harapanrakyat.com,- Anggota BKSAP DPR RI Meitri Citra Wardani menekankan pentingnya Regulasi AI Indonesia. Oleh karena itu, ia menyuarakan gagasan ini saat berkunjung ke BINUS University.
Kunjungan kerja Panja AI BKSAP ini berlangsung di Alam Sutera, Tangerang Selatan, pada Rabu (30/9/2026). Selain itu, Meitri mendorong lahirnya aturan yang melindungi hak cipta masyarakat.
Aturan tersebut juga wajib melindungi data pribadi warga dari kebocoran. Di samping itu, ia meminta penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Dengan demikian, DPR RI terus menghimpun masukan berharga dari akademisi kampus. Panja AI BKSAP menyerap aspirasi untuk menyusun rekomendasi kebijakan nasional.
Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak publik. Sebab, Meitri menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh merugikan masyarakat.
Pentingnya Regulasi AI Indonesia untuk Perlindungan Hak Cipta dan Data Pribadi
Saat ini, kecerdasan buatan mampu menghasilkan teks, gambar, musik, dan video secara instan. Namun, lompatan teknologi ini membawa dampak besar bagi seluruh sektor digital.

Oleh sebab itu, Regulasi AI Indonesia harus memberi kepastian hukum yang kokoh. Pemerintah harus menjamin keselamatan data pribadi milik warga. Selanjutnya, negara wajib melindungi hak cipta para pencipta karya.
Baca Juga: Adang Daradjatun Desak Hapus Fenomena No Viral No Justice
Meitri menilai bahwa kemajuan AI memerlukan aturan main yang sangat jelas. Sebab, masyarakat memerlukan perlindungan nyata saat menggunakan platform digital.
Dengan begitu, inovasi teknologi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hukum yang adil. Oleh karena itu, DPR RI menaruh perhatian besar pada isu krusial ini.
Di samping itu, maraknya konten kecerdasan buatan menimbulkan tantangan baru bagi seniman. Para pembuat konten membutuhkan jaminan atas hak kekayaan intelektual mereka.
Maka dari itu, aturan yang tegas mencegah penyalahgunaan karya seni secara sepihak. Regulasi yang kuat menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi semua pihak.
Tanggung Jawab Hukum dan Akuntabilitas dalam Regulasi AI Indonesia
Selanjutnya, Meitri mendesak pemerintah merumuskan aturan turunan secara spesifik. Aturan turunan ini harus bersifat teknis dan implementatif di lapangan.
Sebab, pemerintah harus menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab saat terjadi pelanggaran. Sebab itu, ketidakpastian hukum merugikan pengguna dan pencipta karya.
“Kita perlu memastikan perkembangan AI tidak berjalan tanpa kepastian,” tegas Meitri. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pentingnya kepastian perlindungan hak cipta dan data pribadi. Politisi Fraksi PKS ini juga meminta kejelasan aturan terkait pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: RBKP JKN, Komisi IX DPR Minta Hapus Klasifikasi Kelas Rumah Sakit
Di samping itu, Meitri mengarahkan pemanfaatan kecerdasan buatan sebagai alat bantu manusia. Maka, AI harus menjadi co-designer dan support system untuk meningkatkan produktivitas.
Teknologi ini membantu manusia bekerja lebih cepat dan lebih baik. Namun, manusia tetap memegang keputusan, kreativitas, dan tanggung jawab penuh.
Manusia harus menjadi pengendali utama dalam setiap penggunaan sistem cerdas. Dengan demikian, kehadiran teknologi memperkuat kapasitas kerja masyarakat.
Regulasi AI Indonesia dan Penyesuaian Kurikulum Perguruan Tinggi
Selain isu hukum, pengembangan teknologi AI menyentuh sektor pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Meitri mendorong perguruan tinggi memutahirkan kurikulum pembelajaran.
Pengelola kampus harus mengamati pergerakan dan kebutuhan industri masa depan. Dengan demikian, langkah ini mencegah lulusan memasuki jenis pekerjaan yang sudah berubah.
“Kurikulum harus mampu membaca ke mana industri bergerak,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI ini. Namun, ia meminta kampus menyesuaikan kompetensi mahasiswa tanpa memangkas fondasi keilmuan dasar. Langkah ini menjaga kualitas akademis agar tetap kuat dan relevan.
Selain itu, DPR RI mendorong edukasi etika dan literasi AI secara masif. Siswa, mahasiswa, pendidik, dan pelaku industri wajib memahami etika teknologi. Sebab, pemahaman etika meminimalkan dampak negatif pemanfaatan teknologi.
Baca Juga: DPR Dorong AI di Puskesmas untuk Dukung Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi
Kampus harus menjadi garda terdepan dalam menyebarkan edukasi etika digital. Maka, seluruh elemen akademisi dapat mengoperasikan AI secara bijak.
Pemerataan Infrastruktur Komputasi untuk Regulasi AI Indonesia
Pada sisi lain, transformasi pendidikan berbasis AI membutuhkan dukungan pemerintah secara nyata. Maka, pemerintah harus mengalokasikan anggaran dan infrastruktur secara merata.
Sekolah dan perguruan tinggi di seluruh wilayah memerlukan akses teknologi yang setara. Oleh sebab itu, pemerintah wajib menyediakan perangkat fisik, konektivitas, dan fasilitas komputasi.
Selain sarana fisik, lembaga pendidikan memerlukan penguatan kapasitas SDM pengajar. Dengan demikian, pemerataan akses mencegah kesenjangan digital antardaerah. Sekolah di kawasan terpencil juga menikmati keunggulan teknologi digital.
Legislator daerah pemilihan Jawa Timur VIII ini menilai peran akademisi sangat krusial. Sebab, masukan dari perguruan tinggi membantu DPR menyusun regulasi yang tepat sasaran.
Pada akhirnya, Regulasi AI Indonesia menjawab kebutuhan nyata seluruh masyarakat. Negara hadir melindungi warga sekaligus mendorong kemajuan teknologi nasional. (Dentzu/R4/HR-Online)





