Kamis, Juni 12, 2025
BerandaBerita PangandaranReklame Belum Miliki IPR di Pangandaran Ditarik Pajak

Reklame Belum Miliki IPR di Pangandaran Ditarik Pajak

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran mengungkapkan masih banyak reklame yang belum terkelola secara maksimal serta masih banyak bangunan reklame belum memiliki izin tapi sudah ditarik pajak.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran, Salimin, seharusnya penarikan pajak tersebut dilakukan setelah izin penyelenggaraan reklame (IPR) sudah ada. Namun, justru kenyataannya masih banyak pengusaha reklame yang belum mematuhi aturan serta belum menempuh tahapan serta prosedur.

“Seharusnya memang pengusaha itu harus bisa menunjukkan kelengkapan administrasi pembangunan reklame tersebut, baik persetujuan dari lingkungan, berita acara sewa tanah maupun lainnya,” jelas Salimin, Selasa (08/1/2019).

Ia menambahakan, bahwa aturan dalam mendirikan reklame antara lain tidak diperbolehkan melanggar aturan, seperti halnya posisinya berada di sempadan jalan serta ketinggian diharuskan minimal 4 hingga 5 meter. Selain itu, pengusaha tersebut juga harus memperlihatkan naskah tulisan ataupun gambar yang akan dipasang pada reklame tersebut kepada pihaknya. Lainnya, mereka harus menunjukkan RAB guna menghitung retribusi yang akan dibayarkan.

“Jika syarat-syarat itu sudah ditempuh, maka IPR baru bisa terbit sebagaimana dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2017 dan Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame,” paparnya.

Kaitannya dengan data reklame yang ada di Pangandaran, lanjut Salimin, pihaknya belum memiliki data yang pasti, baik yang sudah berizin maupun yang belum. Meski begitu, pihaknya bakal melakukan operasi reklame dan menertibkan yang belum berizin dan melanggar aturan.

Ditemui terpisah, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Asep Rusli, mengatakan, penarikan pajak kepada objek pajak bisa dilakukan meskipun belum memiliki izin. Hal tersebut sesuai dengan SE Kemendagri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor 973/5018/Keuangan tertanggal 27/10/2017.

“Di dalam surat tersebut disebutkan, bahwa Suatu objek pajak yang memiliki izin ataupun tidak, akan tetapi melakukan aktivitas maka bisa dikenakan pajak. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 yang juga membahas soal tersebut. Ketika kami menarik pajak, kami juga mengimbau mereka untuk segera melengkapi perizinannya,” jelasnya.

Asep menambahkan, bahwa jumlah wajib pajak reklame tahun 2017 sebanyak 371 dengan objek pajak 962. Sementara tahun 2018 sebanyak 279 dengan objek pajak sebanyak 956. (Ceng/Koran HR)

Ranking FIFA Jeblok

Ranking FIFA Jeblok Usai Kalah Telak dari Jepang, PSSI Minta Evaluasi!

Ranking FIFA jeblok usai kalah telak dari Jepang, meskipun Timnas Indonesia sudah bermain apik. Namun sayangnya Timnas masih belum mampu mencuri poin dari skuad...
Sembilan Pemuda Kabupaten Tasikmalaya diringkus polisi

Sembilan Pemuda Kabupaten Tasikmalaya Nekat Edarkan Sinte dan Narkoba, Berakhir Diringkus Polisi

harapanrakyat.com,- Sembilan pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat mengedarkan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Aksi mereka ketahuan polisi hingga akhirnya diringkus Satnarkoba Polres...
Ciamis tidak kaya

KDM ‘Bapak Aing’ Sebut Ciamis Tidak Kaya, Tidak Juga Miskin

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang dijuluki Bapak Aing, menyebut Kabupaten Ciamis tidak kaya, tetapi juga tidak miskin. Hal itu disampaikan KDM...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi disambut antusias warga Tatar Galuh Ciamis

Gubernur Dedi Mulyadi Hadiri Paripurna Hari Jadi Ciamis, Disambut Antusias Warga Tatar Galuh

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383 di Gedung DPRD Ciamis, Kamis (12/6/2025). Kedatangan KDM sapaan...
Sumur Adzaq Madinah Mata Air Kegembiraan Jernih, Ini Kisahnya

Sumur Adzaq Madinah Mata Air Kegembiraan Jernih, Ini Kisahnya

Sumur Adzaq Madinah merupakan salah satu situs bersejarah yang terletak di sebelah barat Masjid Quba, sedikit mengarah ke bagian selatan. Dahulu, lokasi sumur ini...
Perpanjang Kontrak Marc Klok

Persib Perpanjang Kontrak Marc Klok, Targetkan Menang Liga Musim Depan!

Jadi juara back to back Liga 1 tak membuat Persib Bandung lengah. Kini mereka menatap Liga musim selanjutnya dengan optimis. Persib pun perpanjang kontrak...