Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita CiamisAwas, Balapan Liar di Jalan Dijerat Hukum

Awas, Balapan Liar di Jalan Dijerat Hukum

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pelaku  balapan liar dan juga ugal-ugalan di jalan yang sangat meresahkan warga bahkan berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain siap siap terjerat hukuman.

Bripka Suherli, petugas Opsnal Lalu Lintas Satlantas Polres Ciamis, saat memberikan materi di SMA Terpadu Ar Risalah, minggu lalu, membenarkan, pelaku balapan liar dan juga ugal-ugalan di jalan akan dikenai sangsi.

“Aturan itu tertuang dalam UUD No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.
Suherli menjelaskan, aturan berlaluintas memang sangat menekankan pengendara harus disiplin. Bahkan bilamana mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tidak wajar, itu juga masuk larangan. Apalagi menggunakan jalan umum untuk balapan.

Bukan hanya sudah menggangu ketertiban umum, kata Suherli, tetapi juga perilaku tersebut berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.

Karena itu, lanjut Suherli, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115, dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

“Pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain,” katanya.

Suherli menambahkan, pada pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.

Sementara pada pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Melanggar batas kecepatan tertuang pada Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp. 500.000,” katanya.

Makanya, Suherli menghimbau masyarakat termasuk para siswa jangan sekali-kali mencoba memacu kendaraan dan balapan di jalan umum. Jika nekat, siap-siap diganjar dengan sanksi berat sebagaimana tertuang dalam aturan lalulintas. (Heri/Koran HR)

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

harapanrakyat.com,- Pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berinisial NIP (41), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya teman sendiri. NIP sempat buron 2 pekan,...
Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...