soroti Konsumsi Listrik Pusat Data AI Jatiluhur, WALHI Jabar Ingatkan Potensi Lonjakan Emisi KarbonÂ
Dedi menegaskan bahwa inspeksi mendadak pada 28 Juli 2026 tersebut murni atas inisiatif pribadi guna menguji kelengkapan berkas perizinan. Saat peninjauan awal, pengembang memang telah mengantongi izin Penanaman Modal Yasa dari pemerintah pusat via sistem OSS.
Namun, dokumen kelayakan tingkat daerah seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta PBG rupanya masih mengendap. Langkah penyetopan fisik bangunan terpaksa diambil lantaran pihak konsultan dinilai lambat mengunggah kelengkapan berkas teknis.
Memasuki bulan ketiga pascasidak pertama, dokumen persyaratan utama tersebut tak kunjung tuntas dikerjakan oleh pengembang. “Kunjungan saya bertujuan menguji kepatuhan izin. Tiga bulan lalu dijawab sedang diproses, tetapi karena hingga kini tak kunjung selesai, proyek terpaksa disetop,” jelas Dedi di Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).
Kalkulasi Pasokan Air dan Hak Dasar Warga Purwakarta
Mengenai kekhawatiran gangguan pasokan air bagi warga, Dedi memastikan operasional fasilitas teknologi tidak bakal menyedot jatah irigasi maupun pemukiman. Hasil perhitungan teknis bersama Perum Jasa Tirta serta PDAM Purwakarta menunjukkan alokasi air baku daerah mencapai 3.000 liter per detik.
Sejauh ini, serapan air bersih warga setempat baru memanfaatkan 380 liter per detik atau sekitar 11 persen dari total jatah. Kebutuhan fasilitas pusat data diperkirakan menyerap 400 liter per detik, sehingga hanya mengambil 14 persen dari sisa kuota yang menganggur.
Baca juga: Pengurusan AMDAL Pusat Data Berbasis AI 180 Hari, DLH Jabar: Durasi Tergantung Kinerja Konsultan
Kerja sama bisnis ini bahkan berpotensi menyuntikkan dana segar hingga Rp750 miliar bagi PDAM Purwakarta demi membenahi jaringan pipa warga. Pemprov Jawa Barat turut menerjunkan akademisi Universitas Indonesia dalam tim penilai kelayakan lingkungan di tingkat kabupaten demi menjaga independensi.
Sebab, wewenang penuh penerbitan dokumen AMDAL berada di tangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, bukan Pemprov Jawa Barat. Dedi menegaskan posisi netralnya dan siap mengikuti seluruh keputusan ilmiah yang dihasilkan oleh tim penilai teknis.
Ia menambahkan bahwa syarat mutlak penanaman modal adalah tidak mengorbankan hak dasar masyarakat lokal terhadap akses air bersih. (Reza/R6/HR-Online)





