Berita Banjar, (harapanrakyat.com,- Jajaran Sat Reskrim Polres Banjar berhasil meringkus pelaku pencurian brankas berinisial Bud (24), warga Dusun Sukamukti, Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tersangka mencuri brankas di kantornya sendiri yakni di kantor PT Armada Finance cabang Kota Banjar, jalan Husen Kartasasmita.
Bud yang merupakan karyawan bagian office boy di kantor tersebut melakukan pencurian uang senilai Rp 13.663.000 pada saat piket jaga pada hari Sabtu (27/01/2018) siang.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Jaya Sofyan mengatakan, tersangka mengambil uang tersebut dari tiga buah cash box yang berada di dalam brankas besar yang disimpan di ruangan khusus dengan menggunakan kunci asli yang disimpan di lemari meja staf admin.
“Setelah melakukan pencurian, pelaku kabur ke daerah Sumedang dan uang hasil nyuri tersebut oleh tersangka digunakan judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat press release di Mapolres Banjar, Jum’at (06/07/2018).
Ia menambahkan, tersangka buron selama 5 bulan. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikn, akhirnya tersangka dapat dibekuk di rumah orang tuanya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis pada Kamis (14/6/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa tiga buah cash box SG-032 warna hijau, satu buah anak kunci laci meja kerja merk Huben, satu buah anak kunci pintu ruangan khusus brankas merk Dekson, dan satu buah ATM Mandiri milik tersangka.
“Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya (Hermanto/R4/HR-Online)