harapanrakyat.com,- Komjen Dedi Prasetyo resmi mengemban tugas sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sejak Kamis, 1 Oktober 2026. Oleh karena itu, anggota DPR RI langsung menagih komitmen nyata pimpinan baru tersebut dalam mengeksekusi pemetaan lahan penguasaan rakyat guna mengurai sengketa tanah.
Selain itu, DPR RI mendesak BRAN segera menjalankan inventarisasi dan pemetaan skala prioritas berbasis penguasaan rakyat di seluruh pelosok negeri. Akibatnya, politisi Senayan meminta pimpinan lembaga baru ini berani mengambil langkah konkret demi mengakhiri penderitaan warga.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa memimpin desakan keras terhadap lembaga pertanahan nasional tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta Komjen Dedi tidak mengulangi pola lama yang kerap menunda penyelesaian sengketa lahan rakyat miskin.
Selanjutnya, Agun menginstruksikan BRAN agar mengutamakan pendataan lahan yang selama ini menopang mata pencaharian masyarakat akar rumput. Pasalnya, tanpa data akurat mengenai lahan kelolaan warga, program reforma agraria hanya akan menjadi slogan kosong belaka.
“Segera menginventarisir dan menyusun skala prioritas penyelesaian konflik tanah yang berhubungan langsung dengan penguasaan atau kepentingan rakyat,” tegas Agun di Jakarta. Bahkan, pernyataan tegas politisi Partai Golkar ini mencerminkan jeritan warga yang kehilangan ruang hidup.
Baca Juga: Integrasi SDM UU LLAJ Bikin DPR Gertak Pemerintah!
Mengapa Pemetaan Lahan Penguasaan Rakyat Menjadi Kunci Utama?
Oleh karena hal tersebut, pemerintah wajib menjadikan penguasaan lahan oleh masyarakat sebagai tolok ukur tertinggi dalam merumuskan kebijakan agraria nasional. Di sisi lain, langkah ini bertujuan menghapus ketimpangan kepemilikan tanah yang selama ini memicu ketegangan sosial di daerah.

Kendati demikian, eksekusi pemetaan lahan penguasaan rakyat memerlukan keberanian politik yang kuat dari seluruh pejabat BRAN. Sebab, lembaga ini harus mampu menempatkan hak pemukiman warga di atas kepentingan korporasi besar.
Lebih lanjut, Agun mengingatkan bahwa reforma agraria sejati harus membebaskan masyarakat dari ancaman penggusuran sewenang-wenang. Dengan demikian, BRAN wajib hadir membentengi warga miskin desa yang menggantungkan seluruh sumber penghidupan mereka dari tanah.
Sementara itu, selama bertahun-tahun, sengketa lahan memicu penderitaan berkepanjangan bagi petani kecil serta komunitas adat daerah. Padahal, kehadiran Komjen Dedi di pucuk pimpinan BRAN membawa harapan baru untuk memotong birokrasi yang membebani warga.
Mengatasi Ego Sektoral Lewat Pemetaan Lahan Penguasaan Rakyat
Maka dari itu, politisi senior Golkar ini juga membeberkan akar kerumitan konflik pertanahan yang melilit berbagai wilayah Indonesia. Faktanya, konflik agraria nasional selalu bersinggungan langsung dengan kawasan hutan negara serta sumber daya perairan daerah.
Baca Juga: Data Rujukan Palsu, DPR Desak Perombakan Tata Kelola Kesehatan Publik!
Selain itu, sengketa tanah warga kerap berbenturan sengit dengan klaim aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD. Akibatnya, kondisi tumpang-tindih klaim ini memperumit proses sertifikasi lahan bagi masyarakat kecil di kawasan konflik.
Oleh sebab itu, Agun menilai satu kementerian tidak akan sanggup menuntaskan sengketa pertanahan yang terisolasi dari kementerian lain. Pasalnya, hambatan terbesar selama ini bersumber dari benteng ego sektoral antar-lembaga pemerintah yang saling mengklaim wewenang.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan, Kementerian BUMN, serta pemerintah daerah sering kali mempertahankan ego lembaga masing-masing. Akibatnya, sikap kaku instansi negara ini mengorbankan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat yang telah menghuni wilayah tersebut.
