Senin, Juni 9, 2025
BerandaBerita CiamisIngat! Dilarang Keras Gunakan HP Saat Berkendara

Ingat! Dilarang Keras Gunakan HP Saat Berkendara

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis, IPDA Dasina Gustiana, menegaskan bahwa pengguna kendaraan wajib menaati peraturan berkendara dan tata tertib berlalu lintas. Ketentuan itu tertuang dalam UUD No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di jaman teknologi seperti sekarang, Dasino mengingatkan pengguna kendaraan tidak memakai handphone (HP) saat berkendara. Soalnya, memakai HP saat berkendara menyalahi aturan dan bila dilanggar akan mendapatkan ancaman pidana selama tiga bulan penjara.

“Dilarang memakai HP saat berkendara lantaran bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” kata Dasino, dihadapan siswa SMK LPS Ciamis, minggu lalu.

Lebih lanjut, Dasino menjelaskan, memakai HP saat berkendara pada dasarnya melanggar dua pasal. Yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 750.000 bagi pelanggar.

“Terkait peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas bukan hanya melarang penggunaan ponsel saat berkendara saja, tetapi bila terlibat kecelakaan di jalan raya dan pelaku sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian sudah dikategorikan tabrak lari. Bisa berbuntut  pidana karena tergolong tindak kejahatan,” katanya.

”Bahkan dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75 juta,” katanya.

Selain itu, kata Dasino, pengendara yang sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan, kemudian tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada kepolisian terdekat, juga mendapatkan sanksi serupa.

“Sturan tersebut juga disertai dengan hukuman, agar pengendara bisa jera atau bahkan takut untuk melakukannya. Makanya kita harus patuhi aturan, kalau tidak mau sangsi aturan yang mencari cari kita,” ujarnya. (Heri/Koran-HR)

Kembali Dibuka, STIE Ekuitas Bandung Gelombang II, Buruan Daftar Sebelum Terlambat

Pendaftaran Mahasiswa Baru di STIE Ekuitas Bandung Gelombang II Kembali Dibuka, Buruan Daftar Sebelum Terlambat

harapanrakyat.com,- Bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung masih terbuka. Saat ini, STIE Ekuitas membuka...
Polytron Fox R, Motor Listrik dengan Body Tahan Debu dan Air

Polytron Fox R, Motor Listrik dengan Body Tahan Debu dan Air

Di era modern seperti saat ini, kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu varian yang cukup menarik perhatian...
Gedong Cai Tjibadak, Pusat Distribusi Air Bandung Berusia 1 Abad Lebih

Gedong Cai Tjibadak, Pusat Distribusi Air Bandung Berusia 1 Abad Lebih

Gedong Cai Tjibadak merupakan salah satu ikon bersejarah yang menjadi saksi perkembangan Kota Bandung, Jawa Barat. Terletak di wilayah Kelurahan Ledeng, Cai Tjibadak bukan...
Klub Raksasa Liga Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes Dilirik 3 Klub Raksasa Liga Italia

Tiga klub raksasa Liga Italia rupanya tengah kepincut dengan pesona Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes. Sebelumnya nama Jay Idzes pun sempat muncul dalam 100...
Top Skorer di Timnas Indonesia

Ramadhan Sananta Jadi Top Skorer di Timnas Indonesia, Siap Lawan Jepang!

Ramadhan Sananta menjadi top skorer di Timnas Indonesia. Ia menjadi salah satu pemain yang cukup tersorot di kualifikasi Piala Dunia kali ini. Pemain yang...
HP Realme C71 Rilis, Hadirkan Baterai Bekapasitas 6.300 mAh

HP Realme C71 Rilis, Hadirkan Baterai Bekapasitas 6.300 mAh

HP Realme C71 belum lama ini telah resmi meluncur di Vietnam dan turut meramaikan pasar entry level. Menurut kabar, ponsel baru ini juga akan...