ADVERTISEMENT
BerandaBerita NasionalDPR RI Mengunci Standar Keamanan Siber dalam RUU Satu Data Indonesia

DPR RI Mengunci Standar Keamanan Siber dalam RUU Satu Data Indonesia

Andi Yuliani Paris menolak keras penyerahan standar keamanan hanya pada peraturan pemerintah. Namun, beliau menghendaki aturan keamanan data mengikat kuat langsung dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

harapanrakyat.com,- Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia. Langkah legislasi ini mendiskusikan penataan kerangka hukum tata kelola data nasional.

Selain itu, para legislator melaksanakan Rapat Pembahasan Tingkat I bersama pemerintah. Forum resmi parlemen tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta.

Rapat legislasi ini berlangsung pada Kamis tanggal 1 Oktober 2026. Para peserta fokus membedah Daftar Inventarisasi Masalah RUU Satu Data Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris mengawal langsung rapat penting ini. Politisi dari Fraksi PAN tersebut menekankan pentingnya kepastian standar keamanan data.

Oleh karena itu, forum panja mempertegas aspek perlindungan data dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, pembentukan kerangka hukum ini membutuhkan aturan ketat serta amat transparan.

Diskusi Panja ini menandai keseriusan DPR dalam menjaga keamanan informasi publik. Di samping itu, anggota dewan mencermati setiap masukan dalam pembahasan DIM tersebut.

Penolakan Aturan Keamanan RUU Satu Data di PP

Andi Yuliani Paris menolak keras penyerahan standar keamanan hanya pada peraturan pemerintah. Namun, beliau menghendaki aturan keamanan data mengikat kuat langsung dalam undang-undang.

DPR RI Mengunci Standar Keamanan Siber dalam RUU Satu Data Indonesia

Baca Juga: DPR RI Dorong Regulasi AI Indonesia untuk Perlindungan Hak Cipta dan Data Pribadi

Menurut pandangan beliau, penyerahan aturan ke peraturan pelaksana berisiko mengikis substansi RUU. Oleh karena itu, DPR wajib mengunci prinsip utama keamanan data pada tingkat undang-undang.

Politisi PAN ini memberikan peringatan tegas mengenai potensi pelemahan norma hukum RUU. Bahkan, penyerahan standar ke peraturan pemerintah dapat merusak rancangan awal susunan DPR.

Beliau membacakan alasan penolakan tersebut secara lugas dalam forum Panja Baleg. “Kalau dibuat dalam peraturan pemerintah itu akan menafikan seluruh yang sudah kita susun,” katanya.

Sehingga, Andi meminta panja mempertahankan norma utama keamanan data dalam pasal RUU. Langkah tegas ini menjaga kepastian hukum bagi seluruh instansi penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, beliau mendesak pemerintah agar menyetujui penguatan pasal keamanan dalam RUU. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah tidak boleh menggerus substansi undang-undang hasil susunan DPR.

Perdebatan Keamanan RUU Satu Data

Para anggota Panja mendiskusikan kepastian standar keamanan data secara amat mendalam. Selain itu, tata kelola pemerintahan membutuhkan landasan hukum yang sangat kokoh.

DPR mengunci landasan hukum utama terkait keamanan data pada tingkat undang-undang. Oleh karena itu, aturan teknis pemerintah tidak boleh menggeser prinsip dasar keamanan.

Baca Juga: Adang Daradjatun Desak Hapus Fenomena No Viral No Justice

Proses pembahasan DIM ini memerlukan kecermatan tinggi dari seluruh anggota panja. Bahkan, DPR menempatkan aspek perlindungan data sebagai pilar utama Satu Data Indonesia.

Delegasi ke peraturan pemerintah tetap berlaku khusus untuk rincian teknis operasional semata. Namun, rancangan undang-undang wajib memuat prinsip serta standar dasar keamanan secara tegas.

Pemisahan kewenangan yang tegas memberikan panduan hukum yang sangat jelas bagi penyelenggara. Pasalnya, ketidakjelasan aturan dasar dapat memicu kerentanan dalam tata kelola data nasional.