BRAN Harus Memimpin Eksekusi Pemetaan Lahan Penguasaan Rakyat
Oleh karena itu, pemerintah mendirikan BRAN sebagai lembaga penengah yang mengoordinasikan seluruh kementerian serta instansi terkait pertanahan. Singkatnya, BRAN mengemban mandat khusus untuk meruntuhkan tembok sekatan birokrasi yang menyulitkan posisi masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Pejabat Panik Pengawasan Ketat, Komisi II DPR Paksa Penguatan SOP Ombudsman!
Selanjutnya, Agun mendorong pimpinan baru BRAN agar memegang kendali penuh atas sinergi antar-lembaga dalam mengeksekusi reforma agraria. Sebab, Komjen Dedi wajib memimpin konsolidasi nasional untuk menyatukan visi seluruh pejabat sektor pertanahan.
“Kedepankan semangat kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan atau lembaga pemerintah lainnya dalam penyelesaian masalah pertanahan,” ujar Agun. Lebih lanjut, kolaborasi ini bertujuan menjamin kepastian hukum yang melindungi hak atas tanah rakyat dari aneksasi.
Oleh sebab itu, untuk menyukseskan pemetaan lahan penguasaan rakyat, BRAN harus menerjunkan tim independen melakukan verifikasi lapangan. Dengan begitu, petugas lapangan wajib menyisir setiap lokasi sengketa guna mengumpulkan bukti otentik penguasaan lahan secara objektif.
Verifikasi Objek dan Subjek Pemetaan Lahan Penguasaan Rakyat
Di samping itu, verifikasi objek berfokus pada kejelasan batas wilayah serta status hukum lahan yang sedang warga sengketakan. Pasalnya, petugas wajib memastikan bahwa lahan sengketa benar-benar menghidupi masyarakat lokal dan bukan lahan menganggur milik spekulan.
Baca Juga: DPR Tuntut Otonomi Asimetris, Batas Kewenangan Laut Wajib Dirombak Total!
Sementara itu, verifikasi subjek bertujuan memastikan penerima manfaat reforma agraria merupakan warga miskin yang berhak. Oleh karenanya, petugas harus mencoret nama-nama oknum pengusaha kaya yang mencoba menunggangi program redistribusi tanah pemerintah.
Dengan demikian, proses verifikasi mendalam ini merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda pemetaan skala prioritas berbasis penguasaan rakyat. Alhasil, jika BRAN menjalankan proses ini secara jujur, potensi bentrokan susulan di lapangan pasti dapat berkurang drastis.
Oleh karena hal itu, masyarakat akar rumput menanti tindakan nyata Komjen Dedi Prasetyo dalam mengeksekusi amanat Undang-Undang Pokok Agraria. Bahkan, pimpinan baru BRAN harus mampu membuktikan bahwa lembaga negara bekerja sepenuhnya untuk melindungi rakyat kecil.
Komisi II DPR RI Kawal Pemetaan Lahan Penguasaan Rakyat
Namun demikian, tantangan terberat Kepala BRAN baru adalah menghadapi tekanan dari kelompok mafia tanah yang menikmati status quo. Kendati demikian, Komjen Dedi membutuhkan ketegasan ekstra serta ketahanan moral untuk melawan intimidasi para pemain lahan gelap.
Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI berkomitmen mengawasi secara ketat setiap tahapan kerja BRAN di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lanjut, parlemen berjanji memberi dukungan politik penuh selama langkah BRAN berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak.
Sejalan dengan itu, dukungan kuat dari DPR RI harus menjadi bahan bakar bagi BRAN untuk mempercepat pembagian sertifikat tanah rakyat. Pasalnya, warga desa tidak lagi memerlukan janji-janji manis pejabat yang hanya berakhir di atas kertas laporan tahunan.
Selain itu, pengintegrasian data pertanahan nasional hasil survei lapangan akan menjadi pijakan utama penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Sebab, kepastian hukum atas tanah merupakan kunci utama membebaskan warga dari kemiskinan struktural di pedesaan.
Oleh karena itu, pelantikan Komjen Dedi pada awal Oktober 2026 ini memegang peranan penting sebagai titik balik penataan agraria nasional. Akibatnya, kegagalan BRAN mengurai sengketa tanah hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat korban ketidakadilan hukum pertanahan.
Pada akhirnya, masyarakat menagih keberanian Komjen Dedi Prasetyo untuk segera merampungkan pemetaan lahan penguasaan rakyat. Singkat kata, rakyat menuntut keadilan nyata atas tanah kelahiran mereka, bukan sekadar janji perubahan tanpa eksekusi lapangan. (Dentzu/R4/HR-Online)





