Senin, Juni 2, 2025
BerandaBerita CiamisTiga Pengedar Dekstro Asal Kawali Dibekuk Polisi

Tiga Pengedar Dekstro Asal Kawali Dibekuk Polisi

Kabag Ops Sat Narkoba Polres Ciamis, Endang Sumandi. Foto : Dian Sholeh Wardiana Putera/HR.
Kabag Ops Sat Narkoba Polres Ciamis, Endang Sumandi. Foto : Dian Sholeh Wardiana Putera/HR.

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar Pil Dekstro, Senin (4/2), di Dusun Sukasari Desa Margamulya Kec. Kawali. Dari tangan pengedar, Sat Narkoba mengamankan sedikitnya bungkusan pil dekstro.

Kabag Ops Sat Narkoba Polres Ciamis, Endang Sumandi, di ruangannya, Selasa, (5/2), mengatakan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial H (47), I (52) Ibu rumah tangga, dan AB alias penghu (40), warga Lampajang Desa Margamulya Kec. Kawali.

Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian yang menyamar, untuk membeli pil dekstro kepada H.  Saat itu, H sempat mengelak tidak memiliki pil, namun setelah digeledah di dalamnya terdapat barang yang dimaksud.

Kemudian, kata Endang, pihaknya melakukan pengembangan, sesuai dari keterangan H. Warga lain, yang menjadi target penangkapan adalah I, yang tidak lain adalah kakak dari H. Dari rumah I, polisi mendapat 5 bungkus atau 500 butir pil dekstro.

Selanjutnya, dari keterangan keduanya, Polisi bergerak cepat, mendatangi tersangka lain, AB, di rumahnya. Disana, polisi berhasil men gamankan 4 bukus atau 400 butir pil yang serupa.

“Kami dalam menangani kasus ini langsung bergerak cepat. Penangkapan dua tersangka lainnya, merupakan hasil dari pengembangan, sesuai laporan dari tersangka pertama H,” katanya.

Ending menduga, kemungkinan besar pil dekstro tersebut di pasarkan di wilayah Kawali, Panjalu dan sekitarnya. Namun begitu, dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal berbeda.

“Tersangka I, pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI  No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun. Tersangka H, melanggar pasal 196 Undang-undang RI tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan AB, melanggar pasal 197 Undang-undang RI tahun 2009, dengan ancaman yang sama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (DSW)

Angin Kencang Terjang Sumberjaya Ciamis, Belasan Rumah Rusak

Angin Kencang Terjang Sumberjaya Ciamis, Belasan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Cuaca ekstrem angin kencang menerjang dua Dusun di Desa Sumberjaya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Akibatnya angin kencang itu, belasan...
Sejarah Administrasi dalam Islam, Peradaban yang Penuh Amanah

Sejarah Administrasi dalam Islam, Peradaban yang Penuh Amanah

Sejarah administrasi dalam Islam menjadi bagian penting dalam peradaban umat yang patut dikenang. Sejak awal sebagaimana tertera dalam catatan sejarah Islam, umat Islam sudah...
Cara Pasang Klakson Telolet Buat Motor, Dijamin Mudah dan Aman

Cara Pasang Klakson Telolet Buat Motor, Dijamin Mudah dan Aman

Hingga saat ini, klakson telolet buat motor masih menjadi modifikasi populer bagi pengendara. Selain unik, penggunaan klakson motor ini juga menjadi identitas menarik bagi...
Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A, Smartphone Terjangkau dengan Performa Andal

Umidigi Note 100A resmi rilis pada Februari 2025 kemarin. Rilisnya HP Umidigi ini sontak saja langsung mencuri perhatian pecinta gadget berkat kombinasi harga terjangkau...
Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Hadits Tentang Hewan Kurban Lengkap dengan Keutamaannya

Umat muslim jangan sampai lewatkan hadits tentang hewan kurban. Terlebih lagi jelang hari raya Idul Adha. Dengan mengetahui bacaan tersebut, maka bisa berkurban sesuai...
Patroman Roller Squad

Liburan Asyik ala Patroman Roller Squad di Taman Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengisi waktu santai sore hari saat akhir pekan dengan berlatih menjadi kegiatan rutin bagi pecinta sepatu roda yang tergabung dalam Komunitas Patroman Roller...