Tim Desk Pilkada Kabupaten Ciamis, yang dipimpin oleh Sekda Ciamis, Asep Sudarman, saat melakukan sosialisasi Pilkada Ciamis kepada siswa SMAN 2 Ciamis, di Aula SMAN 2 Ciamis, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Balai Pendidikan SMA/SMK Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menilai road show sosialisasi pelaksanaan Pilkada ke sejumlah SMA/SMK yang dilakukan Desk Pilkada Kabupaten Ciamis tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Justru sosialisasi tersebut dalam rangka menjalankan aturan Permendagri, dimana pemerintah daerah bersama KPUD dituntut untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada,” terang Kasi Pelayanan Balai Pendidikan SMA/SMK Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Barat, Ino Mardiana, di Ciamis, Senin (12/03/2018).
Ino menegaskan, tim Desk Pilkada Kabupaten Ciamis melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pemilih pemula tentang betapa pentingnya menyalurkan hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada.
Namun begitu, lanjut Ino, dalam sosialisasi tersebut pun harus benar-benar dalam rangka mengedukasi siswa dan tidak boleh ada unsur politis atau mengarahkan siswa untuk memilih salah satu pasangan calon. “Kalau kegiatan sosialisasinya dibolehkan, tetapi kalau dalam pelaksanaannya ada unsur politis, itu yang tidak diperbolehkan. Selama dijalankan dengan benar, ya tidak masalah,” ujarnya.
Selain itu, tambah Ino, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi itupun jangan sampai menganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Namun, kami yakin pihak sekolah sudah mengatur jadwal dengan baik, sehingga pelaksanaan sosialisasi Pilkada tidak bentrok dengan agenda penting di sekolah,” katanya.
Ino pun mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Desk Pilkada Kabupaten Ciamis saat melakukan sosialisasi Pilkada ke sejumlah SMA/SMK di Kabupaten Ciamis. (Her/R2/HR-Online)