Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Farhan. Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar sampai saat ini sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin fogging di Dinas Kesehatan Kota Banjar.
“Dalam kasus ini, kami baru menetapkan tiga tersangka,” kata Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Farhan, didampingi Kasi Pidsus Iwan Arto dan Kasi Intel, Tandiyo, Rabu (14/3/2018).
[ Berita Terkait : Kejari Banjar Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Mark Up Fogging ]
Tiga orang tersangka tersebut diantaranya SS dan IM yang berperan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan mesin fogging, dan AH seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjar yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Banjar.
SS dan IM terlebih dulu ditahan Kejari Banjar pada Senin (5/3/2018) lalu. Sedangkan AH yang diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan mesin fogging ini ditahan Rabu (14/3/2018).
[ Berita Terkait : Korupsi Pengadaan Mesin Fogging, Kejaksaan Tahan ASN Pemkot Banjar ]
Farhan mengungkapkan, selain ketiga tersangka itu, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus yang sama bisa bertambah. Namun, menurutnya itu tergantung pembuktian nanti di persidangan dan dua alat bukti yang kuat.
“Dalam kasus fogging ini, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” katanya.
Dari hasil audit BPKP, dalam kasus pengadaan mesin fogging dengan nilai anggaran sebesar Rp 400 juta lebih ini, ketiga tersangka itu membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 168 juta. (Hermanto/R5/HR-Online)