harapanrakyat.com,- Polrestabes Bandung membongkar teka-teki gangguan sinyal lalu lintas yang kerap memicu kemacetan di Kota Bandung. Polisi meringkus seorang pria berinisial GG alias Gugun. GG tertangkap tangan sedang memotong kabel lampu lalu lintas atau traffic light di Jalan Cipaganti.
Baca Juga: Dua Pelaku Peracik Liquid Vape Narkotika Sintetis Berprofesi sebagai Sopir Ojol
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis 1 Oktober 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB. Ia menyebut, penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta laporan proaktif dari warga setempat.
Langkah ini untuk merespons keluhan masyarakat dan pengendara. Keluhan tersebut terkait banyaknya titik lampu merah, yang mendadak padam atau mengalami gangguan teknis selama beberapa bulan terakhir.
“Kami melakukan pengungkapan di mana pelaku saat itu sedang beraksi memotong kabel lampu traffic light, TKP-nya di Cipaganti. Pelaku menyasar kabel tersebut karena mengincar tembaga di dalamnya,” kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).
Pengembangan Kasus Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu buah tang, satu buah karter, dua buah obeng, serta dua potong kabel tembaga milik Dishub Kota Bandung. Alat-alat sederhana itu digunakan pelaku untuk merusak instalasi listrik lalu lintas di pinggir jalan.
Dedi berujar, ketertiban lalu lintas sangat vital bagi stabilitas ekonomi dan pariwisata Kota Bandung. Sebab, Kota Bandung terus menerima kunjungan masif hingga 80.000 kendaraan wisatawan setiap akhir pekan, sehingga kelancaran arus jalan menjadi prioritas utama.
“Pengungkapan ini berawal dari beberapa TKP yang sudah terungkap, dan kami masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menambahkan, aksi pencurian kabel lampu lalu lintas di wilayah Kota Bandung, ternyata tidak hanya dilakukan oleh satu orang tunggal.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, terdapat beberapa kelompok atau individu berbeda yang melancarkan aksi serupa di titik-titik lain. Sementara mengenai motif aksi kriminalitas ini, tersangka GG nekat mengambil kabel tembaga tersebut murni didorong oleh motif ekonomi.
Tim penyidik Satreskrim saat ini terus memburu jaringan pelaku lain yang terindikasi beroperasi di lokasi berbeda.
“Pelaku pencurian kabel lampu lalu lintas ini melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat. Untuk TKP lainnya kami masih melakukan penyelidikan, dan mohon doanya dalam waktu dekat kami bisa menangkap pelaku lainnya,” jelas Anton.
Baca Juga: Pura-pura Menolong Pelamar Kerja, Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Bandung Berhasil Diringkus Warga
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka GG dengan pasal pencurian dengan pemberatan. “Untuk sementara perkara pencurian dengan pemberatan ini kami kenakan Pasal 477 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tuturnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)





