Kapolres Banjar, AKBP Twedi memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur saat saat press release di Mapolres Banjar, Senin (5/3/2018). Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sempat heboh yang dilakukan oleh YS warga Langen, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari pada September 2017 lalu, akhirnya berhasil diungkap Polres Banjar.
Dijelaskan Kapolres Banjar, AKBP Twedi didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Jaya Sofyan, saat press release di Mapolres Banjar, Senin (5/3/2018), pelaku YS mencabuli dua anak di bawah umur tersebut dengan cara oral seks.
“Korban pertama dicabuli sebanyak 27 kali dan korban kedua satu kali di tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Langensari pada bulan September 2017,” jelasnya.
[ Berita Terkait : Ini Tiga Kasus Tindak Pidana yang Berhasil Diungkap Polres Banjar ]
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap kedua korban tidak ada luka sodomi, melainkan hanya dilakukan dengan tangan dan mulut tersangka.
Adapun modus operandi tersangka, adalah mengiming-imingi korban dengan uang berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban, jaket, motor tersangka untuk operasional antar jemput korban dan handphone,” tuturnya.
Karena perbuatannya, tambah Kapolres, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Twedi. (Hermanto R5/HR-Online)