Kapolres Banjar, AKBP Twedi memperlihatkan barang bukti kasus yaitu pemalsuan akta cerai berupa akta cerai palsu, saat press release di Mapolres Banjar, Senin (5/3/2018). Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepolisian Resor (Polres) berhasil berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana. Tiga kasus tersebut yaitu pencabulan anak di bawah umur, pencurian barang dan pemalsuan akta cerai.
Kapolres Banjar, AKBP Twedi didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Jaya Sofyan mengatakan, bahwa ketiga kasus tersebut berhasil terungkap dari adanya laporan yang diterima. Lalu, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.
“Awalnya dari laporan yang kami terima, kemudian kami tindak lanjuti, dan pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan,” ujarnya saat press release di Mapolres Banjar, Senin (5/3/2018).
Untuk kasus dugaan pencabulan di bawah umur yang terjadi September 2017, polisi menangkap tersangka YS, warga Langen, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Sementara kasus pencurian barang yang terjadi di Pasar Langkap Lancar, Kecamatan Langensari pada Desember 2017, Polresta Banjar berhasil mengungkap pelakunya, yaitu AC warga Ciamis.
AKBP Twedi menerangkan, kronologis dimulai saat tersangka AC berbelanja makanan ringan di pasar Langkap Lancar di salah satu kios milik korban, Eva. Lantaran saat itu kondisi tengah ramai pembeli, dan tersangka sejak dari rumah berpikir untuk bayar setoran ke koperasi simpan pinjam, niat jahat tersangka keluar setelah melihat sebuah tas berwarna kuning milik korban.
“Tersangka lalu membawa tas korban ke sebuah toilet di pasar, dan membuka tas berisikan uang tunai senilai Rp 8,8 juta. Uang tersebut dibawa pulang, sementara tas milik korban ditinggalkan di dalam toilet,” ungkapnya.
Berkat laporan Eva, akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi. Dari kasus ini tersangka terjerat pasal 362 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap Polres Banjar yaitu pemalsuan akta cerai dengan tersangka Y warga Banjar. Kapolres Banjar menuturkan, tersangka menggunakan akta cerai palsu untuk menikah lagi pada Januari tahun 2018, tanpa sepengetahuan istri yang sah.
Setelah mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolres Banjar, istri pertamanya melaporkan tersangka menikah lagi, padahal baru proses pengajuan cerai di pengadilan agama.
“Setelah di kroscek ke pengadilan agama, ternyata tersangka belum ada proses sidang perceraian, dan akta cerai yang dipegang tersangka tersebut dinyatakan asli tapi palsu, karena tersangka baru sebatas mengajukan cerai terhadap istri sahnya,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, setelah ditelusuri, bahwa akta cerai tersebut terbit pada 12 September 2017, padahal tersangka baru mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama yakni pada 14 November 2017. (Hermanto R5/HR-Online)