Banjar, (harapanrakyat.com),- Seorang kurir narkoba jenis shabu-shabu berinisal RS (36), berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar, ketika hendak mengantarkan pesanan di sekitar Terminal Bus Kota Banjar, Senin (1/4).
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu merupakan warga Dusun Dalung, Kecamatan Gelegah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Atas perbuatannya, RS akan dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK., melalui Kasat. Reserse Narkoba, Iptu. Usep Supian, SH., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima anggotanya, bahwa tersangka RS sering mengirimkan narkoba jenis shabu-shabu ke sejumlah konsumennya di wilayah Kota Banjar.
Setelah diselidiki ternyata informasi itu benar, dan pihaknya memutuskan untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka. Pada waktu itu tersangka ada jadwal pengiriman barang ke Kota Banjar.
Polisi yang sebelumnya telah mengintai langsung bersiaga guna melakukan penangkapan. Akhirnya, tersangka pun berhasil ditangkap saat turun dari bus. Meski sempat mengelak, namun setelah polisi menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 1 gram yang dipecah dalam 3 bungkus plastik dari saku bajunya, RS pun tidak dapat berkutik lagi. selanjutnya dia digelandang ke Mapolresta Banjar.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang Bandar di daerah Madura, Jawa Timur. RS menuturkan, saat melayani konsumennya, bandar tersebut tidak bertransaksi secara face to face (tatap muka.red).
Kasat. Reserse Narkoba, Iptu. Usep Supian, SH., mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengembangan dengan mengejar bandarnya, tetapi belum berhasil karena sindikat ini cukup tersembunyi.
âJadi kalau beli ke bandar itu barangnya ditaruh sembarangan untuk kemudian diambil oleh pembeli, paketnya juga disamarkan pakai lakban seolah barang tersebut terlihat seperti sampah. Sementara uangnya dikirim via rekening,â kata Usep.
Kapolresta Banjar, Asep Saepudin, SIK., menambahkan, Kota Banjar sebagai wilayah perbatasan memang dianggap cukup rentan terhadap peredaran narkoba. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya kasus narkoba yang sudah berhasil diungkap polisi.
Untuk itu, Asep telah memberikan perintah kepada jajaran Satnarkoba untuk selalu waspada dan proaktif melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Banjar. (Eva)