harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat membeberkan batasan waktu penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pembangunan pusat data berbasis AI (Artificial Intelligence) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), penyelesaian dokumen AMDAL secara regulasi membutuhkan waktu maksimal hingga 180 hari kerja sejak pengunggahan awal berkas oleh pengembang.
Namun, cepat atau lambatnya penerbitan izin lingkungan bergantung pada kepiawaian serta kecepatan tim konsultan dalam merespons.
“Dalam SOP itu AMDAL 180 hari kerja. Tapi tergantung dari respons konsultannya. Ketika nanti ada masukan dari tim tenaga ahli, masyarakat, dan akademisi, kalau konsultan merespons cepat maka prosesnya bisa cepat,” kata Saadiyah, Kamis (1/10/2026).
AMDAL Pusat Data Berbasis AI dan Transparansi Sistem AMDALnet
Saadiyah juga mengatakan, masyarakat maupun pihak pengembang dapat memantau setiap tahapan pengajuan dokumen secara langsung tanpa hambatan.
Seluruh alur penyusunan hingga verifikasi kelayakan lingkungan kini terintegrasi secara digital dalam sistem AMDALnet milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca Juga: Pengurusan AMDAL Pusat Data AI Jatiluhur Masih Panjang, Pemprov Jabar Kawal Ketat Penggunaan Air
Dalam sistem tersebut, durasi penanganan di tingkat pemerintah daerah maupun posisi berkas yang sedang diperbaiki oleh konsultan dapat teridentifikasi secara jelas.
“Hitungan 180 hari itu semenjak memasukkan data awal ke AMDALnet. Itu sangat mudah dilacak, dalam sistem AMDALnet semuanya terlihat,” ujarnya.
Kelambatan pengurusan perizinan lingkungan di lapangan umumnya tidak bersumber dari birokrasi pemerintahan. Karena jadwal pembahasan teknis telah dibatasi oleh aturan SOP yang ketat.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Rekrut 3.040 THL Kebersihan, Tersebar di Jalur Provinsi Hingga DAS Citarum
Pemprov Jawa Barat mendorong BDx bersama tim konsultannya agar bergerak aktif melengkapi berkas teknis guna mengimbangi tenggat waktu yang ada.
“Di pemerintahan kita sudah ada SOP berapa lama harus melakukan pembahasan. Namun, biasanya proses ini memakan waktu dari pihak konsultan untuk memperbaiki dan memasukkan kembali dokumen yang ada,” kata Saadiyah. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)





