Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Penghitungan Suara dari Seluruh TPS Bisa Dipantau di Website KPU

(Pilkada Ciamis) Penghitungan Suara dari Seluruh TPS Bisa Dipantau di Website KPU

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, pihaknya tidak akan menggelar real count atau penghitungan suara cepat Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar di kantor KPUD Kabupaten Ciamis. Karena, menurutnya, KPU pusat sudah menyediakan fasilitas penghitungan suara, baik Pilkada kabupaten/kota maupun Pilgub Jabar, secara online yang dimana masyarakat bisa mengakses melalui website resmi KPU di alamat situs https://infopemilu.kpu.go.id.

Kikim menjelaskan, setelah penghitungan di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) selesai, kemudian pengurus PPK di tiap kecamatan akan mengkoordinir hasil penghitungan suara (formulir model C1) dari seluruh TPS di wilayahnya. Setelah itu, kata dia, petugas PPK menyerahkan seluruh formulir C1 tersebut ke kantor KPU Kabupaten Ciamis.

“Setelah sampai di kantor KPU, nanti seluruh formulir C1 dari masing-masing TPS discan oleh petugas operator. Petugas pun akan mengentri perolehan suara secara manual yang tercatat pada formulir C1. Kemudian data itu dikirim ke KPU pusat untuk ditayangkan di website resmi KPU,” ujarnya, kepada HR Online, Selasa (26/06/2018).

“Jadi, pada rekap penghitungannya, disertai bukti scan formulir C1 dari masing-masing TPS. Hal itu agar data yang diinput ke website KPU benar-benar akurat dan transparan. Selain itu, saksi paslon, tim pemenangan paslon serta masyarakat umum bisa memantau dan mencocokkan antara data di TPS dan data yang dilaporkan ke KPU,”terangnya.

Untuk menginput data tersebut, lanjut Kikim, pihaknya sudah menyiapkan 15 operator terlatih untuk mengentri data, menscan data formulir C1 hingga mengirimkan data dari masing-masing TPS ke bagian pengolahan data KPU pusat. “Kami targetkan selama 24 jam dari selesai penghitungan di TPS, seluruh data penghitungan suara Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar, sudah masuk ke KPU pusat. Tapi akan kami usahakan kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Kikim mengatakan, meski dalam waktu 24 jam setelah selesai penghitungan di TPS sudah diketahui siapa pemenang Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar di Kabupaten Ciamis, namun pihaknya tetap akan mengakui hasil penghitungan resmi yang dilakukan secara manual. “Penghitungan secara manual dijadwalkan selesai pada tanggal 6 Juli mendatang. Dan pada saat itu sekaligus dilakukan pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar untuk wilayah Kabupaten Ciamis,” katanya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Ciamis, Fahmi Pajar Mustofa, ketika dihubungi HR Online, Selasa (26/06/2018), mengatakan, pihaknya pun sama akan menggelar penghitungan cepat dengan metoda pencatatan formulir C1 dari masing-masing TPS di Kabupaten Ciamis. Namun, tambah dia, data yang dihimpun Panwaslu tidak akan dipublikasikan ke publik sebelum KPU merilis hasil penghitungan suara secara resmi.

“Jadi, data penghitungan suara yang kami himpun dari TPS, sebagai pembanding dari hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Jadi, saat KPU merilis hasil penghitungan resminya, baru data dikeluarkan dan disamakan dengan data hasil penghitungan Panwaslu. Apakah ada perbedaan hasil atau tidak. Kalau ada perbedaan langsung dicari sebabnya. Artinya, penghitungan suara yang kami lakukan fungsinya untuk pengawasan,” ujarnya.

Fahmi mengatakan, metoda penghitungan suara yang dilakukan Panwaslu, sama seperti yang dilakukan KPU. Pihaknya pun, tambah dia, sudah menyiapkan tenaga operator untuk menginput data penghitungan suara yang dilaporkan dari petugas PPL yang bertugas di setiap TPS. “Data yang kami input pun sama dengan menyertakan scan formulir C1 dari seluruh TPS,” pungkasnya. (R2/HR-Online)

Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...
Kantor Dinas Tenaga Kerja

Buruh di Kota Banjar Audiensi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Bawa Segudang Aspirasi Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Massa buruh yang terdiri dari FSB (Forum Solidaritas Buruh) Banjar dan Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan audiensi ke Kantor...
Polres Tasikmalaya Pastikan Pembuatan SIM Bebas Pungli dan Calo, Jangan Percaya Tawaran Kilat Biaya Mahal

Polres Tasikmalaya Pastikan Pembuatan SIM Bebas Pungli dan Calo, Ingatkan Jangan Percaya Tawaran Kilat Biaya Mahal

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, membuat terobosan agar dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar bisa terbebas dari pungutan liar (pungli). Terobosan tersebut...