Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita Banjar(Insiden Penghambatan Tugas Jurnalistik) RSUD Minta Maaf & Segera Susun SOP Layani...

(Insiden Penghambatan Tugas Jurnalistik) RSUD Minta Maaf & Segera Susun SOP Layani Wartawan

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Pengurus PWI Perwakilan Ciamis-Banjar menyayangkan sekaligus mengecam tindakan atau upaya menghambat tugas jurnalistik yang dilakukan oknum perawat dan dokter RSUD Kota Banjar.

Atas kejadian tersebut, puluhan pekerja media di Kota Banjar menggelar audiensi dengan jajaran direksi RSUD Kota Banjar, Selasa (14/5).

“Insiden itu terjadi dua kali. Ketika ada korban pembacokan akhir pekan lalu, dan Senin malam, saat ada korban percobaan bunuh diri. Oknum perawat dan dokter melarang wartawan yang sedang mengambil gambar,” kata Subakti Hamara, Wakil Ketua I PWI Ciamis-Banjar.

Lebih lanjut, Subakti mengatakan, bahwa upaya menghambat tugas jurnalistik merupakan tindakan melawan hukum, karena tugas jurnalistik dilindungi UU No 40 tahun 1999, tentang Pers, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedatangan puluhan wartawan yang bermaksud ber-audensi dengan pihak RSUD, ternyata mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisian, Satpol-PP dan petugas Dishub Kota Banjar.

Menurut salah seorang awak media yang hadir pada audensi tersebut, mengatakan, penjagaan berlebihan terkesan rekan-rekan Pers akan berdemontrasi. “Padahal permintaan kami hanya untuk ber-audensi, dengan tujuan utama menanyakan SOP peliputan di IGD RSU Kota Banjar. Yang berakibat menghambat tugas jurnalistik,” ujarnya,

Puluhan wartawan diterima langsung oleh Direktur RSUD, dr. Herman Umar, Wakil Direktur Drs. Rachwan serta sejumlah pejabat RSUD lainnya. Hadir pula Kepala Bagian Humas Pemkot Banjar, H. Agus Nugraha.

Sementara itu, Faisal Amirudin, wartawan Kabar Priangan, yang mengalami tindakan penghambatan tugas jurnalistik, mengatakan, perbuatan oknum perawat dan dokter tersebut telah melanggar pasal 4 ayat 3 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Terhadap pelanggaran itu pasal 18 dari UU Pers tersebut menggariskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

“Kemerdekaan atau kebebasan pers memang tidak absolut, tapi insiden itu telah melanggar aturan hukum, sehingga ada peluang bagi kami untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum, walaupun hal itu tidak kami kehendaki,” kata Faisal. Selain itu kepada pihak RSUD, wartawan menuntut agar prosedur peliputan di IGD diperjelas sehingga ke depan insiden semacam itu tak kembali terulang.

Direktur RSUD Banjar, dr. Herman Umar menyatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Dia berjanji pihaknya akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi jajarannya ketika melayani wartawan.

Herman juga mengakui telah terjadi benturan kepentingan, ketika wartawan dan para medis sedang menjalankan tugasnya. Menurutnya, wartawan pun harus bisa menghargai para medis ketika menjalankan tugas memberikan tindakan medis kepada pasien. Dan meminta agar wartawan mengenakan tanda pengenal, dan menghargai tata tertib di ruang IGD.

“Pertemuan ini sarat hikmah dan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Akan segera kita susun SOP, sehingga wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa mengganggu tugas para medis, dan akan kita sosialisasikan kepada petugas IGD,” kata dr. Herman seraya mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar kegiatan sosialisasi UU Pers, bekerjasama dengan PWI Perwakilan Ciamis-Banjar di lingkungan RSUD, agar para pegawai memahami dan tahu cara memperlakukan wartawan. (PRA)

Ratusan Ekor Ternak Ayam

Air Saluran Irigasi Meluap, Ratusan Ekor Ternak Ayam Milik Warga Kota Banjar Mati Terendam

harapanrakyat.com,- Ratusan ekor ternak ayam milik warga mati terendam air dari luapan saluran irigasi di Lingkungan Awiluar, RT 12 RT 4, Kelurahan Situbatu, Kecamatan...
Batu Besar Menghantam Rumah

Batu Besar Menghantam Rumah Janda di Padaherang Pangandaran, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Batu besar menghantam rumah Isah (58), seorang janda di Dusun Panyutran, RT 06 RW 02, Desa Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,...
Kantor ESDM Wilayah VI

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Ribuan Penambang Demo di Kantor ESDM Wilayah VI Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ribuan warga yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) demo di Kantor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Wilayah VI Tasikmalaya, Jalan...
Infinix XPad GT Rilis 21 Mei, Tablet Gaming dengan Chipset Snapdragon 888

Infinix XPad GT Rilis 21 Mei, Tablet Gaming dengan Chipset Snapdragon 888

Infinix kembali menggebrak pasar tablet dengan mengumumkan peluncuran produk terbaru pada tanggal 21 Mei 2025 di Malaysia dan memperkenalkan Infinix XPad GT. Sebelumnya, mereka...
Bencana Alam Tanah Longsor

BPBD Ciamis Terima 22 Laporan Bencana Alam Tanah Longsor hingga Banjir

harapanrakyat.com,- BPBD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terima 22 laporan bencana alam tanah longsor, pergerakan tanah hingga banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi...
ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

Asus ROG TUF A18 menandai era baru bagi lini laptop gaming TUF dari ASUS. Untuk pertama kalinya, ASUS menghadirkan laptop TUF dengan layar 18...