Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Ciamis menyatakan tidak bisa mencoret calon Legislatif (Caleg) yang terindikasi melanggar etika dan norma dari Daftar Caleg Sementara (DCS). Kecuali, jika ada masukan dari masyarakat dan parpol yang mengusung Caleg bersangkutan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, Selasa (30/4), di ruang kerjanya. Dia mengatakan, KPU tidak bisa mencoret secara sepihak Caleg yang terindikasi melanggar etika dan norma, karena hal itu ada aturan atau mekanismenya.
Menurut Kikim, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten akan baru dilakukan antara tanggal 14 hingga 27 Juni 2013 mendatang.
âPada tahapan itu, masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan. Hasilnya akan kami tampung, dan selanjutnya akan ditindaklanjui dengan mengkomunikasikannya bersama Parpol pengusung,â ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kikim, penyampaian klarifikasi terkait hasil tanggapan masyarakat, dari Parpol kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten, akan dilakukan antara tanggal 15 sampai 18 Juli 2013.
âProses ini dilaksanakan oleh Partai Politik kepada KPU di masing-masing tingkatan. Baru setelah proses ini berakhir, dilanjutkan dengan tahap pemberitahuan pengganti DCS pada tanggal 19 s/d 25 Juli 2013,â ujarnya.
Menurut Kikim, tahapan tersebut belumlah final, untuk menetapkan seseorang yang diajukan Parpol mencadi caleg. Terdapat tahapan lanjutan, yaitu Pengajuan Penggantian bakal Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPR Kabupaten/ Kota, pada tanggal 26 juli s/d 8 Agustus 2013.
Setelah itu, Kikim menambahkan, ada tiga tahapan terakhir, yakni verifikasi Penggantian DCS Anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota, yang dilaksankan oleh Parpol di masingmasing tingkatan, pada tanggal 2 sampai 8 Agustus.
âTahapan Penyusunan dan Penetapan DCT oleh KPU di masing-masing tingkatan. Dan terakhir, Pengumuman DCT dari tanggal 23 sampai 25 Agustus 2013, itu dilaksanakan KPU di masing-masing tingkatan,â paparnya.
Kikim juga bilang, KPUD akan memberikan ruang bagi proses penyelesaian sengketa penetapan DCT, yakni bagi Caleg dan DPD, pada tanggal 18 Agustus hingga 14 November 2013.
âTahapan ini berdasarkan Peraturan KPU No 06 Tahun 2013, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No 07 tahun 2012, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014,â katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, Minggu (28/4), seusai mengelar acara sosialisasi empat pilar, di Karangkamulyan, mengatakan, pers harus turut berperan dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.
âSebagai kekuatan keempat pilar Demokrasi, Pers harus turut juga mengawasi jalannya proses pemilihan anggota legislatif. Kalau ada Anggota legislatif yang tidak berintegitas, pers jangan segan-segan untuk mempertanyakannya,â pungkasnya. (DK)