harapanrakyat.com,- Komisi VI DPR RI mendorong percepatan pembiayaan produktif perbankan syariah secara nasional. Langkah ini bertujuan memperluas akses modal bagi para pelaku usaha lokal.
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, pesantren, industri halal, hingga sektor unggulan daerah membutuhkan dukungan finansial yang kuat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyampaikan arahan strategis ini. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Ia menilai bahwa sektor-sektor produktif tersebut memegang peranan sangat vital. Keberadaan sektor usaha riil mampu menggerakkan roda perekonomian nasional secara berkelanjutan. Oleh karena itu, industri perbankan syariah harus memperluas jangkauan layanan keuangan mereka.
Dua bank syariah terbesar, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Bank Syariah Nasional (BSN), menjadi pilar utama. Kedua lembaga keuangan ini wajib memperkuat sinergi nyata.
Pembagian Peran dan Segmentasi Pasar BSI dan BSN
Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan pentingnya pembagian peran yang terstruktur antara BSI dan BSN. Komisi VI DPR RI memandang bahwa kedua bank syariah harus saling melengkapi.

Manajemen kedua pihak tidak boleh saling berbenturan atau merebut porsi pasar yang sama. Pembagian peran dan segmentasi pasar secara jelas menjadi landasan utama sinergi.
Dengan pembagian segmentasi pasar yang matang, ekspansi modal dapat berjalan lebih efektif. BSI dan BSN dapat membidik kelompok nasabah yang berbeda sesuai kekuatan masing-masing.
Baca Juga: Komisi IV DPR Dukung Kebijakan Stop Impor Beras dan Jamin Stok Nasional Aman Tembus 4,8 Juta Ton
Langkah ini juga mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di antara bank syariah milik negara. Sebaliknya, kolaborasi ini memperbesar penetrasi pasar keuangan syariah nasional secara menyeluruh.
Optimalisasi Potensi Penduduk Muslim dan Inklusi Keuangan
Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim yang sangat besar. Adisatrya menyebutkan bahwa potensi demografi ini merupakan aset strategis bagi pengembangan industri syariah.
Namun, potensi yang melimpah tersebut belum tergarap secara maksimal. Masyarakat masih membutuhkan peningkatan tingkat literasi serta inklusi keuangan syariah.
Perbankan syariah harus aktif memperluas basis nasabah hingga ke berbagai pelosok. Peningkatan inklusi keuangan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam ekosistem syariah.
Masyarakat tidak hanya memanfaatkan produk simpanan, tetapi juga mengakses pembiayaan produktif perbankan syariah. Akses modal yang meluas akan membangkitkan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat basis.
Skema Pembiayaan Bersama dan Integrasi Rantai Pasok BUMN
Sinergi antara BSI dan BSN dapat terwujud melalui berbagai mekanisme konkret. Adisatrya mendorong penerapan skema pembiayaan bersama atau co-financing.
Baca Juga: Karantina Tanjung Priok, DPR Minta Stop Uji Acak Pangan Impor
Skema ini memungkinkan kedua bank mendanai proyek-proyek produktif berskala besar secara bersama-sama. Langkah ini membagi risiko pembiayaan sekaligus meningkatkan kapasitas pendanaan bank.
Selain co-financing, sinergi juga harus mencakup integrasi rantai pasok. Bank syariah perlu memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menciptakan produk keuangan yang inovatif.
Kolaborasi strategis ini juga harus melibatkan BUMN serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Integrasi rantai pasok BUMN dengan pelaku UMKM akan membuka kepastian pasar yang lebih luas.
Dalam menjalankan seluruh langkah operasional, perbankan syariah wajib memegang teguh prinsip kehati-hatian. Manajemen harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Prinsip persaingan usaha yang sehat juga harus tetap terjaga. Selain itu, faktor keamanan data dan perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama lembaga perbankan.
Mengatasi Kendala Klasik Agunan dan Legalitas Usaha
Penyaluran pembiayaan sektor produktif selama ini masih menghadapi berbagai hambatan mendasar. Adisatrya menyoroti kendala klasik yang sering mengganjal para pelaku UMKM.
Baca Juga: DPR Desak Bantuan El Nino & Fiskal Khusus Masuk RUU Daerah Kepulauan
Hambatan tersebut meliputi keterbatasan kepemilikan agunan, pembukuan keuangan yang belum rapi, serta legalitas usaha yang belum lengkap. Selain itu, masalah rekam jejak keuangan dan kepastian pasar juga sering menjadi batu sandungan.
Adisatrya menilai bahwa perbankan syariah perlu menyesuaikan produk pembiayaan mereka. Karakteristik dan siklus usaha setiap nasabah berbeda-beda.
Bank tidak dapat menerapkan skema tunggal yang kaku untuk semua jenis usaha. Fleksibilitas produk pembiayaan akan membantu pengusaha lokal memenuhi kewajiban mereka sesuai ritme bisnis riil.
Membangun Ekosistem Pembiayaan Terintegrasi dan Pendampingan Usaha
Adisatrya meminta BSI dan BSN membangun ekosistem pembiayaan yang solid dan terintegrasi. Ekosistem ini wajib terhubung langsung dengan pemerintah daerah, koperasi, pesantren, dan asosiasi usaha.
Keterlibatan lembaga penjaminan, offtaker, serta rantai pasok BUMN juga sangat krusial. Keterkaitan ini menciptakan jaringan bisnis yang saling mendukung dari hulu hingga hilir.
Penyaluran dana tidak boleh berhenti pada penyerahan modal semata. Bank syariah wajib melengkapi pembiayaan dengan program pendampingan usaha secara berkala. Pendampingan ini bertujuan meningkatkan kapasitas manajemen dan kualitas produk nasabah.
Baca Juga: RUU Daerah Kepulauan, Pansus DPR Dorong Status Lex Specialis
Dengan pembinaan yang intensif, para pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pasar mereka. Pelaku UMKM dan pesantren pun dapat berkembang maju serta naik kelas secara berkelanjutan.
Keseimbangan Antara Digitalisasi Perbankan dan Layanan Fisik
Perkembangan teknologi digital memberikan peluang besar bagi industri perbankan syariah. Pemanfaatan digitalisasi dapat memperluas jangkauan layanan secara cepat dan efisien.
Proses pengajuan dan penyaluran pembiayaan pun menjadi lebih praktis bagi masyarakat luas. Transformasi digital ini menjadi kunci akselerasi akses keuangan modern.
Meski demikian, percepatan digitalisasi harus selalu dibarengi dengan sistem keamanan data yang tangguh. Perlindungan nasabah dari ancaman siber merupakan syarat mutlak. Bank syariah harus menjamin keamanan seluruh transaksi dan data pribadi para pengguna jasa keuangan.
Adisatrya memberikan catatan khusus mengenai keberadaan jaringan kantor cabang fisik. Ia menegaskan bahwa bank syariah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat di daerah.
Masih banyak warga yang memiliki keterbatasan akses internet maupun tingkat literasi digital yang rendah. Ketersediaan layanan tatap muka atau kantor fisik tetap harus terjamin. Kehadiran kantor cabang mencegah terjadinya eksklusi keuangan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dari pembiayaan produktif perbankan syariah secara adil dan merata. (Dentzu/R4/HR-Online)





