Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Pangandaran menggelar sosialiasi pengawasan serta imbauan kepada para PNS maupun Kepala Desa untuk tidak terjun langsung dalam kegiatan politik praktis, baik dalam Pileg muapun Pilpres 2019.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, pihaknya terus melakukan kegiatan tersebut sebagai langkah antisipasi dan mencegah adanya pelanggaran, terutama untuk menjaga netralitas PNS serta kepala desa.
“Kita ajak mereka untuk saling mengingatkan bahwa posisi mereka harus netral dan mencontohkan kepada masyarakat supaya tidak terlibat langsung dalam politik praktis, terutama di Pileg dan Pilpres 2019 ini,” katanya kepada Koran HR, Senin (19/11/2018).
Iwan menambahkan, sanksi dan konsekuensi bagi PNS dan Kepala Desa yang tidak netral sudah jelas, yakni mulai dari peringatan, hukuman kurungan selama satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta sampai dengan pemecatan.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tengan Pemilihan Umum dan juga UU No 6 tahun 2014 tentang desa, kata Iwan, secara gambling dijelaskan melarang kepada PNS atau Kepala Desa ikut berpolitik praktis. Dalam pelaksanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur beberapa waktu lalu, sempat ada Kepala Desa yang terindikasi menjadi timses salah satu calon. Namun semuanya sudah ditindaklanjuti dan pihaknya pun langsung mengirim surat ke Bupati untuk ditindaklanjuti.
“Total perangkat desa dan kepala desa yang terindikasi ikut politik praktis ada lima sampai tujuh orang. Semua sudah ditindaklanjuti. Kepala Desa itu sangat rentan ikut politik praktis, karena mereka adalah tokoh sentral di desa masing-masing. Sehingga menjadi sasaran strategis bagi peserta pemilu atau pasangan calon, untuk melakukan kampanye,” imbuhnya.
Dari dua unsur tersebut, (Kades dan PNS), sambung Iwan, menjadi fokus pengawasan pihaknya agar bagaimana caranya mereka tidak terlibat politik praktis dan tetap menjunjung netralitas sebagai abdi Negara.
“Kepala Desa dan PNS yang ingin mendampingi suami atau istrinya berkampanye masih diperbolehkan, asalkan tidak boleh memakai atribut kampanye dan harus berprilaku pasif. Jadi tidak boleh mengajak untuk memilih si calon, atau melakukan penggiringan masa yang dapat merugikan salah satu calon. Jangan sampai Kepala Desa dan PNS tidak paham dengan aturan yang berlaku tentang netralitas dalam pemilu 2019 yang berakibat dijatuhkanya sanksi yang cukup berat,” pungkasnya. (Ceng/Koran HR)