Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Plt. Kepala Bappeda Pangandaran, Drs. Oki Daria Mustari, dalam kesempatan Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Pangandaran menjelaskan, bahwa sesuai tema RKPD pada tahun 2019, yakni “Mewujudkan RSUD dan Insfrastruktur Strategis Kabupaten Menuju Pariwisata Berkelas Dunia”, maka anggaran tahun 2019 akan diprioritaskan untuk biaya pembangunan (RSUD) yang pengerjaan pembangunan fisiknya sekarang sedang berjalan, dan ditargetkan tahun 2019 sudah selesai.
Oki menjelaskan, arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2019 mengacu kepada visi, misi dan program yang pengelolaannya akan didasarkan pada prioritas pemenuhan pembiayaan belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat, termasuk belanja BLUD dan pendampingan DAK. Selain itu, pemerintah juga berusaha dalam pemenuhan dana bagi hasil kepada kabupaten/kota dengan mengusahakan alokasi belanja sebesar 20 persen untuk fungsi pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.
“Untuk tahun 2019, pembiayaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan di anaranya dengan menggerakkan sektor-sektor ekonomi untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran, percepatan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah, peningkatan kualitas hidup masyarakat dan perluasan cakupan layanan sosial dasar, peningkatan pelayanan publik, serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan penciptaan kondusivitas wilayah,” papar Oki.
Pembiayaan program dan kegiatan prioritas lainnya, lanjut Oki, dengan cara mendukung program dan kegiatan strategis yang terkait agenda nasional dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah yang mana memiliki skala pelayanan nasional dan regional serta meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah desa dan kecamatan.
Rancangan arah kebijakan belanja daerah tersebut, sambung Oki, selain memperhatikan RPJMD Pangandaran, juga disusun dengan memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi seperti pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman, peningkatan interkoneksi pusat-pusat pertumbuhan dan infrastruktur wilayah pendukung kegiatan ekonomi, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif, serta pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air dan stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
Sementara itu, Bupati Jeje Wiradinata, menambahkan, bahwa arah kebijakan dalam rangka upaya peningkatan pendapatan daerah yang perlu diambil melalui penggalian potensi dan penyuluhan kepada masyarakat perlu disertai dengan tertib administrasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jeje juga menjelaskan, bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan secara profesional melalui peningkatan kompetensi aparatur daerah juga menjadi arah kebijakan untuk peningkatan pendapatan daerah, tersemasuk dengan meningkatan kualitas kinerja layanan lembaga serta penyederhanaan prosedur pengelolaan pendapatan daerah menuju terpenuhinya kepuasan pelayanan publik.
“Adapun untuk upaya peningkatan pendapatan daerah yang berorientasi pada kepuasan pelayanan publik, maka strategi kebijakan di bidang pendapatan tahun anggaran 2019 diarahkan pada upaya penggalian potensi pendapatan daerah melalui penyusunan database potensi, peningkatan partisipasi publik (swasta dan masyarakat) dalam pendapatan daerah melalui penerapan insentif dan disinsentif,” kata Jeje.
Jeje menambahkan, selain poin tersebut, peningkatan kualitas aparatur pendapatan daerah dan optimalisasi sistem dan tata laksana pendapatan daerah, termasuk kualitas hubungan dan kerja sama antar SKPD penghasil juga merupakan upaya peningkatan pendapatan daerah. Selanjutnya, peningkatan keterlibatan seluruh stakeholder pendapatan daerah melalui koordinasi dan kemitraan, serta penegakan peraturan bidang pendapatan daerah melalui sosialisasi dan penertiban serta penerapan reward and punishment.
Selain itu, sambung Jeje, upaya lainnya adalah dengan peningkatan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pendapatan, rasionalisasi terhadap pengelolaan kekayaan dan aset daerah serta penyesuaian NJOP.
“Sedangkan untuk upaya peningkatan pendapatan daerah juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan dengan memperhatikan kemampuan daerah. Dengan demikian, perlu tahapan prioritas seperti review dan penetapan dasar hukum pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain‐lain dan melakukan penyesuaian tarif untuk obyek pajak tertentu, penataan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain, perumusan kembali kebijakan umum pendapatan daerah, koordinasi, konsultasi dan pembinaan pengelolaan pendapatan daerah,” jelas Jeje.
Tahapan prioritas lainnya, lanjut Jeje, dengan langkah upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, peningkatan kesadaran masyarakat dalam bidang pendapatan daerah, peningkatan kompetensi aparatur pemungut pendapatan dan dengan langkah peningkatan sarana dan prasarana pelayanan.
“Terakhir, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan cara penataan bidang perencanaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi pendapatan, penegakan peraturan bidang pendapatan daerah melalui sosialisasi dan penertiban, pengembangan sumber‐sumber pendapatan dan rasionalisasi terhadap pengelolaan kekayaan dan aset daerah,” pungkasnya. (Mad/Koran HR)