Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, B.Sc, tetap keukeuh bahwa keikutsertaan warga DOB Kabupaten Pangandaran ikut memilih dalam Pilkada Bupati Ciamis pada September mendatang, tidak sah secara hukum.
Malah, Supratman meminta agar permasalahan pro kontra mengenai keikutsertaan warga Pangandaran ikut memilih atau tidak dalam Pilkada Ciamis, agar dikonsultasikan ke sejumlah pakar hukum ketatanegaraan.
” Jadi, ketika muncul pro kontra seperti ini, tidak lantas bagaimana menurut keputusan KPU saja. Tapi, perlu juga didengar pendapat dari pakar hukum ketatanegaraan, agar keputusan ini benar-bener bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, ketika berbincang dengan HR Online, via telepon seluler, Rabu (15/5).
Menurut Supratman, apabila ditinjau dari aspek hukum, seharusnya warga Pangandaran sudah tidak harus ikut serta atau memilih dalam Pilkada Bupati Ciamis. Karena, ketika DOB Kabupaten Pangandaran diresmikan, maka secara administrasi hukum ketatanegaraan sudah putus dengan kabupaten induk.
” Artinya, jika warga Pangandaran dipaksakan harus memilih Bupati Ciamis, ya cacat secara hukum. Dan hal ini nantinya ada peluang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh calon bupati yang kalah. Karena Pilkada Ciamis cacat secara hukum,” terangnya.
Selain itu, lanjut Supratman, menurut informasi yang diperolehnya, bahwa di internal Kemendagri pun saat ini terjadi dua pendapat mengenai hal ini, dimana satu pihak berpendapat bahwa apabila kabupaten induknya akan menggelar Pilkada, maka daerah DOB-nya tidak perlu ikut serta dan memilih. Sementara pihak lainnya, masih diinternal Kemendagri, malah berpendapat sebaliknya.
” Di Kemendagri saja terjadi dua pendapat, kenapa lantas KPU sekonyong-konyong tetap memaksakan warga di daerah DOB harus ikut Pilkada di kabupaten induknya? Tentunya hal ini harus dipandang serius oleh semua pihak, dan segera mencari kejelasan agar ada ketetapan hukum yang kuat,” tandasnya.
Jika dilihat dari segi anggaran pun, lanjut Supratman, akan terjadi efisiensi anggaran apabila warga Pangandaran tidak ikut memilih Pilkada Ciamis.
” Pandangan dari segi anggaran ini harus dikaitkan dengan sisi manfaat. Nah, apa manfaatnya warga Pangandaran ikut memilih Bupati di daerah induknya? Sementara saat ini Pangandaran sudah memiliki Bupati sendiri. Hal itu pun harus dicermati oleh semua pihak,” pungkasnya. (Bgj/R2)