Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita CiamisPemberian TPP di Ciamis Jadi Kecemburuan

Pemberian TPP di Ciamis Jadi Kecemburuan

Foto: Ilustrasi net/Ist

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) struktural di lingkungan Pemkab Ciamis per Januari 2018 lalu mendapat tambahan penghasilan dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), tampaknya memicu kecemburuan dari kalangan guru. Guru di Kabupaten Ciamis pun menuntut untuk disamakan mendapat TPP. Hal itu karena guru di kabupaten/kota lain sudah mendapatkan TPP atau tunjangan lain yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Ciamis mengundang perwakilan kepala sekolah SD dan SMP serta pengurus PGRI Kabupaten Ciamis, di Gedung Kesenian Ciamis, Selasa (27/02/2018). Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Wawan S Arifin, Kepala Inspektorat Ciamis, Tatang dan Kepala BKPD (Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Ciamis, Soekiman. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa, mengatakan, pihaknya sengaja mengundang perwakilan kepala sekolah SD dan SMP untuk dipertemukan dengan  dinas terkait yang menangani soal TPP. Dalam pertemuan tersebut, tambah dia, perwakilan kepala sekolah yang hadir, supaya bisa mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala BKPD dan Kepala Dinas Pendidikan.

“Pertemuan ini digagas oleh DPRD setelah mendengar asprasi dan keluhan dari insan guru di Kabupaten Ciamis. Terus terang saja, banyak guru di Ciamis yang bertanya langsung kepada saya, kenapa guru di Banjar dan di Pangandaran bisa mendapat TPP atau tunjangan lain dari pemerintah daerah, sementara di Ciamis tidak,” ujarnya, kepada Koran HR, usai menggelar pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Syarif, kepala BKAD Ciamis beralasan, tidak dialokasikannya anggaran TPP untuk guru, karena ada larangan dalam Permendikbud. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru yang mendapat tunjangan sertifikasi tidak boleh mendapat tunjangan lainnya. “Memang benar bunyi Permendikbud seperti itu. Tetapi pada Permendagri tidak ada larangan guru yang mendapat tunjungan sertifikasi tidak boleh mendapat TPP. Dalam Permendagri disebutkan tegas bahwa yang berhak mendapat TPP adalah seluruh ASN, tanpa ada pengecualian,” ujarnya.

Syarif mengatakan, apabila pemberian TPP atau tunjangan lainnya kepada guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi dilarang oleh Permendikbud, kenapa guru di kabupaten/kota lain atau guru SMA/SMK yang di bawah pemerintah provinsi, bisa mendapatkannya. “Kalau di kabupaten/kota lain atau di provinsi bisa, kenapa di Ciamis tidak bisa. Itu kan aneh. Kalau seandainya APBD Ciamis tidak mampu memberikan tunjangan yang besarannya seperti di daerah lain, ya semampunya saja. Yang penting aturan mengenai TPP bisa dijalankan secara berkeadilan atau tanpa ada diskriminasi,” ungkapnya. (Bgj/Koran HR)

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...