Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisPengurusan Akta Kelahiran tak Perlu Lewat Pengadilan

Pengurusan Akta Kelahiran tak Perlu Lewat Pengadilan

Ciamis, (harapanrakyat.com).- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengurusan akta yang telah lewat satu tahun dari kelahiran tidak perlu melalui pengadilan. MK membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang melibatkan pengadilan dalam proses pencatatan akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukcapil Ciamis, Drs. Hendar Suhendar MM, ketika dihubungi HR, Senin (13/5). Menurutnya, proses penetapannya bisa langsung dilakukan oleh Disdukcapil.

Hendar menuturkan, keputusan MK tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan berlaku sejak tanggal 1 Mei 2013. Dalam surat edaran tersebut, pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Hendar mengungkapkan, untuk prosedur pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, harus ada surat keterangan dari desa setempat, dengan melampirkan Photo Copy KTP, dan Surat Nikah.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami menghimbau masyarakat yang belum menempuh pembuatan akta lahir, untuk segera menyelesaikannya,” tuturnya.

Menurut Hendar, prose penetapan hingga keluarnya akta memakan waktu sekitar dua minggu. Itupun jika jumlah pengajuannya sedikit. Sebaliknya, jika jumlah pengajuannya banyak, waktunya bisa lebih dari dua minggu.

Sedangkan bagi masyarakat yang akan membuat akta kelahiran tidak melalui penetapan, cukup dengan surat keterangan dari Bidan. “Kami berharap kepada masyarakat untuk pembuatan akta kelahiran bisa diperhatikan,” katanya. (DSW)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...