Dalam upaya penyamaan persepsi diantara unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panwaslu Kota Banjar menggelar Rakor Gakkumdu, bersama Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
KBO Reskrim Polresta Banjar, Iptu. Hadi Winarso, menjelaskan, setelah berkas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu jatuh kepada pihaknya, maka waktu proses penanganannya maksimal 14 hari dari efektif hari kerja, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Meski begitu, tidak harus berpatok pada waktu selama itu, tapi bisa dalam sehari asal terpenuhi unsur pidananya. Prinsipnya, kami Gakkumdu harus wujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat dan tidak memihak,” tandas Iptu. Hadi Winarso.
Bila pihaknya mampu mengungkap unsur pidana pelaku, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses penyelesaian tindak pidana lebih lanjut. Kejaksaan dengan waktu yang ditentukan penanganannya dan dengan bukti berkas lengkapnya, kemudian dilanjut dibawa ke pengadilan.
Hal itu sebagaimana UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang termasuk pelanggaran tindak pidana Pemilu diantaranya seperti sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi memberikan hak suara, memberikan suara lebih dari satu TPS, merubah hasil suara, dan sebagainya.
Iptu. Hadi Winarso menegaskan, bahwa pihaknya berharap dalam rakor Gakkumdu ini menghasilkan sebuah solusi atas permasalahan yang dimungkinkan dan kerap terjadi di lapangan, dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Tentunya kesamaan pola penanganan yang sesuai ketentuan berlaku.
Rakor Gakkumdu yang digelar Panwaslu Kota Banjar itu dihadiri pula oleh para Ketua Panwascam se-Kota Banjar. (Nanks/Koran HR)