Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita BanjarBahas Dua Raperda, DPRD Kota Banjar Putuskan Bentuk Pansus XXII & XXIII

Bahas Dua Raperda, DPRD Kota Banjar Putuskan Bentuk Pansus XXII & XXIII

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus XXII dan XXIII DRPD Kota Banjar dengan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Dalam hal ini, Pimpinan DPRD Kota Banjar, menimbang, bahwa untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Banjar.

Keputusan tersebut juga merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4246). Kemudian, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234).

Selanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679).

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5104), PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6057).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036), Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 8), dan Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar.

Maka dengan memperhatikan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Banjar tanggal 2 Maret 2018, pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar, serta keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar tanggal 9 Maret 2018, maka Lampiran Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Pimpinan DPRD Kota Banjar memutuskan untuk menetapkan;

Pertama, membentuk Pansus XXII dan XXIII DPRD Kota Banjar, dengan pokok bahasan yakni, Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Kedua, Pansus XXII DPRD Kota Banjar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas sebagai berikut; meneliti, mempelajari, dan membahas Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian, membuat laporan tertulis hasil pembahasan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar.

Ketiga, Pansus XXIII DPRD Kota Banjar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas sebagai berikut; meneliti, mempelajari, dan membahas Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, serta membuat laporan tertulis hasil pembahasan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar.

Pansus XXII DPRD Kota Banjar meliputi, Ketua, Drs. Anwar Karim, M.Si., Wakil Ketua, Sutopo, S.IP., dan anggotanya Ir. Soerdajat, Ade Komara, S.Hut., Sukiman, Asep Hidayat, BBA., Jojo Juarno, Siti Julaeha, Nasir Muhamad, S.Pd.I., Drs. Rosidin, M.Pd.I., Ferdinan Siringo Ringo, S.IP., M.Si.

Sedangkan, Pansus XXIII DPRD Kota Banjar terdiri dari Ketua, Oman Ismail Marjuki, S.IP., Wakil Ketua, Bambang Prayogi, dan anggotanya Ir. H. Soedarsono, Anwar Hartono, Sutarno, Hunes Hermawan, Budi Kusmono, S.E., Budi Sutrisno, S.E., M.Si., H. Mujamil, S.IP., Hendri Purnomo, Gun Gun Gunawan, S.Ud.

Keputusan DPRD Kota Banjar tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 9 Maret 2018, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang R Kalyubi, M.Si. ***

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...
Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan adalah salah satu peristiwa paling menggugah dalam sejarah Islam yang menunjukkan kesetiaan tanpa syarat para sahabat kepada Rasulullah SAW. Peristiwa ini...