ADVERTISEMENT
BerandaBerita NasionalPeradilan Pidana Independen untuk Anggota Polri, DPR Bongkar Jual-Beli Jabatan dan Beking...

Peradilan Pidana Independen untuk Anggota Polri, DPR Bongkar Jual-Beli Jabatan dan Beking Tambang!

ADVERTISEMENT

harapanrakyat.com,- Peradilan Pidana Independen kini menjadi tuntutan utama Parlemen kepada jajaran pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru. Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyuarakan desakan mendasar ini demi mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelayan masyarakat sejati.

Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah DPR memberikan persetujuan resmi. Benny menyampaikan ucapan selamat sekaligus memberikan peringatan keras bahwa tugas pimpinan anyar tersebut sangat berat di tengah merosotnya kepercayaan publik.

Legislator dari Partai Demokrat itu menilai bahwa masyarakat sudah sangat jenuh melihat sanksi internal yang sering kali menutup akses keadilan publik. Oleh sebab itu, DPR mendorong pembenahan sistemik agar setiap perwira maupun anggota yang melanggar hukum menjalani proses peradilan terbuka.

Urgennya Peradilan Pidana Independen bagi Anggota Kepolisian

Peradilan Pidana Independen untuk Anggota Polri, DPR Bongkar Jual-Beli Jabatan dan Beking Tambang!

Benny menegaskan bahwa institusi Polri wajib mempercepat pembentukan Peradilan Pidana Independen untuk menangani setiap tindak pidana anggota kepolisian. Langkah ini menjamin penanganan kasus hukum anggota polisi tidak berhenti pada Sidang Etik internal lembaga saja.

Baca Juga: Kawal UU PPRT, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Jaminan Sosial!

Selama ini publik menyaksikan penanganan pelanggaran internal kepolisian terkesan tertutup dan kerap memicu keraguan masyarakat. Pembentukan sistem peradilan independen akan menjadi kunci utama untuk memutus rantai kebal hukum di tubuh Korps Bhayangkara.

Pesan tegas ini berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 yang mengamanatkan Polri sebagai alat negara, bukan alat pemerintah ataupun alat penguasa. Jenderal Suyudi memikul tanggung jawab besar untuk mengembalikan posisi institusi agar bekerja sesuai fungsi konstitusional tersebut.

Penerapan Peradilan Pidana Independen dan Reformasi Hukum UU ITE

ADVERTISEMENT

Selain memperjuangkan Peradilan Pidana Independen, Komisi Hukum DPR mendesak Kapolri untuk segera membenahi praktik penegakan hukum di lapangan. Benny meminta pimpinan kepolisian menghentikan penggunaan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam kritik warganet.

Kapolri baru harus segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) yang tegas guna membatasi pasal defamasi agar aparat tidak sewenang-wenang menindak masyarakat. Di samping itu, penyidik kepolisian wajib meningkatkan keahlian scientific crime investigation agar proses hukum tidak lagi menggantungkan diri pada pengakuan tersangka semata.

Baca Juga: Penanganan Bencana Nagekeo Sentil Pusat, DPR Paksa BPS Validasi Data dan Cecar BNPB!

Langkah perbaikan metode penyidikan ini bertujuan langsung untuk menekan angka gugatan praperadilan masyarakat yang dikabulkan hakim akibat kesalahan prosedur aparat. Polisi harus bertindak profesional dan humanis demi mengikis ketakutan warga saat berhadapan dengan hukum.

Urgensi Peradilan Pidana Independen untuk Mengikis Jual-Beli Jabatan

Kehadiran Peradilan Pidana Independen juga menjadi instrumen penting untuk mengawasi tata kelola anggaran kepolisian yang nilainya melebihi Rp 120 triliun. Benny membongkar isu sensitif mengenai dugaan praktik jual-beli jabatan Kapolres hingga Kapolda yang merusak integritas lembaga.

DPR menuntut Kapolri anyar menghapus total praktik percaloan dalam rekrutmen Bintara serta membuka proses lelang jabatan secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kualitas dan rekam jejak para pejabat kepolisian yang mengelola anggaran negara dalam jumlah sangat besar tersebut.

Sektor pengawasan internal Propam harus menetapkan target terukur, seperti menurunkan persentase laporan pengaduan masyarakat dalam satu tahun masa jabatan. Pembenahan manajemen ini wajib berjalan seiring dengan upaya menghapus budaya ‘no viral no justice’ yang selama ini memprihatinkan.

Baca Juga: Investasi Deltamas Terancam Begal Lahan, DPR Surati Prabowo!

Mendukung Peradilan Pidana Independen Lewat Penegakan Hukum Tajam ke Atas

Implementasi gagasan Peradilan Pidana Independen harus beriringan dengan komitmen penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah. Benny mengkritik fenomena hukum yang selama ini hanya menyasar masyarakat kecil, sementara para aktor intelektual kejahatan besar melenggang bebas.

Jenderal Suyudi harus membuktikan keberaniannya dalam membongkar jaringan judi online, peredaran narkoba, TPPO, hingga bisnis tambang ilegal sampai ke akar-akarnya. Pihak kepolisian wajib menghentikan pendekatan represif terhadap kelompok masyarakat lemah seperti petani, pengemudi ojol, dan aktivis.

Benny juga mendesak jajaran kepolisian membuktikan kemampuan mereka untuk berhenti menjadi backing atau pelindung aktivitas illegal mining. Praktik haram tersebut sudah sangat meresahkan warga dan mencoreng nama baik kepolisian di berbagai daerah.

Mengenai pelayanan publik, polisi harus membangun prinsip keberpihakan kepada korban kejahatan dan menolak segala bentuk intervensi pemegang kekuasaan maupun materi. Jajaran kepolisian di tingkat Polsek wajib memperbaiki penanganan kasus KDRT serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang kerap tertolak.

Baca Juga: Iuran Pensiun THT Naik 7 Persen Memicu Perdebatan DPR

Aparat kepolisian harus memastikan pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berjalan secara nyata dan transparan kepada pihak pelapor. Benny menyampaikan kutipan menohok bahwa rakyat membutuhkan sosok Kapolri yang ditakuti penjahat dan dicintai oleh rakyat.

Menatap Masa Depan Polri Melalui Peradilan Pidana Independen dan Janji Kapolri

Melalui dorongan Peradilan Pidana Independen, DPR berharap institusi Bhayangkara mampu melahirkan perubahan kultural nyata dari sikap arogansi menuju pelayanan yang santun. Publik masih mengingat jelas deretan peristiwa kelam seperti kasus Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga penganiayaan warga yang melukai rasa keadilan.

Merespons deretan tuntutan keras dari Parlemen, Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan komitmennya untuk memimpin kepolisian dengan prinsip-prinsip yang sederhana. Mantan Kepala BNN tersebut berjanji akan menghidupkan semangat tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti rakyat.

Jenderal Suyudi menekankan bahwa perubahan institusi harus dimulai langsung dari keteladanan pimpinan dan dibuktikan secara nyata melalui tindakan di lapangan. Ia melarang keras para perwira memaksa anggota di tingkat bawah mencapai target kerja dengan cara-cara yang melanggar ketentuan hukum.

Kapolri anyar tersebut menginstruksikan jajarannya agar tidak menjadikan tekanan pekerjaan sebagai pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, atau memakai kekerasan. Janji dan komitmen pimpinan baru ini akan menjadi tolok ukur utama publik dalam menilai masa depan reformasi kepolisian di Indonesia. (Dentzu/R4/HR-Online)

BERITA TERBARU