Banjar, (harapanrakyat.com),- Berdasarkan hasil pengambangan pemeriksaan terhadap AG (15), siswa SMA Bina Putra Banjar, terkait kasus meninggalnya Poppy Agaptasari (15), siswi SMA Negeri 3 Banjar yang merupakan pacar AG. Dan diketemukan tewas di kawasan perkebunan Blok Pasir Sireum, Dusun Sukaharja, Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, dengan kondisi mulut berbusa, pada Kamis (4/4) lalu, kini pihak kepolisian telah menetapkan AG sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK., melalui Kasat. Reserse Kriminal, AKP. Kosasih, SIP., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (8/4).
âAG kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, bahkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Banjar. Namun, sampai saat ini AG masih dikenai pasal 306 KUHP tentang pembiaran,â kata Kosasih.
Lanjut dia, guna memastikan motif meninggalnya Poppy, kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Karena, hasil dari autopsi korban di RSUD Garut pada Jumâat (5/4) lalu, belum diterima pihak Polresta Banjar.
Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi agar kasus ini bisa segera tuntas. Bila memang AG terbukti melanggar pasal 306, maka tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan sekitar 9 tahun.
âKita masih menunggu hasil autopsi. Hasilnya akan diterima sekitar satu minggu setelah dilakukan autopsi. Jadi untuk sementara kami belum bisa memastikan apakah motif meninggalnya Poppy itu dibunuh atau bagaimana,â kata Kosasih.
Sementara itu AG, ketika ditemui HR usai menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Kasat. Reserse Kriminal Polresta Banjar, Senin (8/4), mengaku tidak membunuh korban. Dia hanya tahu korban over dosis.
AG juga mengaku merasa sangat menyesal telah meninggalkan korban disaat meregang nyawa, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. âSaat itu saya sangat panik, jadi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Sehingga, memilih meninggalkan korban saat mulutnya mengeluarkan busa,â kata AG, sambil tertunduk menutupi wajahnya. (PRA)