Pembahasan Panja mempertemukan berbagai pandangan untuk memastikan efektivitas aturan tata kelola data. Dengan demikian, undang-undang baru ini dapat beroperasi secara optimal dalam tata pemerintahan.

Usulan Norma Siber RUU Satu Data

Andi Yuliani Paris mengajukan usulan norma spesifik mengenai penetapan standar keamanan data. Usulan normatif tersebut menegaskan peran instansi pemerintah di bidang siber dan persandian.

Beliau menyampaikan usulan rumusan pasal tersebut secara terperinci kepada forum rapat. “Standar keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 10, ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian,” ujar Andi.

Oleh karena itu, instansi siber negara memegang wewenang penuh menetapkan standar teknis keamanan. Langkah ini memberikan kejelasan tugas bagi lembaga pengatur keamanan siber dan persandian.

Baca Juga: RBKP JKN, Komisi IX DPR Minta Hapus Klasifikasi Kelas Rumah Sakit

Selain itu, penegasan norma ini mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi pemerintah pusat. Pasalnya, lembaga siber memiliki kapasitas teknis paling memadai untuk menjaga keamanan data.

Usulan formulasi ini menjadi bagian krusial dalam diskusi Panja Baleg bersama pemerintah. Selanjutnya, DPR mengawal agar norma siber ini masuk secara utuh dalam undang-undang.

Keterlibatan instansi siber memperkuat kerangka perlindungan data pemerintahan pada seluruh tingkat nasional. Sehingga, seluruh instansi wajib mematuhi standar keamanan sesuai rancangan undang-undang ini.

Dampak Nasional RUU Satu Data

Penguncian standar keamanan dalam undang-undang memberikan kepastian hukum nasional secara menyeluruh. Selain itu, regulasi ini melindungi tata kelola data pemerintahan pusat hingga daerah.

Keberadaan norma yang kuat memastikan perlindungan keamanan data menjadi bagian tidak terpisahkan. Oleh karena itu, kerangka Satu Data Indonesia memiliki benteng hukum yang sangat tangguh.

Sistem baru ini membentengi tata kelola data pemerintahan dari berbagai ancaman siber. Bahkan, kepastian aturan hukum menciptakan standar penyelenggaraan pemerintahan digital yang andal.

Seluruh instansi penyelenggara negara wajib menjalankan ketentuan standar keamanan secara konsisten. Dengan demikian, regulasi nasional ini dapat menjamin kerahasiaan serta integritas data publik.

Baca Juga: DPR Dorong AI di Puskesmas untuk Dukung Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Di samping itu, kepastian hukum ini mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan berbasis data. Sehingga, integrasi data nasional berjalan di atas fondasi keamanan yang amat terjamin.

Penerapan standar tegas ini mewujudkan tata kelola data yang aman dan terpercaya. Selanjutnya, keberhasilan regulasi ini menopang penuh kedaulatan data bangsa Indonesia.

Prospek Pembahasan RUU Satu Data

Panja Baleg DPR RI bersama pemerintah terus menyelaraskan berbagai sudut pandang pembahasan. Proses diskusi intensif ini mengawal penyusunan pasal RUU Satu Data Indonesia tersebut.

DPR RI berkomitmen memperjuangkan dasar hukum keamanan data yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, Panja merumuskan setiap pasal rancangan undang-undang secara sangat teliti.

Pembahasan selanjutnya akan menyatukan persepsi demi melahirkan undang-undang yang dapat beroperasi. Bahkan, parlemen memastikan aturan keamanan data ini dapat berjalan secara efektif kelak.

Pengawasan publik mengawal penyusunan RUU Satu Data Indonesia hingga pengesahan menjadi undang-undang. Dengan demikian, payung hukum ini mampu memberikan perlindungan maksimal bagi negara.

Sinergi Panja Baleg dan pemerintah mengokohkan regulasi tata kelola data nasional Indonesia. Selain itu, pembahasan DIM ini menuntaskan berbagai pasal krusial dalam RUU tersebut.

DPR terus melanjutkan pembahasan rapat Panja demi merampungkan seluruh rancangan undang-undang. Sehingga, Indonesia segera memiliki undang-undang tata kelola data yang kuat serta akuntabel. (Dentzu/R4/HR-Online)

BERITA TERBARU