Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita CiamisPansus Geram, PT Maloya Perpanjang HGU

Pansus Geram, PT Maloya Perpanjang HGU

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Surat Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Maloya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Barat (Jabar), menuai protes dari masyarakat penggarap. Pasalnya, tanah HGU PT Maloya tersebut masih merupakan tanah sengketa.

Ketika ditemui HR, Sarif Sutiarsa, Anggota Pansus Tanah DPRD Ciamis, beberapa waku yang lalu, mengatakan, Pansus Tanah dibentuk untuk membahas agar tanah Maloya diberikan kepada masyarakat untuk digarap.

PT. Maloya sudah tidak memperpanjang HGU lahan perkebunan tersebut. Alasannya karena HGU-nya sudah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2010. Artinya, lahan itu sudah tiga tahun diterlantarkan. Namun, sekarang ada surat rekomendasi perpanjangan HGU yang diberikan kepada PT Maloya dari BPN Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya

Sarif mengaku, Pansus DPRD tidak memberikan keputusan agar PT Maloya memperpanjang kembali HGU, lantaran lahan tersebut sudah digarap oleh masyarakat. Hal itu disampaikan saat menggelar audiensi di Kantor BPN Propinsi Jawa Barat, pada Tanggal 21 Maret 2013.

Lebih jauh, Sarif menuturkan, keluarnya surat rekomendasi itu telah menyulut amarah masyarakat penggarap di Desa Muktisari Kec. Cipaku. Terlebih, tanpa ada agenda musyawarah bersama antara semua pihak, termasuk Pemkab. Ciamis, dan masyarakat.

Kemudian, dari surat yang diterima Pansus DPRD, menerangkan bahwa PT Maloya memperpanjang HGU Perkebunan Maloya, dengan melampirkan beberapa lampiran dan persyaratan yang sudah ditempuh PT Maloya.

Untuk memperpanjang HGU, PT Maloya melampirkan rekomedasi dari Bupati Ciamis, padahal Bupati tidak memberikan rekomendsi perpanjangan. Kemduian dukungan Dinas Perkebunan Pemrpov Jabar, dukungan BPPT Pemprov Jabar SK. Bupati Ciamis No. 522.2/Kpts.507-Huk/2010 tentang penetapan klasifikasi kelas III usaha perkebunan PT Maloya,” katanya

Sarif mensinyalir, PT Maloya memberikan surat rekomendasi palsu, karena di dalamnya menyebutkan adanya dukungan pihak Desa Muktisari tanggal 05 Mei 2011, dengan No. 345/DS-2011. Bahkan dukungan tersebut diketahui oleh Camat Cipaku.

Dalam keterangan itu, disebutkan bahwa Tanah Perkebunan Karet PT Maloya terletak di Desa Muktisari, Kec Cipaku Kab Ciamis, dari sertifikat HGU No.1,2 dan 3 seluas 113.6318 hektar, tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun.

Bagi Sarif, rekomendasi perpanjangan itu menjadi tidak masuk akal, apalagi PT Maloya juga melampirkan surat pernyataan dari penggarap, tertanggal 11 April 2010. Di dalamnya, penggarap menyatakan tidak keberatan dan bersedia mengembalikan tanah garapan, apabila diperlukan oleh pihak perkebunan.

“Ini jelas, masyarakat telah dibohongi oleh PT Maloya, dengan mengorbankan pihak Desa, kecamatan dan juga masyarakat. Sebab, ketika Pansus menanyakannya kepada Kepala Desa dan Camat, mereka tidak mengetahui adanya surat rekomendasi tersebut,”€ katanya.

Sementara itu, mantan Camat Cipaku( tahun 2011), Sudiana, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Binamarga, Sukadana, mengaku, dirinya merasa dikorbankan oleh PT Maloya. Soalnya, selama dia menjabat sebagai Camat, tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait tanah Perkebunan Karet Maloya.

Saya dan Kades Muktisari dikorbankan oleh PT Maloya. Padahal kami tidak pernah memberikan surat rekomendasi seperti yang terlampir dalam surat pernyataan dari PT Maloya yang diterima Pansus Tanah DPRD,”€ ungkap Sudiana.

Sudiana menandaskan, jika masyarakat mengetahuinya, dia memastikan, akan mendapat ancaman. Yang pasti, masyarakat akan menuntut kepadanya dan juga pihak Desa Muktisari. Jika hal itu sampai terjadi, pihaknya akan menuntut balik PT Maloya, karena melakukan kebohongan, memalsukan data. (es)

Batu Besar Menghantam Rumah

Batu Besar Menghantam Rumah Janda di Padaherang Pangandaran, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Batu besar menghantam rumah Isah (58), seorang janda di Dusun Panyutran, RT 06 RW 02, Desa Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,...
Kantor ESDM Wilayah VI

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Ribuan Penambang Demo di Kantor ESDM Wilayah VI Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ribuan warga yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) demo di Kantor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Wilayah VI Tasikmalaya, Jalan...
Infinix XPad GT Rilis 21 Mei, Tablet Gaming dengan Chipset Snapdragon 888

Infinix XPad GT Rilis 21 Mei, Tablet Gaming dengan Chipset Snapdragon 888

Infinix kembali menggebrak pasar tablet dengan mengumumkan peluncuran produk terbaru pada tanggal 21 Mei 2025 di Malaysia dan memperkenalkan Infinix XPad GT. Sebelumnya, mereka...
Bencana Alam Tanah Longsor

BPBD Ciamis Terima 22 Laporan Bencana Alam Tanah Longsor hingga Banjir

harapanrakyat.com,- BPBD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terima 22 laporan bencana alam tanah longsor, pergerakan tanah hingga banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi...
ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

Asus ROG TUF A18 menandai era baru bagi lini laptop gaming TUF dari ASUS. Untuk pertama kalinya, ASUS menghadirkan laptop TUF dengan layar 18...
Cabuli Anak Kandungnya

Bejat, Seorang Pria di Pamarican Ciamis Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

harapanrakyat.com,- Seorang pria berinisial SL (42), warga Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega cabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah diamankan...