Kalipucang, (harapanrakyat.com),- Kepala Desa Cibuluh Kec. Kalipucang Kab. Ciamis, S. Buntoro mempertanyakan proyek galian C yang berada di wilayahnya, tepatnya di Blok Legok Jabu dengan luas 3,7 hektar. Pasalnya, perusahan pelaksana proyek galian tidak pernah melakukan sosialisasi kepada pihak desa dan masyarakat.
âJangankan ke warga, ke desa pun tidak,â ungkapnya.
Buntoro mengaku heran, pada saat mengikuti kegiatan sosialiasi di kabupaten, yang dihadiri pihak BPPT dan Distamben Kab. Ciamis, perusahaan tersebut diketahui sudah memiliki ijin untuk melakukan galian.
âSelaku penguasa wilayah, kenapa pihak desa tidak diberitahu sejak awal,â katanya.
Demikian juga, lanjut Buntoro, ketika pihaknya mempertanyakan perihal perijinan yang dikantongi perusahaan kepada BPPT dan Distamben, keduanya tidak memberikan jawaban. âSaya bener-bener jadi heran,â ucapnya.
Menurut Buntoro, selain di desanya, proyek galian C juga terdapat di Desa Banjarharja Kec. Kalipucang. Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yaitu PT. Purimas.
Senada dengan itu, Ujang, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, mengaku tidak mendapat pemberitahuan atau sosialiasi soal galian C tersebut dari pihak perusahaan. Dia khawatir, keberadaan proyek galian itu berdampak negatif terhadap penduduk setempat.
âYang menjadi kekhawatiran kita, proyek itu berimbas terhadap kerusakan lingkungan. Jika demikian, tentu kami akan mengacu pada UU No 32 tahn 2009 tentang pencemaran lingkungan hidup,â ungkapnya.
Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi HR, di lokasi, pihak perusahaan pengelola Galian C atau pihak perusahaan tidak ada di tempat, kecuali alat berat (pengeruk). (ntang )