Ciamis, (harapanrakyat.com),- Surat Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Maloya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Barat (Jabar), menuai protes dari masyarakat penggarap. Pasalnya, tanah HGU PT Maloya tersebut masih merupakan tanah sengketa.
Ketika ditemui HR, Sarif Sutiarsa, Anggota Pansus Tanah DPRD Ciamis, beberapa waku yang lalu, mengatakan, Pansus Tanah dibentuk untuk membahas agar tanah Maloya diberikan kepada masyarakat untuk digarap.
PT. Maloya sudah tidak memperpanjang HGU lahan perkebunan tersebut. Alasannya karena HGU-nya sudah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2010. Artinya, lahan itu sudah tiga tahun diterlantarkan. Namun, sekarang ada surat rekomendasi perpanjangan HGU yang diberikan kepada PT Maloya dari BPN Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya
Sarif mengaku, Pansus DPRD tidak memberikan keputusan agar PT Maloya memperpanjang kembali HGU, lantaran lahan tersebut sudah digarap oleh masyarakat. Hal itu disampaikan saat menggelar audiensi di Kantor BPN Propinsi Jawa Barat, pada Tanggal 21 Maret 2013.
Lebih jauh, Sarif menuturkan, keluarnya surat rekomendasi itu telah menyulut amarah masyarakat penggarap di Desa Muktisari Kec. Cipaku. Terlebih, tanpa ada agenda musyawarah bersama antara semua pihak, termasuk Pemkab. Ciamis, dan masyarakat.
Kemudian, dari surat yang diterima Pansus DPRD, menerangkan bahwa PT Maloya memperpanjang HGU Perkebunan Maloya, dengan melampirkan beberapa lampiran dan persyaratan yang sudah ditempuh PT Maloya.
Untuk memperpanjang HGU, PT Maloya melampirkan rekomedasi dari Bupati Ciamis, padahal Bupati tidak memberikan rekomendsi perpanjangan. Kemduian dukungan Dinas Perkebunan Pemrpov Jabar, dukungan BPPT Pemprov Jabar SK. Bupati Ciamis No. 522.2/Kpts.507-Huk/2010 tentang penetapan klasifikasi kelas III usaha perkebunan PT Maloya,â katanya
Sarif mensinyalir, PT Maloya memberikan surat rekomendasi palsu, karena di dalamnya menyebutkan adanya dukungan pihak Desa Muktisari tanggal 05 Mei 2011, dengan No. 345/DS-2011. Bahkan dukungan tersebut diketahui oleh Camat Cipaku.
Dalam keterangan itu, disebutkan bahwa Tanah Perkebunan Karet PT Maloya terletak di Desa Muktisari, Kec Cipaku Kab Ciamis, dari sertifikat HGU No.1,2 dan 3 seluas 113.6318 hektar, tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun.
Bagi Sarif, rekomendasi perpanjangan itu menjadi tidak masuk akal, apalagi PT Maloya juga melampirkan surat pernyataan dari penggarap, tertanggal 11 April 2010. Di dalamnya, penggarap menyatakan tidak keberatan dan bersedia mengembalikan tanah garapan, apabila diperlukan oleh pihak perkebunan.
“Ini jelas, masyarakat telah dibohongi oleh PT Maloya, dengan mengorbankan pihak Desa, kecamatan dan juga masyarakat. Sebab, ketika Pansus menanyakannya kepada Kepala Desa dan Camat, mereka tidak mengetahui adanya surat rekomendasi tersebut,” katanya.
Sementara itu, mantan Camat Cipaku( tahun 2011), Sudiana, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Binamarga, Sukadana, mengaku, dirinya merasa dikorbankan oleh PT Maloya. Soalnya, selama dia menjabat sebagai Camat, tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait tanah Perkebunan Karet Maloya.
Saya dan Kades Muktisari dikorbankan oleh PT Maloya. Padahal kami tidak pernah memberikan surat rekomendasi seperti yang terlampir dalam surat pernyataan dari PT Maloya yang diterima Pansus Tanah DPRD,” ungkap Sudiana.
Sudiana menandaskan, jika masyarakat mengetahuinya, dia memastikan, akan mendapat ancaman. Yang pasti, masyarakat akan menuntut kepadanya dan juga pihak Desa Muktisari. Jika hal itu sampai terjadi, pihaknya akan menuntut balik PT Maloya, karena melakukan kebohongan, memalsukan data. (es)