Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisKemenag Ciamis; Pembatalan Jemaah Haji Belum Bisa Diproses

Kemenag Ciamis; Pembatalan Jemaah Haji Belum Bisa Diproses

Foto: Ilustrasi net/Ist

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menyatakan pembatan bagi calon jemaah haji, baik karena meninggal dunia atau alasan lain, saat ini belum bisa diproses. Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan pengelolaan keuangan yang semula dikelola Kemenag kini dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, ketika ditemui Koran HR, Senin (29/01/2018), menegaskan, pengajuan pembatalan calon jemaah haji baru bisa diproses setelah pemindahan aset dari Kemenag ke BPKH selesai.

“Sekarang ini tidak dapat diproses, dikarenakan harus menunggu selesainya proses pemindahan aset,” katanya. 

Kedepan, kata Asep, pencairan uang pembatalan akan diproses dan diurus oleh BPKH. Merujuk surat edaran dari Kementrian Agama, pemindahan aset diperkirakan akan selesai pada Bulan Maret 2018.

“Secara sistem pengajuan proses pembatalan tetap dilakukan di Kantor Kemenag kabupaten/ kota. Kemudian diajukan ke Kantor Kemenag Pusat. Nanti yang mengajukan kepada BPKH adalah Kemenag Pusat. Jadi yang mencairkannya itu adalah pihak BPKH langsung ke BPS dan BPIH tempat setoran para jemaah,” imbuhnya. 

Teknis di lapangan, Asep menambahkan, proses pendaftaran masih sama seperti biasanya. Hanya saja, pengelolaan keuangan yang berubah. Awalanya dikelola oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh atas nama Menteri Agama, sekarang dikelola oleh Badan khusus di bawah presiden, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). 

“Jadi Kementerian Agama hanya mengurus regulasi dan administrasi, secara teknis tidak ada perubahan dalam melayani masyarakat,” tukasnya. (Tan/Koran HR)

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...
Berjalan Kaki ke Sekolah

Siswa SD dan SMP di Pangandaran Mulai Berjalan Kaki ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Para siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai uji coba berjalan kaki ke sekolah, Rabu (7/5/2025). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran...
wisuda kelulusan

Meski Gubernur Melarang, Disdik Kota Cimahi Masih Izinkan Wisuda Kelulusan di Sekolah

harapanrakyat.com – Meski Gubernur Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, namun Dinas Pendidikan Cimahi tetap mengizinkan sekolah jika hendak melaksanakan wisuda. Sekolah yang dimaksud...