Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran menyebutkan terdapat satu WNA di Pangandaran yang menjadi mualaf dan menikah dengan warga di wilayahnya.
Suryatna, Penyuluh KUA Cijulang, mengatakan, WNA yang menjadi mualaf tersebut diketahui sudah lama menetap di Pangandaran. Karena merasakan kenyamanan dan sudah berbaur dengan masyarakat Pangandaran, maka wajar bila ia menjadi muslim dan melakukan pernikahan dengan warga setempat.
“Meraka banyak yang tertarik pada kehidupan sosial masyarakat Pangandaran, sehingga tertarik untuk menjadi bagian dari kultur masyarakat,” kata Suryatna, saat ditemui Selasa (05/02/2019).
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran, Cece Hidayat, mengatakan, fenomena orang non muslim menjadi mualaf itu bisa terjadi di mana maupun kapan saja. Hal itu sesuai hidayah yang diberikan oleh Alloh SWT.
“Yang jelas menjadi mualaf karena mendapatkan hidayah Alloh SWT. Sedangkan menjadi mualaf karena pernikahan, itu persoalan lain. Dan kita pun belum ada lembaga yang membina mualaf. Biasanya lembaga ini di luar Kemenag. Sedangkan saat ini pembinaan kepada mualaf hanya dilakukan oleh Kemenag langsung melalui KUA serta jajarannya,” jelas Cece.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, WNA di Pangandaran yang menjadi mualaf di antaranya di Kecamatan Pangandaran tahun 2018 tercatat sebanyak 3 orang, dan 1 orang di Cijulang. (Ceng2/Koran HR)